Pers Di Negara Demokrasi, Bagaimana Peran dan Fungsinya?
GUE JABAR | NASIONAL – Dalam Undang-undang Republik Indonesia No 40 tahun 1999, terang didefinisikan bahwa pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Jurnalistik atau jurnalisme sendiri ialah sebuah aktivitas atau kegiatan mencari, melakukan investigasi, memperoleh, menyaring, mengolah, serta menyebarkan berita atau informasi, yang dilakukan dalam media cetak, maupun online, dalam bentuk suara, teks, visual, maupun gambar.
Meski demikian, fungsi dan peran pers lebih dari sekedar menggali dan menyebarkan informasi atau berita. Pers dengan media informasi yang dimilikinya menjadi sebuah lembaga kontrol tersendiri terhadap jalannya pemerintahan. Kontrol yang dilakukannya diaplikasikan lewat tulisan atau informasi yang disebarkan ke masyarakat dalam bentuk narasi yang sudah sedemikian rupa disusun. Kontrol tersebut dapat berupa kritik, saran, ataupun masukan yang dilontarkan dalam tulisan atau muatan-muatannya. Disamping itu, sebuah lembaga pers harus mampu menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi dari masyarakat ke pemerintah.
Fungsi kontrol pers juga lebih dari sekedar mengkritik, pers memiliki wewenang untuk melakukan investigasi terhadap hal-hal yang dirasa ganjil menyangkut persoalan kenegaraan atau yang berkaitan dengan orang banyak. Fungsi tersebut memang sudah selayaknya disandang oleh pers sebagai sebuah lembaga jurnalistik, terlebih dalam negara yang menganut sistem demokrasi.
Denis McQuail dalam bukunya yang berjudul Teori Komunikasi Massa (2011) menyebutkan bahwa lembaga pers termasuk kedalam salah satu dari empat pilar demokrasi. Hal itu ia cetuskan, karena ia memandang bahwa kekuatan pers dalam negara hampir setara dengan legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif. Seperti yang sudah dijelaskan diatas, pers memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah maupun pejabat publik. Selain itu, pers dengan media massa berfungsi sebagai penyalur aspirasi, maupun kritik dari masyarakat terhadap pemerintah. Fungsi menampung, memperoleh, serta menyampaikan aspirasi ini hampir sama dari garis besar tugas dari ranah legislatif di pemerintahan.
Pers juga dikatakan memiliki empat fungsi besar dalam negara demokrasi, yang diklasifikasikan oleh Brian Mcnair dalam karyanya ditahun 2018 di sebuah buku berjudul Pengantar Komunikasi Politik. Empat klasifikasi tersebut antara lain ialah Fungsi Monitoring, Fungsi Pendidikan, fungsi pengawas pemerintah, serta fungsi ruang publik.
Fungsi monitoring sendiri mengartikan bahwa pers dan media massa harus mampu menjadi penyedia Informasi yang aktual dan terpercaya bagi publik atau masyarakat terkait kinerja pemerintah, arah kebijakan serta ketetapan pemerintah, kondisi perekonomian dan politik nasional maupun dunia, serta program-program dan pembangunan yang dicanangkan pemerintah. Pers dituntut untuk menjadi sebuah lembaga yang mampu menjadi rujukan terpercaya bagi publik untuk mendapatkan informasi-informasi tersebut.
Fungsi selanjutnya ialah fungsi pendidikan atau mendidik. Dalam menjalankan fungsi yang kedua ini, pers berperan sebagai penyedia Informasi informasi yang bersifat mendidik. Maksudnya ialah, informasi yang disampaikan dalam tulisan-tulisan ataupun visualnya ialah informasi yang memiliki substansi mendidik, yang mampu memperluas cakrawala pengetahuan publik. Fungsi ini sangatlah penting, terlebih diera modernisasi dan digital saat ini, dimana berbagai platform media sosial telah banyak bermunculan, lembaga pers harus mampu menyampaikan sebuah informasi bermuatan khazanah pengetahuan, yang dikemas menarik untuk dibaca, guna mampu membangun tingkat intelektualitas di masyarakat.
Fungsi pengawasan Pemerintah ialah salah satu fungsi pokok dari pers. Seperti yang sudah sering di singgung diatas, pers sebagai salah satu dari empat pilar demokrasi memiliki fungsi kontroling terhadap pemerintah. Kontroling tersebut, menurut Brian Mcnair diartikan lebih dalam, sebagai pengawasan terhadap badan eksekutif, yudikatif, legislatif, serta badan badan lain yang tak terikat agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya. Disisi lain, kontroling juga dimaksudkan untuk mengawasi para pejabat publik agar terus mengedepankan asas kebaikan bersama dan sesuai koridor cita-cita bangsa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Sementara fungsi terakhir atas klasifikasi Brian Mcnair dalam bukunya ialah fungsi ruang publik. Lembaga jurnalistik harus mampu memberikan platform terhadap diskursus politik bagi publik. Platform tersebut pada nantinya akan digunakan sebagai ruang untuk publik saling mengutarakan pendapat, opini, serta gagasan, tentunya tanpa mengabaikan nilai-nilai demokrasi dan persatuan. Ruang publik juga bermaksud sebagai sarana bagi publik untuk menyampaikan aspirasi, serta keluh kesahnya terhadap realita politik, ekonomi, dan sosial yang mereka rasakan. Aspirasi, serta tanggapan yang dihadirkan dari publik nantinya dapat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang tepat dan dibutuhkan oleh rakyatnya.
Konsep ruang publik atau Public Sphere diperkenalkan pertama kali oleh Habernes dalam sebuah buku yang berjudul ” The Structural Transformation of the Public Sphere” (1989). Public Sphere diperuntukkan menjadi sebuah ruang sosial antara negara dan rakyatnya. Didalam ruang publik yang tercipta dari fungsi lembaga pers tersebut, setiap individu dapat saling melontarkan ide dan gagasan, saling berdialektika satu sama lain tanpa adanya tekanan atau intervensi dari kekuasaan atau pemerintah.
(Novian)