Pekerjaan Lening Kampung Jujuluk Dalam Pengerjaanya Amburadul

Pekerjaan Lening Kampung Jujuluk Dalam Pengerjaanya Amburadul

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – pekerjan Saluran air (Lening) di Kampung Jujuluk Rt.002/003, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, di duga dalam kegiatan pekerjaanya terkesan asal asalan.Tidak terlihat adanya papan proyek atau papan informasi kegiatan, jelas ini sudah menabrak undang undang KIP NO 14 tahun 2018.

Juga dalam pekerjannya tidak adanya pondasi untuk dasar atau sepatu sehingga dalam pekerjaannya terkesan Amburadul. Pekerjaan Lening Kampung Jujuluk diduga pelaksana hanya ingin meraup keuntungan semata dan hanya bertujuan memperkaya diri. Saat Media Gue Jabar menyambangi kegiatan tersebut, Jum’at 01/11/202, seharusnya papan kegiatan di pasang sebelum pekerjaan akan di mulai sebagai bentuk keterbukaan bagi masyarakat dalam pengawasan anggaran.

Kegiatan lening di Kampung Jujuluk Rt/002/003 Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Diduga dalam melaksanakan pekerjan tidak mengikuti sepeksifikasi karena terlihat pekerjanya tidak memakai (P2K3) dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyediakan suatu kerangka dasar untuk pencegahan terjadinya kecelakaan dan timbulnya penyakit akibat kerja di tempat kerja. Kunci utama dari inti UU Keselamatan Kerja tersebut adalah keterlibatan tenaga kerja dan pengurus serta organisasi kerja yang ada di dalamnya untuk meningkatkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Keterlibatan tenaga kerja di tempat kerja dapat dicapai antara lain melalui; adanya perwakilan tenaga kerja untuk K3 dan pembetukan organisasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Selanjutnya dalam Permenaker No. PER-04/MEN/1987 tentang P2K3 serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja, Pasal 1 (d) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Panitian Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjtunya disebut P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3.

Dalam pelaksanaan pengerjaan leningan tersebut tidak memakai cerucuk bambu sebagai penahan atau pegangan dan untuk pemasangan batunya pun tidak di gali terlebih dahulu untuk sepatu atau pondasi sebagai dasar memperkuat leningan tersebut, diduga dalam pekerjaannya pun terkesan asal jadi, pekerjaan lening sudah berjalan selama tiga hari,tidak terlihat adanya pengawas dan konsultan dilokasi yang seharusnya ini tugas dan kinerjanya untuk mengawasi pekerjaan lening yang sedang dikerjakan tetapi jangan sampai dalam mengerjakannya semaunya sendiri tidak sesuai spek, diduga pengawas dan konsultan kongkalikong dengan kontraktor.

Lupus sebagai Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L- KPK) angkat bicara dan menyampaikan ke awak media agar pekerjaan lening yang berlokasi di Kampung Jujuluk RT.02/03, Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran segera di bongkar untuk di tata ulang kembbali dalam pengerjaannya karena menurut dugaan dalam mengerjakan leningan tersebut asal jadi dan seolah-olah di kerjakannya semau dewek tidak mengikuti aturan sepeksifiksi.

“Saya memohon kepada Dinas terkait agar pekerjaan lening yang berlokasi di Kampung Jujuluk RT 002/003 ,Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran segera di Bongkar untuk di tata ulang karena dalam mengerjakannya semau dewek, dan menurut dugaan pekerjaan leningan atau saluran air ini hanya untuk jadi ajang bisnis untuk meraup keuntungan lebih besar tidak memikirkan kualitas dan kuatintasnya, saya juga berharap kepada Dinas terkait agar memberikan sanksi tegas untuk kontraktor yang nakal yang hanya memikirkan keuntungan besar dan memperkaya diri sehingga masyarakat yang menjadi korbannya karena tidak mengetahui teknis pekerjaan lening tersebut,”tegas Lupus.

(Dayat)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles