spot_img

Gelar OKJ Polsek Kedung Waringin Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal

Gelar OKJ Polsek Kedung Waringin Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal

Kedung waringin Kabupaten Bekasi — Kembali unjuk gigi, Polsek Kedung Waringin di bawah pimpinan AKP Muhammad Trisno, SH.,MM, melalui Unit Reskrim pimpinan IPDA Janson Marbun, SH, berhasil mengamankan pelaku peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jum’at (29/5/2026).

Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Janson Marbun, SH, bersama personel piket fungsi pada saat melaksanakan operasi kejahatan jalanan yang di gelar di Kampung Bojong Rt 03/03 desa Bojongsari kecamatan Kedung Waringin kabupaten Bekasi sekira pukul 01:15 WIB dini hari.

Saat melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial KS (24) Alias Buluk pasca petugas merasa curiga hingga menghentikan laju kendaraan dan dilakukannya penggeledahan badan. 

Petugas menemukan sebanyak kurang lebih 560 butir obat keras jenis Tramadol dan heximer yang disimpan didalam tas selempang warna hitam.

Total barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 115 butir Tramadol, 435 butir Hexymer, Satu unit telepon genggam merk infinik, satu unit sepeda motor Honda supra fit warna kuning silver Dengan Nopol ; B 6128 FML serta satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang tersebut

Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Sumarni, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Kedung Waringin AKP Muhammad Trisno SH.,MM, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum polsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi. 

Jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan masyarakat.

Saat ini satu pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kedungwaringin polres metro bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110

📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110

Call Center polsek kedung waringin : 0895-4010-74082, dan

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)

📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Baca Juga

Gelar OKJ Polsek Kedung Waringin Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal

Kedung waringin Kabupaten Bekasi — Kembali unjuk gigi, Polsek Kedung Waringin di bawah pimpinan AKP Muhammad Trisno, SH.,MM, melalui Unit Reskrim pimpinan IPDA Janson Marbun, SH, berhasil mengamankan pelaku peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jum’at (29/5/2026).

Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Janson Marbun, SH, bersama personel piket fungsi pada saat melaksanakan operasi kejahatan jalanan yang di gelar di Kampung Bojong Rt 03/03 desa Bojongsari kecamatan Kedung Waringin kabupaten Bekasi sekira pukul 01:15 WIB dini hari.

Saat melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial KS (24) Alias Buluk pasca petugas merasa curiga hingga menghentikan laju kendaraan dan dilakukannya penggeledahan badan. 

Petugas menemukan sebanyak kurang lebih 560 butir obat keras jenis Tramadol dan heximer yang disimpan didalam tas selempang warna hitam.

Total barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 115 butir Tramadol, 435 butir Hexymer, Satu unit telepon genggam merk infinik, satu unit sepeda motor Honda supra fit warna kuning silver Dengan Nopol ; B 6128 FML serta satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang tersebut

Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Sumarni, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Kedung Waringin AKP Muhammad Trisno SH.,MM, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum polsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi. 

Jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan masyarakat.

Saat ini satu pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kedungwaringin polres metro bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110

📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110

Call Center polsek kedung waringin : 0895-4010-74082, dan

CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)

📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Berita Lainnya

Terbaru