KPPBC Bekasi Musnahkan Barang Ilegal (Roko dan Miras) Tanpa Cukai

KPPBC Bekasi Musnahkan Barang Ilegal (Roko dan Miras) Tanpa Cukai

Kabupaten Bekasi – Bea Cukai bersama Pemerintah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, Kepolisian, TNI, Kejaksaan serta instansi lain, melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Ilegal, kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu (17/11/2021).

Pemusnahan barang bukti ilegal yang dilakukan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai TMP A Bekasi di Jalan Sumatera kawasan industri MM2100 Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kepala kantor wilayah DJBC ( Direktorat Jenderal Bea Cukai) Jawa Barat Yusmariza mengatakan, Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai dan wujud komitmen dalam menekan peredaran barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai palsu.

“Tujuan daripada pemusnahan BMN atau barang milik negara dan barang tindak pidana kejaksaan negeri kota Bekasi ini Salah satunya untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan bahaya barang ilegal tentang bagaimana dampak yang bisa dihasilkan dari barang tersebut terhadap sosial masyarakat ataupun kesehatan para warga,” Ucapnya.

“Selain itu pemusnahan ini juga sebagai bentuk komitmen kita dalam hal memberantas barang-barang ilegal yang menyalahi pidana dari pada permasalahan Bea cukai tentunya agar barang-barang ini tidak tersebar luas ke khalayak masyarakat,” Tambahnya.

“Disamping itu juga Hal ini dilakukan untuk menciptakan iklim yang sehat dalam persaingan usaha karena tentunya barang-barang yang ilegal ini yang memiliki masalah terhadap cukai ada yang tidak memiliki perizinan ataupun cukai palsu tentunya akan merugikan pihak-pihak yang memang patuh terhadap hukum dalam hal persaingan usaha. Tentunya Bapak ibu sekalian sosialisasi ini dilakukan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,”.

Pemusnahan barang-barang ini sudah mendapat persetujuan dari pada kementerian keuangan melalui direktorat jenderal kekayaan negara serta pertimbangan dari pada kejaksaan.

Ada total kurang lebih 6 juta lebih batang rokok yang kami musnahkan dengan cara dibakar melalui mesin instalasi tertentu. Sementara untuk alkohol secara total kurang lebih berjumlah 400.000 ML yang kami musnahkan dengan cara dipecahkan.

“Perihal rokok sendiri ini ada fenomena baru dimasa pandemik covid-19 ini. Dimana kita mengetahui bersama bahwa selama covid sektor ekonomi itu dilanda krisis yang mana berimbas kepada daya beli masyarakat. Dan untuk perokok sendiri itu kan susah untuk berhenti merokok. Ketika daya beli mereka turun untuk memenuhi kebutuhan merokok itu, mereka terpaksa membeli rokok ilegal dengan harga yang cenderung lebih murah dan ini menyebabkan rokok ilegal ini mulai merebak di daerah Bekasi,”.

“Tentunya Bapak ibu sekalian pemusnahan kali ini adalah bentuk sinergi antara kami, Polri, TNI serta kejaksaan. Dan juga kami akan terus melakukan sinergi bukan hanya sekedar pada instansi-instansi terkait yang berada di Bekasi, tapi kami juga melakukan sinergi dengan seluruh KPPBC TMP A yang ada di Jawa Barat , hal ini juga dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional setelah dilanda krisis selama pandemi,” Tutup Kakanwil DJBC Jawa Barat Yusmariza.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles