Dani Ramdan Resmi Kembali Jabat PJ Bupati Bekasi Untuk Kedua Kalinya

Dani Ramdan Resmi Kembali Jabat PJ Bupati Bekasi Untuk Kedua Kalinya

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Dr.H Dani Ramdan MT kembali jabat PJ Bupati Bekasi yang kedua kalinya setelah resmi dilantik oleh Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum di Gedung Wibawa Mukti Plaza Pemkab Bekasi, Senin 23/05/2022.

Setelah resmi dilantik sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bekasi Dani Ramdan diminta untuk meneruskan seluruh pekerjaan yang belum selesai yang sudah dilaksanakan oleh PLT Bupati H.Akhmad Marzuki yang masa jabatanya selesai pada tanggal 22/05/2022, dan diminta untuk terus berikan kontribusi yang baik untuk Bekasi.

Dani Ramdan dinilai sebagai sosok yang mampu membenahi Kabupaten Bekasi lantaran kinerjanya yang memuaskan saat menjabat sebagai Penjabat Bupati Bekasi periode Juli-Oktober 2022.

Usulan agar Dani Ramdan ditempatkan kembali menjadi Penjabat Bupati Bekasi disampaikan masyarakat secara tertulis dan secara lisan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam beberapa kunjungan kerjanya ke wilayah Kabupaten Bekasi.

“Surat usulan dan rekomendasi ini disampaikan dengan harapan Gubernur Jawa Barat bapak Mochammad Ridwan Kamil berkenan untuk mengusulkan bapak Dani Ramdan menjadi Penjabat Bupati Bekasi mulai tanggal 22 Mei 2022 sampai batas pergantian jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada Kabupaten Bekasi tahun 2024,” pungkas Ketua Umum Formasi H. Obing Fachrudin.

Mengutip Jabarprov.go.id pada 11 Mei 2022 (baca: https://jabarprov.go.id/index.php/news/46629/Gubernur_Ridwan_Kamil_Usulkan_Tiga_Nama_Penjabat_Kepala_Daerah_), Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ASN (Aparatur Sipil Negara) ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Pj Bupati Bekasi selepas periode masa jabatan 2017-2022 berakhir.

Tiga nama ASN itu yakni Dani Ramdan (nomor urut 1), Mohamad Arifin Soedjayana (nomor urut 2) dan Boy Iman Nugraha (nomor urut 3). Ridwan Kamil merekomendasikan nomor urut 1 Dani Ramdan untuk kembali menduduki jabatan tersebut.

Sebagai ASN, Dani Ramdan mengaku sudah menandatangani sumpah janji yang harus selalu siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun oleh pimpinan.

“Saya selaku ASN sudah menandatangani sumpah janji PNS dan harus selalu siap ditugaskan dimanapun dan kapanpun oleh pimpinan,” tegasnya.

Diketahui, Dani Ramdan pernah menjabat sebagai Pj Bupati Bekasi pada Juli sampai akhir Oktober 2021, kala itu dirinya ditugaskan karena Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja wafat. Adapun Saat ini masih menjabat sebagai Kepala BPBD Provinsi Jawa Barat.

Gubenur Ridwan Kamil menegaskan jabatan Penjabat Bupati hanya satu tahun, setelah itu dievaluasi apakah diteruskan atau diganti.

Sebagai informasi, Kabupaten Bekasi akan mengikuti Pilkada serentak pada 2024. Praktis pada 2022-2024 Kabupaten Bekasi akan dipimpin oleh Penjabat Bupati.

Setelah pagi harinya dilantik sebagai Penjabat (PJ) Bupati Bekasi pada malam harinya pun Dani Ramdan menghadiri acara pisah sambut Bupati Bekasi di Nuanza Hotel Cikarang Selatan yang dihadiri Forkopimda serta para tokoh tamu undangan.

(Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles