spot_img

Polsek Cikarang Timur Pastikan Kondusivitas Musdes Penetapan Unsur Masyarakat di Desa Karangsari

Polsek Cikarang Timur Pastikan Kondusivitas Musdes Penetapan Unsur Masyarakat di Desa Karangsari

Bekasi – Pemerintah Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan daftar unsur kriteria masyarakat untuk tahapan pencalonan Ketua BPD pada Selasa (14/4/2026). 

Bertempat di Aula Kantor Desa Karangsari, kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, termasuk Kepala Desa Karangsari, Umbara, Ketua BPD Aswin Sonjaya, serta jajaran tokoh masyarakat. 

Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa masing-masing dari 21 RT di Desa Karangsari akan diwakili oleh empat orang—terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan—dengan kriteria yang mencakup tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan perwakilan perempuan.

Guna menjamin kelancaran jalannya musyawarah, Polsek Cikarang Timur menerjunkan lima personel pengamanan di bawah pimpinan Padal Aiptu Safrullah. Kehadiran pihak kepolisian bersama Babinsa Serka Imrohadi bertujuan untuk memberikan rasa aman serta memastikan proses demokrasi tingkat desa tersebut berjalan tertib tanpa kendala. 

Acara yang meliputi pembacaan hasil penetapan dan rekapitulasi wilayah ini berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam situasi yang terpantau aman dan kondusif.

Baca Juga

Polsek Cikarang Timur Pastikan Kondusivitas Musdes Penetapan Unsur Masyarakat di Desa Karangsari

Bekasi – Pemerintah Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, sukses menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penetapan daftar unsur kriteria masyarakat untuk tahapan pencalonan Ketua BPD pada Selasa (14/4/2026). 

Bertempat di Aula Kantor Desa Karangsari, kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dihadiri oleh sekitar 100 peserta, termasuk Kepala Desa Karangsari, Umbara, Ketua BPD Aswin Sonjaya, serta jajaran tokoh masyarakat. 

Dalam rapat tersebut, ditetapkan bahwa masing-masing dari 21 RT di Desa Karangsari akan diwakili oleh empat orang—terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan—dengan kriteria yang mencakup tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, dan perwakilan perempuan.

Guna menjamin kelancaran jalannya musyawarah, Polsek Cikarang Timur menerjunkan lima personel pengamanan di bawah pimpinan Padal Aiptu Safrullah. Kehadiran pihak kepolisian bersama Babinsa Serka Imrohadi bertujuan untuk memberikan rasa aman serta memastikan proses demokrasi tingkat desa tersebut berjalan tertib tanpa kendala. 

Acara yang meliputi pembacaan hasil penetapan dan rekapitulasi wilayah ini berakhir pada pukul 15.30 WIB dalam situasi yang terpantau aman dan kondusif.

Berita Lainnya

Terbaru