Antara Politik dan Hukum, Bagaimana Hubungan Antara Keduanya

Antara Politik dan Hukum, Bagaimana Hubungan Antara Keduanya

GUE JABAR | NASIONAL – Hubungan kausalitas antara politik dan hukum seperti yang sudah dijelaskan diatas memang seperti dua sisi mata uang yang tak dapat dipisahkan. Hubungan antara keduanya dapat dilihat dalam dua sudut pandang, pertama hukum menghasilkan perundang-undangan yang mana segala aktivitas politik yang terjadi disebuah negara harus tunduk dan patuh terhadap hukum dan perundang-undangan yang berlaku, dalam pandangan ini politik di determinasi oleh Hukum lewat perundang-undangan.

Sedang dalam pandangan yang kedua, ialah hukum yang di determinasi oleh politik. Disini dijelaskan bahwa segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang tercipta ialah hasil daripada aktivitas politik dan tak pernah lepas dari kepentingan-kepentingan yang bersifat politis. Artinya, segala bentuk perundang-undangan dalam proses pembentukan di belakangnya, ada banyak pertimbangan politik yang di buat oleh para penguasa atau pemangku kebijakan. Disini, perundang-undangan atau hukum ialah produk politik.

Keduanya tidaklah saling bertabrakan atau bertentangan, antara pendekatan atau sudut pandang pertama ataupun kedua, ialah sebuah proses yang terjadi dalam kegiatan bernegara yang menciptakan sebuah siklus politik antara output serta input yang dihasilkan dengan pertimbangan-pertimbangan yang melibatkan sisi politis didalamnya.

Sejatinya, semua perundang-undangan ialah produk politik karena lahir dari aktivitas politik. Hal itu akan semakin kuat jika kita mengkaji apa itu Politik menggunakannya pendekatan Institusional / Tradisional. Namun terlepas dari pendekatan mana kita melihat politik, berikut merupakan segelintir contoh UU yang lahir dengan muatan kuat politik di dalamnya.

  1. Pasal 222 UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu

Pasal tersebut mengatur tentang ambang batas parlemen (parliamentary Threshold) atau Presidential Threshold menjadi 20 persen yang diberlakukan pada pemilu 2019 ini. Artinya partai atau gabungan partai politik harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. Pasal tersebut dinilai sangat bermuatan politis karena berusaha menutup keran demokrasi terutama untuk partai kecil yang ingin mensosokan capres atau cawapres.

  1. UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)

Bukanlah hal yang asing jika berbicara UU ITE, selalu dipenuhi dengan polemik didalamnya. UU ITE dinilai banyak memiliki pasal karet. Persoalan utama dalam UU ITE adalah pasal 27-29 yang harus dihapus karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.
Pasal ini disebut dapat digunakan untuk mengekang kegiatan berekspresi warga, aktivis, dan jurnalis. Selain itu juga mengekang warga untuk mengkritik pihak polisi dan pemerintah.

Bunyi pasal tersebut adalah: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

  1. RUU KPK

Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan pada 17 September 2019. Dalam pembahasan dan penyusunan RUU ini, semua anggota DPR dari setiap fraksi menyetujui. Hal kni seakan memberi sinyal bahwasanya pemerintah sengaja berusaha melemahkan KPK, terlebih tidak ada satupun dari anggota legislatif yang keberatan.
Point point yang menjadi masalah dari RUU KPK ini antara lain :

  • Kedudukan KPK berada pada cabang eksekutif. Padahal, status KPK sebelumnya merupakan lembaga ad hoc independen.
  • Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang tertuang dalam tujuh pasal khusus, yaitu Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G. Dewan Pengawas berwenang dalam beberapa hal, di antaranya memberikan izin atau tidak dalam penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan. Hal tersebut dinilai dapat mempersulit ruang gerak KPK.
  • Penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam waktu satu tahun.

(Novian)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles