Komisi VI DPRD Kabupaten Bekasi Lakukan Kunjungan ke PT MPP Terkait Adanya Aduan PHK Sepihak

Komisi VI DPRD Kabupaten Bekasi Lakukan Kunjungan ke PT MPP Terkait Adanya Aduan PHK Sepihak

Bekasi – Kunjungan kerja dan mediasi yang dilakukan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi terhadap persoalan hubungan industrial di PT Mulia Prima Packindo (MPP) mengungkap sejumlah fakta dan penjelasan baru dari pihak perusahaan maupun perwakilan pekerja. Meski sejumlah persoalan mulai menemukan titik terang, DPRD menilai masih terdapat beberapa hal penting yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh manajemen perusahaan.

Mediasi yang dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Martina tersebut dihadiri anggota Komisi IV, yakni Boby Agus Ramdan dari Fraksi PKB, Haryanto dari Fraksi Partai Demokrat, Yusuf F dari Fraksi PKS, dan Surohman dari Fraksi Partai Buruh. Turut hadir Ketua Umum LSM GANAS (Gada Sakti Nusantara) Brian Sakti, tokoh masyarakat Kang Edo, H. Aep Syaepuloh, perwakilan manajemen perusahaan, serta unsur serikat pekerja.

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas mencuatnya persoalan hubungan industrial yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah adanya laporan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan persoalan hak pesangon terhadap sejumlah pekerja PT Mulia Prima Packindo.

Dalam forum tersebut, Martina meminta penjelasan secara terbuka kepada manajemen perusahaan terkait berbagai persoalan yang berkembang di tengah pekerja. DPRD, kata dia, berkepentingan memastikan seluruh proses hubungan industrial berjalan sesuai ketentuan hukum serta menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi semua pihak.

Saat sesi klarifikasi berlangsung, Yohana selaku perwakilan Manajemen HRD PT Mulia Prima Packindo memberikan penjelasan terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian para pekerja. Menurutnya, potongan sebesar Rp14 juta yang sebelumnya dipersoalkan telah dilakukan penyesuaian dan bukan lagi dikategorikan sebagai pemotongan pesangon.

“Potongan Rp14 juta tersebut sudah kami hilangkan dan dilakukan penyesuaian sebagai PPh 21. Dari total 18 orang pekerja yang menjadi bagian dari proses penyelesaian ini, sebanyak delapan orang telah menyepakati kesepakatan yang sebelumnya ditawarkan perusahaan. Sementara masih terdapat sekitar 10 hingga 11 orang yang belum menyatakan persetujuannya dan masih melakukan pembahasan lebih lanjut,” jelas Yohana di hadapan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi.

Penjelasan tersebut mendapat perhatian serius dari seluruh peserta mediasi karena menjadi salah satu poin utama yang sebelumnya memicu perbedaan persepsi antara pekerja dan perusahaan.

Keterangan pihak manajemen kemudian diperkuat oleh Hendrik Gunawan selaku Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP) PT Mulia Prima Packindo. Hendrik menyampaikan bahwa hasil mediasi menunjukkan perkembangan yang cukup positif dibandingkan dengan kondisi sebelumnya.

“Alhamdulillah hasilnya lebih baik dari yang terakhir kami sampaikan kepada teman-teman pekerja. Yang menjadi persoalan sebelumnya terkait potongan Rp14 juta kini telah dijelaskan sebagai komponen PPh 21. Proses mediasi dengan manajemen berjalan cukup panjang dan intensif hingga menghasilkan titik temu yang lebih baik,” ujar Hendrik.

Ia juga meluruskan informasi yang berkembang terkait dugaan PHK sepihak. Menurutnya, para pekerja yang terlibat dalam proses penyelesaian tersebut hingga saat ini masih aktif bekerja dan tetap menerima hak-haknya sebagai pekerja.

“Teman-teman pekerja sampai saat ini masih bekerja seperti biasa dan tetap menerima gaji. Karena itu, jika disebut terjadi PHK sepihak, kondisi yang kami lihat saat ini tidak demikian. Teman-teman masih bekerja dan perusahaan masih menjalankan kewajibannya,” tegas Hendrik.

Meski demikian, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Martina mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan sejumlah pertanyaan penting yang belum dapat dijawab secara lengkap oleh manajemen perusahaan selama proses mediasi berlangsung.

Menurut Martina, salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi IV adalah belum tersedianya penjelasan rinci mengenai jumlah tenaga kerja yang saat ini bekerja di PT Mulia Prima Packindo. Padahal data tersebut dinilai penting untuk memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.

“Dalam pertemuan tadi masih ada beberapa pertanyaan yang belum bisa dijawab secara rinci oleh pihak perusahaan. Salah satunya terkait jumlah tenaga kerja yang bekerja di perusahaan. Data tersebut penting untuk menjadi dasar pengawasan dan evaluasi terhadap kebijakan ketenagakerjaan yang diterapkan perusahaan,” ujar Martina.

Selain persoalan data tenaga kerja, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang dinilai merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap pekerja.

Martina mengungkapkan bahwa pihaknya mempertanyakan bagaimana sistem pencegahan kecelakaan kerja yang diterapkan perusahaan, prosedur penanganan apabila terjadi kecelakaan kerja, hingga bentuk perlindungan yang diberikan kepada para pekerja yang mengalami risiko kerja.

“Kami juga mempertanyakan bagaimana sistem pencegahan kecelakaan kerja yang diterapkan perusahaan, bagaimana prosedur penanganannya apabila terjadi kecelakaan kerja, serta bagaimana bentuk perlindungan yang diberikan kepada pekerja. Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum seluruhnya dapat dijawab secara komprehensif oleh pihak manajemen dalam forum tadi,” katanya.

Menurut Martina, keselamatan dan kesehatan kerja tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan menjadi tanggung jawab utama perusahaan dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan para pekerjanya.

“Kami ingin memastikan bahwa perusahaan tidak hanya fokus pada produktivitas dan target usaha, tetapi juga memenuhi seluruh standar perlindungan tenaga kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan, masa depan, dan kesejahteraan para pekerja,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan terus mengawal proses penyelesaian persoalan yang masih berlangsung, termasuk meminta data dan dokumen pendukung yang diperlukan agar seluruh aspek ketenagakerjaan dapat dievaluasi secara objektif dan transparan.

“Kami berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan musyawarah. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar hak-hak pekerja terlindungi, perusahaan dapat menjalankan usahanya dengan baik, dan hubungan industrial yang harmonis tetap terjaga di Kabupaten Bekasi,” pungkas Martina.

Melalui mediasi tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi berharap seluruh persoalan yang masih tersisa dapat diselesaikan secara konstruktif melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan investasi di Kabupaten Bekasi sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles