Usai Dinyatakan Bersalah Oleh Bawaslu, KPU Kabupaten Bekasi Berhentikan Secara Tidak Hormat PPK Pebayuran
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – KPU Kabupaten Bekasi berikan sangsi tegas terhadap PPK Pebayuran yang dinyatakan bersalah atau melanggar administrasi
Pemecatan tersebut dilakukan KPU Kabupaten Bekasi yang ditetapkan melalui surat keputusan KPU no 23 tahun 2024 tentang pemberhentian secara tidak hormat terhadap anggota PPK Pebayuran, hal tersebut dinyatakan ketua KPU Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi oleh awak media.
Ali Rido mengatakan bahwa dirinya sudah mendapatkan surat pengantar hasil sidang Bawaslu Kabupaten Bekasi dan sudah menyikapi pelanggaran PPK Pebayuran yang terbukti melanggar administrasi.
“Kami sudah sikapi perihal surat pengantar hasil putusan terhadap PPK Pebayuran yang dinyatakan melanggar administrasi,” Rabu 27/03/2024.
Dirinya (Ali Rido-red) juga mengatakan terkait sangsi tersebut KPU Kabupaten Bekasi sudah melakukan klarifikasi terhadap 5 (lima) anggota PPK Pebayuran.
“Kami sudah melakukan pemanggilan PPK Pebayuran dan sudah melakukan klarifikasi terhadap seluruh anggota PPK Pebayuran,” Terangnya.
Ali mengatakan bahwa KPU Kabupaten Bekasi mengambil langkah tegas dan memberikan sangsi berat terhadap PPK Pebayuran dan dituangkan secara resmi melalui surat keputusan KPU no 23 tahun 2024.
“Berdasarkan Surat Keputusan No. 23 tahun 2024 tentang Pemberhentian dengan tidak hormat anggota PPK Pebayuran pada Pemilu 2024, Untuk itu kiranya perihal yang dimaksud agar bisa di jalankan dan jadi perhatian tentunya,” Ungkapnya.
Sebelumnya PPK Pebayuran dilaporkan oleh beberapa Partai Politik baik dari partai PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Gerindra terkait adanya kecurangan terkait suara hasil Pemilu di Kacamatan Pebayuran ke Bawaslu Kabupaten Bekasi dan dinyatakan bersalah karena melanggar administrasi.
Dengan itu Bawaslu mengirimkan surat hasil putusan sidang yang dilakukan oleh Bawaslu kepada KPU Kabupaten Bekasi agar melakukan tindakan selanjutnya.
Saat dikonfirmasi salah satu perwakilan partai Politik yang melakukan laporan ke Bawaslu Kabupaten Bekasi bahwa PPK Pebayuran sudah dilaporkan ke Gakumdu berdasarkan hasil putusan persidangan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi yang dalam persidangan tersebut dinyatakan bersalah dengan beberapa poin yang ditetapkan saat persidangan.
(Erv)