LSM GANAS Laporkan BPD Tanjung Baru ke Kajari Kabupaten Bekasi Terkait LKPJ 2018-2026
BEKASI – Sikap defensif dan dugaan tindakan melampaui kewenangan dipertontonkan oleh oknum ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Baru, Sugandi Alias Acong Alias Habib dan Anggota BPD Nawan Hermawan Alih-alih memberikan jawaban substantif anggota BPD tersebut justru menyerang balik dengan mempertanyakan legalitas formal Lembaga Swadaya Masyarakat Gada Sakti Nusantara (LSM GANAS).
Peristiwa tersebut bermula saat LSM GANAS melayangkan surat resmi kepada BPD Desa Tanjung Baru pada Kamis 28 April 2026. Surat itu berisi permohonan klarifikasi mendesak mengenai Laporan Kinerja Pertanggungjawaban (LKPJ) selama menjabat dari tahun 2018 sampai 2026 terkait kinerja fungsi pengawasan anggaran yang melekat pada BPD Tanjung Baru.
Namun, alih-alih menyambut baik fungsi kontrol sosial warga, Nawan Hermawan merespons dengan nada ketersinggungan. Ia justru menuntut LSM GANAS untuk menunjukkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kelengkapan berkas administrasi pendirian lembaga sipil tersebut.
Sikap antikritik oknum legislatif desa ini disayangkan oleh Ketua Umum LSM GANAS, Brian Shakti. Kepada media, Brian menegaskan bahwa tindakan oknum anggota BPD tersebut keliru besar dan menabrak aturan hukum.
“Berdasarkan regulasi, penilaian dan pengawasan legalitas formal sebuah Ormas atau LSM merupakan ranah mutlak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), bukan wewenang individu anggota BPD,” ujar Brian dengan nada tegas, Rabu (13/05/2026).
Brian menilai, manuver mempertanyakan dokumen hukum lembaga eksternal merupakan tindakan deflektif yang sengaja dirancang untuk mengaburkan substansi pengawasan anggaran yang sedang dipertanyakan warga.
“Sikap anti-kritik tersebut jelas melanggar semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Setiap lembaga yang mengelola dan mengawasi dana publik wajib transparan. Dampak dari arogansi birokrasi ini mencederai sekaligus memperlemah fungsi kontrol sosial yang sah di mata hukum,” tambah Brian.
Imbas insiden ini, LSM meminta Ketua dan anggota BPD Tanjung Baru segera memberikan data LKPJ Kinerja BPD Tanjung Baru untuk transparansi realisasi kinerja dan anggaran desa, bukan perdebatan administratif yang sengaja diciptakan untuk membatasi ruang pengawasan publik.
(Red)










