Dokter Gadungan Diringkus Polisi, Ini Kata Ketua IDI Kabupaten Bekasi
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Polisi berhasil meringkus seorang dokter gadungan di wilayah Cikarang Selatan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang membuka praktek klinik kesehatan.
Dengan ditangkapnya pelaku dokter gadungan tersebut ketua IDI Kabupaten Bekasi angkat bicara usai menghadiri konferensi pers yang dilangsungkan di Mapolres Metro Bekasi, Selasa 19/03/2024.
dr. Mulyana Sarif P, Mars mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi kepolisian yang sudah membongkar praktek ilegal yang dilakukan oleh dokter gadungan selama 5 tahun ini.
“Saya selaku ketua IDI Kabupaten Bekasi sangat mengapresiasi dengan terbongkarnya praktek ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter palsu (gadungan) di kabupaten Bekasi, tentu ini menjadi satu acuan kita untuk melakukan pengawasan lebih terkait praktek dokter lainya,” Terangnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa kedepanya akan berkolaborasi dengan dinas kesehatan kabupaten Bekasi utnuk melakukan sidak ke klinik yang ada di kabupaten Bekasi.
“Kedepanya kita akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten Bekasi untuk lebih dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan praktek dokter ataupun klinik lainya di Kabupaten Bekasi, dengan adanya ini tentu menjadi salah satu acuan kita dalam melakukan pengawasan yang lebih,” Tambahnya.
dr. Mulyana juga menjelaskan bahwa setiap dokter yang akan melakukan praktek di Kabupaten Bekasi tentunya harus melakukan registrasi terlebih dahulu atau melaporkan ke Sekretariat IDI Kabupaten Bekasi tentunya dengan membawa atau menyerahkan legal yang jelas.
“Setiap dokter yang akan melakukan praktek di Kabupaten Bekasi tentunya harus mendatangi sekretariat IDI dulu dan membawa legal yang jelas, dan kedepanya kita akan bantu untuk proses perizinannya ke Dinas kesehatan dan juga PTSP Kabupaten Bekasi,” Jelasnya.
Ditempat yang sama dr. Alamsyah yang merupakan kepala dinas kesehatan kabupaten Bekasi mengatakan bahwa dirinya melalui puskeemas sudah melakukan pengawasan terhadap praktek kesehatan dan dilaporkan selama setiap 6 bulan, dan dengan adanya temuan seperti ini tentunya akan lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktek praktek klinik kesehatan di Kabupaten Bekasi,” Pungkasnya.
(Erv)