Penggugat Absen, Sidang Ditunda: Gugatan di PN Cikarang Kian Kehilangan Nafas

Penggugat Absen, Sidang Ditunda: Gugatan di PN Cikarang Kian Kehilangan Nafas

Cikarang, 20 Agustus 2025 – Ruang sidang Pengadilan Negeri Cikarang kembali menjadi sorotan hari ini. Agenda mendengar saksi tambahan dari pihak Tergugat dalam perkara No. 258/Pdt.G/2024/PN Ckr harus ditunda. Alasannya sederhana namun sarat makna: Penggugat, Aya Suhaya bin Ubeh, dkk, tidak hadir.

Sidang Sebelumnya: Pukulan Telak

Hanya sepekan sebelumnya, pada 13 Agustus 2025, Tergugat menampilkan kombinasi saksi fakta (Sumardi, advisor keamanan Jababeka) dan saksi ahli hukum pertanahan (Dr. Irawan Harahap). Keterangan keduanya memukul telak konstruksi dalil Penggugat :
• Saksi fakta menegaskan klaim lahan oleh Penggugat tidak berdasar, sebab sertifikat resmi kepemilikan sah dimiliki PT Gerbang Teknologi Cikarang (PT GTC). Lebih jauh, ia menyebut bahwa lahan tersebut kini sudah berdiri bangunan milik PT New Optic Indonesia.
• Saksi ahli mengurai dengan tegas: dalam hukum pertanahan Indonesia, sertifikat adalah bukti otentik yang mengikat, sementara klaim sepihak tanpa dasar sertifikat hanyalah bayang-bayang hukum.

Dengan fakta ini, Penggugat sudah dihadapkan pada tembok kokoh legalitas sertifikat yang sulit ditembus. Gugatan terhadap PT Jababeka Tbk jelas terlihat sebagai salah gugat (error in persona).

Hari Ini: Ketidakhadiran yang “Bersuara”

Ketidakhadiran Penggugat hari ini, dalam kacamata hukum dan opini publik, terdengar lebih nyaring daripada argumen yang mungkin ingin mereka sampaikan. Setelah sidang sebelumnya membongkar rapuhnya dalil gugatan, absensi ini ibarat tanda menyerah tanpa pengakuan resmi.

Dalam tradisi peradilan, tidak hadir di sidang setelah “dipatahkan” adalah sinyal kuat bahwa dalil hukum telah habis dan strategi litigasi menemui jalan buntu.

Siapa Penggugatnya?

Berdasarkan penelusuran pada relaas gugatan PN Cikarang, Penggugat adalah Aya Suhaya bin Ubeh, dkk, yang mengatasnamakan ahli waris atas lahan di Kawasan Industri Jababeka. Namun, dalam persidangan terungkap jelas bahwa lahan tersebut sudah bersertifikat atas nama PT GTC dan kini menjadi milik PT New Optic.

Pernyataan Kuasa Hukum Tergugat

Kuasa Hukum Tergugat memberikan tanggapan tegas seusai sidang:

“Persidangan adalah arena untuk mencari kebenaran hukum, bukan sekadar tempat melempar gugatan lalu menghindar ketika dalil-dalilnya terbantahkan. Fakta persidangan sebelumnya sudah jelas memperlihatkan bahwa klaim Penggugat tidak memiliki dasar hukum yang sah. Sertifikat resmi membuktikan kepemilikan atas nama PT GTC, dan bahkan lahan tersebut kini sudah dikuasai PT New Optic Indonesia. Ketidakhadiran Penggugat hari ini semakin memperkuat kesan bahwa argumentasi mereka runtuh dan tidak mampu lagi dipertahankan.”

Kesimpulan
• Penggugat: Aya Suhaya bin Ubeh, dkk absen di sidang 20 Agustus 2025, sidang ditunda.
• Fakta sidang 13 Agustus 2025 membuktikan gugatan ini salah alamat—lahan sengketa bersertifikat atas nama PT GTC, dan kini sudah beralih menjadi milik PT New Optic.
• Kuasa Hukum Tergugat menegaskan bahwa absennya Penggugat adalah tanda jelas bahwa gugatan ini telah kehilangan pijakan hukum dan hanya tinggal menunggu akhir.

Sidang akan dijadwalkan ulang, namun arah perkara ini semakin nyata: Tergugat berdiri di atas bukti kuat, sementara Penggugat tampak kehilangan arah.

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles