UPTD Disnakertrans Wilayah 2 Jawa Barat Datangi PT HDI, Ada Apa?

UPTD Disnakertrans Wilayah 2 Jawa Barat Datangi PT HDI, Ada Apa?

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Dengan adanya laporan dari karyawan PT Hab Dong Indo (HDI) yang mengatakan bahwa jam kerja yang tidak mengikuti peraturan dinas tenaga kerja, Pengawas Ketenaga Kerjaan UPTD Disnakertrans wilayah 2 Jawa Barat melakukan audit langsung ke perusahaan dan menemui HRD dan TKA yang bekerja di PT HDI, Selasa 19/04/2022.

Endi Suhendi selaku UPTD Pengawas Disnakertrans wilayah 2 Jabar yang mendatangi PT HDI bersama tim audit lainya mengatakan sudah bertemu dengan pihak perusahaan dan juga TKA sebanyak 12 orang menemukan bukti bahwa benar adanya terkait aduan karyawan PT HDI.

“Kami sudah melakukan audit dan sudah bertemu dengan pihak perusahaan dan benar adanya terkait kesalahan perusahaan yang mempekerjakan karyawanya diluar batas waktu jam kerja,” Ucapnya.

“Berdasarkan audit kami ada sebanyak 65 karyawan yang memiliki kelebihan jam kerja dan berdasarkan hasil hitungan kami rata rata kelebihan jam kerja sebanyak 2 Jam 30 Menit setiap harinya,” Tambah Endi.

Endi juga menjelaskan bahwa sebenarnya ada Mised Comunication antara management dengan karyawan, karena dari HRD yang sebelumnya tidak melakukan sosialisasi kepada karyawannya dan rata rata adalah staff di perusahaan tersebut.

“Ini berdasarkan audiensi dengan HRD kami menemukan bahwa ada kesalahan perusahaan yaitu tidak melakukan sosialisasi kepada karyawan terkait sistem kerja nya, karena ini rata rata staff dan sistem kerja nya All In (Loyalitas),” Tambahnya.

Endi juga mengatakan terkait hasil dari auditnya dan memberikan waktu selama 1 minggu kepada perusahaan untuk memberikan data yang diminta, dan apabila perusahaan tidak memberikanya 1 minggu kedepan akan di layangkan surat teguran dan mengatakan bahwa akan melakukan penindakan sesuai prosedur (SOP).

Di tempat yang sama dari pihak perusahaan yang diwakili oleh HRD Ibu Devia juga mengakui kesalahan tersebut (Tidak melakukan sosialisasi) kepada karyawan terkait sistem kerja All In tersebut.

“Kami mengakui ini kesalahan kami, karena memang dari HRD yang dulu tidak melakukan sosialisasi kepada karyawan terkait sistem kerja All In, karena memang yang mengalami kelebihan jam kerja ini di kalangan staff bukan operator produksi yang memang gaji nya pun rata rata diatas UMK Kabupaten Bekasi berkisar 6 Juta hingga 8 Juta,” Ucapnya.

Devia juga mengatakan akan melakukan perbaikan terkait sistem kerja yang sudah berjalan selama ini karena dirinya mengaku baru 1 bulan bergabung dengan PT HDI.

“Saya baru 1 bulan bergabung sebagai HRD di PT HDI, dan kami akan berjanji akan melakukan perbaikan perbaikan terkait sistem kerja yang sudah berjalan,” Tegasnya.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles