Polemik Pengelolaan Lahan Parkir di Pasirsari, Warga Pertanyakan Proses Pemutusan Kerjasama dan Perjanjian Baru
Kabupaten Bekasi — Persoalan pengelolaan lahan parkir yang selama kurang lebih dua tahun dikelola melalui kerja sama antara warga Pasir Sari dengan pihak pengelola, dalam hal ini PT Nakula Sadewa, kini menimbulkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat.
Permasalahan tersebut mencuat setelah kerja sama yang selama ini berjalan dengan melibatkan warga setempat tiba-tiba dihentikan pada saat masa perjanjian berakhir. Kondisi tersebut semakin menjadi perhatian karena pada saat yang hampir bersamaan, informasi yang diterima warga menyebutkan bahwa lahan tersebut telah dipersiapkan untuk dikelola oleh pihak lain yang bukan merupakan bagian dari warga Pasir Sari.
Salah satu pihak yang mewakili warga Pasir Sari, Ikhsan Nul Hakim, pada tanggal 3 Oktober 2026 telah melakukan pembayaran sebesar Rp20.000.000, dengan rincian Rp10.000.000 untuk pembayaran bulan Oktober dan Rp10.000.000 sebagai pembayaran untuk perpanjangan kerja sama berikutnya.
Pembayaran tersebut dilakukan dengan dasar adanya hubungan kerja sama dan pemahaman bahwa keberlanjutan kerja sama masih menjadi bagian dari pembicaraan para pihak.
Namun demikian, persoalan kemudian muncul karena berdasarkan informasi dan dokumen perjanjian yang dimiliki pihak warga, terdapat ketentuan bahwa apabila terjadi pemutusan kerja sama atau perselisihan, para pihak terlebih dahulu melakukan musyawarah dan pemberitahuan dalam jangka waktu tertentu sebelum berakhirnya masa kontrak.
Atas dasar itu, warga mempertanyakan mengapa proses pemutusan justru dilakukan ketika masa kontrak telah berakhir, sementara sebelumnya telah terdapat pembayaran dan komunikasi yang menunjukkan adanya harapan untuk melanjutkan kerja sama.
*WARGA MEMINTA KEJELASAN, BUKAN KONFLIK*
Warga Pasir Sari menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai siapa yang akan mengelola lahan parkir. Lebih dari itu, persoalan ini menyangkut kepastian proses, keterbukaan, penghormatan terhadap kesepakatan, serta hubungan sosial masyarakat yang selama ini telah berjalan dengan baik.
Warga juga meminta agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pengambilan keputusan, status hubungan kerja sama sebelumnya, mekanisme pemutusan perjanjian, serta dasar hukum apabila kemudian lahan tersebut diberikan atau dikerjasamakan kepada pihak lain.
Masyarakat tidak ingin persoalan pengelolaan lahan justru berkembang menjadi persoalan sosial yang memecah hubungan antarwarga.
Apalagi apabila sebelumnya masyarakat setempat telah diberikan ruang untuk bekerja sama dan membangun kegiatan ekonomi di wilayahnya, kemudian secara tiba-tiba kesempatan tersebut dialihkan kepada pihak lain tanpa adanya penjelasan yang memadai.
*WARGA TIDAK MENUDUH, TETAPI MEMINTA KLARIFIKASI*
Terkait adanya informasi mengenai keterlibatan pihak yang disebut-sebut sebagai bagian dari perusahaan atau anak perusahaan yang berkaitan dengan pengelolaan aset kawasan, warga tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya upaya memecah belah masyarakat.
Namun, pola pergantian pihak pengelola yang dilakukan tanpa komunikasi yang dianggap cukup kepada warga setempat berpotensi menimbulkan persepsi di masyarakat seolah-olah terjadi upaya mempertentangkan satu kelompok warga dengan kelompok lainnya.
Karena itu, warga meminta pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga tidak terjadi kesalahpahaman maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.
Warga Pasir Sari pada prinsipnya tidak menolak kerja sama dengan pihak mana pun. Yang dipersoalkan adalah prosesnya: apakah telah sesuai dengan perjanjian, apakah telah melalui komunikasi dan musyawarah sebagaimana yang disepakati, serta apakah proses tersebut dilakukan secara transparan dan adil.
*PERJANJIAN HARUS DIHORMATI*
Dalam hukum perjanjian, kesepakatan yang dibuat secara sah mengikat para pihak. Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. (Database Peraturan | JDIH BPK)
Dengan demikian, apabila benar terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur mengenai kewajiban melakukan musyawarah atau pemberitahuan sebelum pemutusan kerja sama, maka klausul tersebut perlu diperhatikan dan dilaksanakan sesuai dengan isi perjanjian.
Persoalan apakah suatu tindakan pemutusan telah sesuai atau tidak dengan perjanjian tentunya harus dilihat dari dokumen kontrak secara utuh, masa berlaku, klausul pemutusan, bukti pembayaran, serta komunikasi antara para pihak, bukan berdasarkan asumsi semata.
*JANGAN BIARKAN LAHAN MENJADI SUMBER PERPECAHAN*
Warga Pasir Sari berharap pihak yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan lahan dapat mengambil langkah yang bijaksana dengan mempertemukan seluruh pihak untuk duduk bersama.
Apabila memang terdapat persoalan dalam kerja sama sebelumnya, hendaknya diselesaikan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perjanjian. Apabila terdapat pihak baru yang akan mengelola lahan tersebut, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan proses kerja sama tersebut.
Jangan sampai persoalan pengelolaan sebuah lahan berubah menjadi persoalan antarwarga.
Warga Pasir Sari menegaskan bahwa mereka tidak sedang mencari konflik dengan perusahaan maupun pihak mana pun. Warga hanya meminta kejelasan, transparansi, penghormatan terhadap kesepakatan, dan perlakuan yang adil.
Apabila terdapat perbedaan kepentingan atau perselisihan, maka penyelesaiannya hendaknya ditempuh melalui musyawarah, komunikasi terbuka, dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan cara yang berpotensi menimbulkan prasangka atau perpecahan di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, warga berharap seluruh pihak dapat mengedepankan kepentingan bersama dan menjaga kondusivitas wilayah Pasir Sari.
Karena persoalan lahan dapat diselesaikan melalui hukum dan musyawarah, tetapi hubungan baik antarwarga jangan sampai menjadi korban dari sebuah kepentingan kerja sama.










