Polsek Tambun Selatan Amankan Pria Diduga Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

Polsek Tambun Selatan Amankan Pria Diduga Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin Edar

Kabupaten Bekasi — Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Deutronomiun Maru’ao, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa memiliki izin edar di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di pinggir Jalan Karya Logam RT 001/005, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan langsung melakukan observasi dan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati tempat tersebut diduga dijadikan lokasi penjualan obat daftar G tanpa dilengkapi izin edar resmi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial UCI ANTONIO (26), warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tambun Selatan guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat yang diduga jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl (Trihex), serta uang hasil penjualan sebesar Rp405 ribu.

Tak hanya di lokasi penjualan, petugas juga melakukan pengembangan ke tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Setiamekar, Tambun Selatan, dan kembali menemukan ratusan butir obat yang telah dikemas dalam plastik klip kecil siap edar.

Kapolsek Tambun Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan izin edar yang berlaku.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles