Hati Hati dengan Pinjol Tidak Resmi, Seorang Warga di Bekasi Diintimidasi Diduga Oknum Debt Collector

Hati Hati dengan Pinjol Tidak Resmi, Seorang Warga di Bekasi Diintimidasi Diduga Oknum Debt Collector

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Menyikapi situasi perekonomian sekarang ini banyak cara oknum untuk melakukan penipuan terhadap masyarakat, yang mengalami kesulitan ekonomi.

Seorang warga di Kabupaten Bekasi mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari oknum penagih hutang yang diduga dari pinjaman online ilegal.

Ada oknum yang mengaku dari Pinjaman Online (Pinjol) yang diduga ilegal telah melakukan intimidasi dan pemerasan kepada seorang warga di Kabupaten Bekasi (AS) ,yang bertempat tinggal di Perumahan Graha Asri, Jababeka, Cikarang Utara.

Saat di konfirmasi AS mengatakan bahwa dirinya memiliki bukti percakapan dengan oknum yang diduga dari para Pinjol ilegal tersebut dan akan dijadikan alat bukti untuk melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

Sebagai perpanjang tangan informasi untuk mengigatkan kepada seluruh masyarakat terutama ibu ibu , harus berhati hati menggunakan media sosial.

Adapun Oknum yang melakukan intimidasi dapat dilakukan tuntutan hukum sesuai dengan pasal : UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik) | UU No. 11 Tahun 2008 Ketentuan Pidana Pasal 45 yang berklausul

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(Irwandi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles