Jajaran Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Misteri Penemuan Mayat Di Cibitung Dan Berhasil Menangkap Pelaku Dalam Waktu 8 Jam setelah Penemuan Mayat.
GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Setelah menggali informasi dari beberapa saksi untuk mengetahui awal kejadian dan orang yang terakhir bersama korban Antoni (Korban) di lokasi atau kontrakan korban dan berhasil mengungkap identitas korban serta pelaku.
Jajaran kepolisian Polsek Cikarang Barat beserta Unit Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dan langsung bergerak cepat hanya dalam waktu 8 jam berhasil mendapatkan serta menangkap pelaku ditempat persembunyianya di Dusun Kebondanas Rt.005 Rw.13 Desa Kebondanas Kecamatan Pusaka Jaya Kabupaten Subang Pada Jumat 16/10/2020.
Pelaku yang ditangkap oleh jajaran Polsek Cikarang Barat beserta Unit Reskrim Polres Metro Bekasi adalah AP (24) Pedagang soto ayam yang juga rekan dekat korban.
Menurut keterangan yang diungkapkan kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan S.Ik,M.Si “Pelaku adalah salah satu rekan korban juga, dan kejadian ini berawal dari rasa sakit hati pelaku (AP) terhadap korban (AS) yang sering berlaku kasar dan suka merendahkan pelaku dan juga kesal karena korban memiliki hutang kepada pelaku yang tak kunjung dibayarkan melalui penggadaian kendaraan bermotor milik korban sebesar Rp.1.600.000,-“.
Masih Kapolres ” Sebelum terjadi pembunuhan korban dan pelaku beserta 4 (empat) orang rekanya sempat minum kopi bersama dan bakar bakar ikan, setelah 4 (empat) meninggalkan kontrakan korban (lokasi), Korban dan saksi sempat terjadi cek cok mulut saat pelaku AP menagih hutang kepada korban, lalu pelaku mengambil tongkat T (Tongkat Satpam) dan memukul kepala korban sebanyak 6 kali hingga terjatuh, korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku, saat korban sudah tak berdaya pelaku mengambil pisau dari atas lemari lalu menancapkanya ke dada korban AS sebanyak 2 (dua) kali hingga korban meninggal dunia”.
“Pelaku sempat melarikan diri ke beberapa tempat mulai dari brebes, kuningan dan subang dan pelaku juga sempat ke Tambun Bekasi”.tutup Kapolres
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit kendaraan bermotor milik korban, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi, 1 (satu) buah jaket, 1 (satu) buah Tongkat T, 1 (satu) sim card milik korban, 1 (satu) buah kotak handphone Merk Nokia, dan Uang tunai sebesar Rp.800.000,- hasil dari penjualn handphone milik korban.
Pelaku dikenai pasal 365 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun dan atau 338 KUH PIDANA ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Red)