Satu Kepala RS dan 17 Kapus di Kabupaten Bekasi, Harusnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Satu Kepala RS dan 17 Kapus di Kabupaten Bekasi, Harusnya Ditetapkan Sebagai Tersangka

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Menurut Kejati dalam konpresi persnya, mengungkapkan Alasan RS-Puskesmas Bekasi Beri Duit ke Auditor BPK pada

Bahwa Barang bukti tumpukan uang Rp 350 juta hasil pemerasan yang dilakukan dua oknum pegawai BPK RI Kanwil Jabar Bandung – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AMR menerima uang hingga Rp 351 juta, usai memeras RS dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Pertanyaan sederhana timbul dari Sekertaris IWO INDOESIA DPD Kabupaten Bekasi H.Nurhasan SH.,MH, kenapa RS dan 17 Puskesmas mau menyerahkan uang pada Auditor BPK.

Masih menurut Sekertaris IWO INDONESIA H.Nurhasan SH MH, “Jadi prinsipnya begini, faktanya adalah oknum Kepala RS dan oknum Kepala 17 Puskesmas telah melakukan tindak pidana karena oknum Kepala RS dan oknum Kepala 17 Puskesmas telah memberikan uang kepada oknum Auditor BPK yang terjaring OTT oleh Kejari Kabupaten Bekasi,” ucap Sekertaris IWO INDONESIA Kabupaten Bekasi.

Sedangkan Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana, pada Sabtu (2/4/2022). Bahwa RS dan 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi memberikan uang karena ketakutan, Mustahill kata H.Nurhasan (dengan nada geram) “masa RS dan 17 Puskesmas Ketakutan, kalau mereka tidak berbuat salah untuk apa takut dengan oknum BPK,”.

Dalam Konferensi Pers Kejaksaan Tinggi Jawabarat menjelaskan bahwa, AMR meggunakan modus (temuan) penyimpangan anggaran pada rumah sakit dan puskesmas. Dia melakukan negosiasi dengan dalih temuan akan diungkap namun bisa selesai asal memberi upeti.

Kata Asep Adapun nominal yang ditetapkan oleh auditor tersebut beragam. Untuk level rumah sakit uang yang diminta mencapai Rp 500 juta namun RS hanya sanggup memberi Rp 100 juta. Pun dengan Puskesmas yang diminta masing-masing Rp 20 juta dan hanya mampu setengahnya.

Masih Menurut Asep, ada hal yang bikin ironi, Pasalnya, untuk memberi uang ke auditor BPK Jabar ini, salah satu staf dari rumah sakit terpaksa harus meminjam uang ke bank.

“Sehingga kemudian pinjam untuk memenuhi permintaan si oknum yang bersangkutan,” kata Asep.

Asep memastikan kasus ini tak akan berhenti di penangkapan. Pihaknya akan melakukan pendalaman termasuk ke sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya, Kejaksaan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi. OTT dilakukan terhadap penyelenggara negara. Adapun mereka yakni auditor BPK berinisial AMR dan F.

Kedua pegawai tersebut diketahui melakukan pemerasan terhadap satu RSUD Cabang Bungin dan 17 puskesmas di Kabupaten Bekasi.

Belakangan diketahui, hanya AMR yang dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Sedangkan F belum jadi tersangka. semestinya F dan Oknum Kepala RS dan Oknum Kepala 17 Puskesmas di jadikan Tersangaka, karena hal tersebut adalah bagian dari tindak pidana korupsi yang di atur di dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

(Team dan Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles