Polisi Sudah Tahan 1 Orang Terkait Keributan di Tempat Hajatan

Polisi Sudah Tahan 1 Orang Terkait Keributan di Tempat Hajatan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Polisi Sektor Cikarang Timur Polres Metro Bekasi, terus melakukan Proses hukum terhadap kasus pengeroyokan yang terjadi di Tempat acara  hajatan di kampung Pamahan RT 002 / 05 Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, beberapa waktu lalu.

Polsek Cikarang Timur  terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pengeroyokan tersebut, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, bahkan sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan sudah di lakukan Penahanan.

Kapolsek Cikarang Timur Kompol Bambang Krisnandi saat dikonfirnasi mengatakan polisi terus mendalami kasus ini dan sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan.

“Proses hukum masih terus berjalan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” Ungkap Kapolsek Cikarang Timur Kompol Bambang Krisnandi.

Kapolsek juga mengatakan bahwa kasus ini juga berdasarkan adanya laporan dari salah satu korban pengeroyokan yang melakukan pelaporan di SPKT Polsek Cikarang Timur dan sudah memeriksa dan mendapatkan keterangan dari beberapa saksi.

” Ya Kami kepolisian Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi, tidak akan terganggu dengan Apapun. Prinsifnya, ada laporan dari Masyarakat ya kami terima dan kami tindak lanjuti secara Prosedur dan secara Profesional. Terkait kasus Pengeroyokan yang terjadi di tempat hajatan tersebut, kami Polsek Cikarang Timur sudah melakukan Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi, dan sudah menahan satu orang Tersangka. Prosesnya terus berjalan, maka tidak tertutup kemungkinan adanya pelaku atau tersangka lain,” Terang Kapolsek.

Sebagaimana Vidio yang sudah beredar luas dan sudah diketahui oleh khalayak, MARYAMIN alias BENTO adalah Pelapor karena dirinya  menjadi korban Pengeroyokan oleh sejumlah Orang di tempat Hajatan pesta yang terjadi beberapa waktu lalu. Hal itu dapat dilihat berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan nomor : STPL / B / 117 / VII / 2023 / SPKT / Sek Cktim / Restro Bekasi tertanggal 08 Juli 2023.

(Tim)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles