Aliansi Buruh Bekasi Melawan Lakukan Aksi di Depan Kantor BPJSTK Kabupaten Bekasi

Aliansi Buruh Bekasi Melawan Lakukan Aksi di Depan Kantor BPJSTK Kabupaten Bekasi

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Ratusan Buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) lakukan unjuk rasa di depan kantor BPJS Ketenaga Kerjaan Kabupaten Bekasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Cikarang Utara Bekasi, Rabu 23/02/2022.

Dalam aksi tersebut BBM guna menuntut agar pemerintah atau pemangku kepentingan terutama meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menimbang kembali Permenaker no 2 Tahun 2022, atau merevisi dan mencabut permenaker yang mengatur bahwa buruh baru bisa mencairkan JHT 100% pada usia 56 Tahun.

Diketahui Permenaker no 2 Tahun 2022 dalam klausulnya berbunyi ”Manfaatnya JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 no (2) huruf a dan dan peserta dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagai mana dimaksud dalam pasal 4 (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 Tahun”.

Buruh menilai Permenaker no 2 Tahun 2022 tersebut sangat merugikan kaum buruh terlebih pada masa pandemi seperti saat ini banyak perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja dan buruh sangat menggantungkan pada tabungan yang ada pada JHT tersebut untuk keberlangsungan hidupnya.

Terlihat konvoi ribuan buruh mendatangi kantor BPJSTK dengan menggunakan 1 Mobil Komando dan ratusan sepeda motor.

M Nur Fahroji, Pimpinan Pusat FSPMI sekaligus Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan menuntut agar dicabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 dikarenakan dapat menyengsarakan dan merugikan perekonomian Pekerja.

” Padahal di tengah pandemi Covid-19, banyak buruh-buruh usia produktif yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan aturan tersebut menyulitkan para buruh yang terkena PHK untuk membuka usaha .Ungkap M. Nur Fahrozi

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merivisi aturan.

“Alhamdulillah Pak Jokowi meminta permenaker itu untuk direvisi. Tapi ada dua hal yang kami inginkan dalam revisi tersebut, pertama cabut permenaker itu, kedua jalankan kembali Permenaker nomor 19 tahun 2015. Karena sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015,” ucapnya.

Jika tuntunan ini belum ada jawaban, Para buruh yang tergabung dialiansi buruh Bekasi Melawan akan melakukan kembali aksi demo besar-besaran oleh parah buruh.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles