Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Majalengka Kurang dari 24 Jam

Pelaku Pembunuhan di Area Persawahan Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Majalengka Kurang dari 24 Jam

MAJALENGKA – Satuan Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap pelaku pembunuhan seorang pria di area persawahan Desa Pakubeureum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Pelaku, yang diketahui bernama W (22), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pelaku dan korban diketahui sama-sama warga Indramayu.

“Kurang dari 24 Jam Pelaku berhasil di amankan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular saat Konferensi Pers, Jumat (17/01/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pembunuhan ini diduga karena cemburu. Pelaku mengaku sakit hati karena mantan istrinya menjalin hubungan dengan korban.

“Motifnya pelaku sakit hati mantan istrinya pacaran dengan pelaku,” ujar Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Kronologis kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025, saat pelaku mengajak korban bertemu dengan menggunakan akun wanita lain atas nama Yana sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Cambai, Kelurahan Pakuberem, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka.

“Pelaku menunggu korban di TKP, kemudian setelah korban datang pelaku menabrak motor korban sampai jatuh, pelaku mengejar korban lalu membacok korban menggunakan celurit kurang lebih tiga kali sampai terjatuh disawah lalu menikam korban berkali-kali dibagian leher menggunakan badik sampai korban tidak bergerak, lalu pelaku mengambil HP korban kemudian dibuang ke aliran sungai tidak jauh dari TKP,” jelas Kapolres

Berbekal keterangan dari saksi-saksi, polisi berhasil menemukan pelaku di Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Majalengka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan juga pencurian dengan kekerasan terhadap Korban sehingga korban meninggal dunia, pelaku diancam dengan Pasal 340 atau 338 KUHPidana Jo Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tentang pembunuhan berencana. “Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau Pidana penjara minimal 20 tahun,” tegas Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto.

Polres Majalengka mengapresiasi kerja keras Sat Reskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Polisi juga menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

(Nul)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles