Polda Jabar Berhasil Ungkap Aksi Anarkis di DPRD Jabar, 12 Orang Ditetapkan Tersangka
Bandung – Polda Jabar berhasil ungkap aksi demo anarkis yang terjadi di DPRD Jabar beberapa wakru lalu, kejadian tersebut tak lepas dari hasutan di media sosial (medsos) dan Polisi menangkap dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka provokasi.
Ke-12 orang tersebut terdiri dari 11 orang dewasa dan satu orang merupakan anak di bawah umur, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan dalam konferensi pers yang dilakukan di Mapolda Jabar, 11 orang tersebut dihadirkan, satu diantaranya berjenis kelamin perempuan.
“Kita kembali menggelar ungkap kasus tindak pidana penyebaran rasa permusuhan berupa penghasutan dan provokasi di media sosial,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Kamis (4/9/2025).
Hendra juga menjelaskan ada 11 orang yang dihadirkan sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi di depan gedung DPRD Jabar.
“Adapun 11 orang dewasa yang jadi tersangka ialah , AF (Karyawan Swasta), AGM ( Karyawan Swasta, DR (Wiraswasta), RZ (Buruh), MS (Mahasiswa), (YM – Buruh), MB (Karyawan Swasta), AY (Pengangguran), MZ (Karyawan Swasta), MAK (Karyawan Swasta) dan RR (Karyawan Swasta),” Jelasnya.
Hendra juga menuturkan bahwa belasan orang tersebut diamankan Direktorat Siber Polda Jabar usai melakukan penyelidikan secara mendalam di medsos.
“Ini hasil penyelidikan di media sosial, di mana memprovokasi serta menghasut untuk berbuat anarkis,” ujar Hendra.
Hendra juga mengatakan bahwa ada 4 laporan polisi (LP) dalam pengungkapan kasus ini sehingga bisa menjerat para tersangka untuk dilakukan proses hukum.
“Ada 4 laporan polisi, LP pertama No 24, dengan 8 tersangka dan salah satu pelaku di bawah umur, LP kedua No 25 dengan tersangka 2 orang, LP ketiga No 26 dengan satu tersangka dan LP keempat no 27 tersangka satu orang,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan lebih dari 50 barang bukti dari mulai HP, bom molotov, petasan, kembang api, pakaian hingga bendera.
Para tersangka disangkakan Pasal 45 A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang R.l Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 406 KUHPidana dan/atau pasal 234 KUHPidana dan/atau Pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHPidana.
“Para tersangka diancaman dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya.
(Erv)










