Kakak Adik Jadi Pencuri Motor Buat Bayar Cicilan Mobil, Akhirnya Ketangkep Polisi

Kakak Adik Jadi Pencuri Motor Buat Bayar Cicilan Mobil, Akhirnya Ketangkep Polisi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kaka beradik di Kabupaten Bekasi diamankan polisi setelah curi sepeda motor. Dalam sehari, dua pemuda berinisial R (30) dan D (25), itu mencuri sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Keduanya nekat mencuri lantaran faktor ekonomi demi kebutuhan bayar cicilan mobil.

“Waktu dan tempat kejadian perkara ada lima lokasi ya. Jadi pelaku ini melakukan di lokasinya di wilayah Babelan dan Tarumajaya,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi Rabu (26/7/2023).

Twedi mengatakan sebelumnya aksi keduanya terekam CCTV mencuri sepeda motor di depan toko roti, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/6/2023) lalu.

“Jadi di toko itu ada CCTV yang memantau lokasi parkir, kemudian dikenali wajahnya dan ditelusuri dan diselidiki dimana polisi langsung lakukan pengejaran,” kata Twedi.

Kanit Reskrim Polsek Babelan AKP Witrionaldi menjelaskan setelah melakukan pengembangan, pihaknya menangkap pelaku pada Senin 16/7/2023 sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Kampung Sawah, Desa Setia Asih, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

“Di lokasi penangkapan kami mengamankan barang bukti satu lembar STNK kemudian satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam 1 unit mobil Daihatsu sigra warna silver dua buah mata kunci,” jelas Witri.

Witri menuturkan dari hasil pemeriksaan ternyata keduanya menjual sepeda motor dari hasil curiannya itu di jual melalui via online untuk dibelikan sebuah mobil Sigra tersebut.

“Keduanya mereka nekat melakukan pencurian sepeda motor karena kebutuhan ekonomi bayar cicilan mobil juga. Menjual motornya pun melalui COD, dan janjian melalui medsos,” kata Witri.

Jadi terget pelaku, kata Witri, meraka menyasar pada saat ada kendaraan motor yang terparkir di depan toko atau yang dianggap tempat yang sepi.

Selain itu, meraka saling berbagi tugas, satu orang pelaku menunggu di kendaraan, satu pelaku lagi beraksi dengan cara merusak lubang kunci.

“Jadi dia hanya melihat ada kendaraan yang terparkir di depan toko atau bangunan, terus kalo menurut dia aman dia ambil,”

Tak tanggung-tanggung, tambah Witri, dalam sehari beraksi pelaku ini bisa mengambil tiga unit kendaraan sepeda motor dalam melakukan kegiatannya.

“Menurut pengakuan tidak mencuri mobil, jadi target hanya motor saja. Pengakuan sudah sekitar satu tahun ini sudah mulai beraksi,” imbuhnya.

Sementara, barang bukti yang diamankan polisi yaitu,1 lembar STNK sepeda motor Honda berikut kunci kontak dan BPKB, 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1  unit Mobil Daihatsu Sigra, 2 buah mata kunci, 1 buah sweater wama hijau, 1 buah celana panjang Levis wama biru, 1 buah helm.

“Mereka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4. Barang siapa mengambil suatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dikuasai secara melawan hukum. Dan dilakukan oleh 2 orang atau lebih Dijatuhkan dengan pidana penjara selam-lamanya 7 tahun atau lebih,” tandasnya.

Sumber okezone

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles