Satreskrim Polres Metro Bekasi Amankan Para Pelaku Pengeroyokan Yang Menyebabkan Korbanya Meninggal Dunia
GJ ll Kab.Bekasi – Berdasarkan laporan warga yang mendatangi Mapolsek Tambun bahwa adanya tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan salah satu korbanya Juan Fachreza Putra (17) meninggal dunia dan temanya Aditya Saputra (18) mengalami luka berat, di Kp.Buwek RT 001 RW 002 Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi 07 Maret 2021, dengan no laporan LP/294/lll/2021/Restro Bekasi.
Setelah adanya laporan tersebut Satreskrim Polsek Tambun Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan salah satu pelaku dikediamanya setelah beberapa jam kemudian.
Dari hasil pengembangan terdapat ada 5 Pelaku dalam kasus pengeroyokan ini yaitu AR alias Nyolot (18), HFR alias Melet (18), MH (18), MNS alias Opuy (19) dan FS (19).
Para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda AR alias Nyolot ditangkap dikediamanya Tambun Bekasi pada (7 maret 2021), dan keempat pelaku lainya HFR,MH,MNS dan FS ditangkap ditempat berbeda yaitu disebuah Villa di Kp.Pacet Desa Cipandawa Cianjur.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan S,Ik.M,Si menegaskan kasus ini para pelaku dari kalangan remaja dan diantaranya masih berstatus pelajar masih masuk dalam kategori perlindungan anak, terkait latar belakang masih dalam pendalaman. di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (11/03).
Diketahui sebelumnya kejadian ini berawal dari ketersinggungan korban karena para pelaku yang berboncengan menggunakan 2 unit sepeda motor melintasi tongkrongan korban sekitar pukul 00.45 Wib Minggu dini hari, dan mengacungkan jari tengah ke tongkrongan korban sambil berteriak “FUCK YOU”, sontak korban tersinggung dan terjadi cekcok hingga terjadi pengeroyokan yang menewaskan salah satu dari 2 korban yaitu JFR (17) akibat sabetan celurit ke perut korban.
Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) Pcs kaos kaos warna hitam milik korban meninggal, 1 (satu) Pcs celana jeans warna biru berikut sabuk, 1 (satu) bilah celurit, 1 (satu) unit kendaraan Yamaha Nmax warna hitam benopol B-4626-FCH dan 1 (satu) unit kendaraan Yamaha Nmax warna biru bernopol B-4600-FNB.
Karena kasus ini dalam kategori anak dibawah umur para pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 1 dan ayat 1 UU RI No 5 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 Tahun tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara.
(red )