Kabupaten Bekasi – Diduga adanya Praktek pungli dan Pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Oleh pihak Sekolah Dasar Negeri Karang Mukti 01 sebesar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) bagi murid yang menerima Dana dari Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Temuan ini berawal dari keluhan wali murid SDN Karang Mukti 01 yang beralamat di Jln Lintas Proklamator Kp Jarakosta Desa Karang Mukti Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Wali murid mengeluhkan adanya pungutan liar (pungli) yang di lakukan Oleh oknum Pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01 pada saat pengambilan Dana PIP melalui KIP yang Diduga dilakukan oleh oknum pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01.
Wali murid SDN Karang Mukti 01 yang berinisial AB menyampaikan keluhan tersebut kepada wartawan dan memaparkan bahwa sejak setahun lalu hanya menerima uang bantuan KIP sebesar Rp 400.000 (Empat ratus ribu rupiah) yang harusnya diterima Rp 450.000 (Empat ratus lima puluh ribu rupiah).
“Itu terjadi sejak setahun lalu, saya menerima hanya Rp 400ribu rupiah, yang seharusnya memang dari pemerintah 450ribu rupiah. Parahnya lagi, ini kan lagi pandemi Covid-19, Mereka juga kan sudah digaji, masa hak masyarakat masih disunat juga”, keluh AB kepada wartawan.
Tak hanya itu kata AB, Bahkan ada permintaan uang administrasi Rp 50ribu rupiah untuk proses pencairan yang di ucapkan langsung oleh Kepala Sekolah SDN Karang Mukti 01. Jika tidak memberikan uang administrasi, silahkan urus sendiri.
“Iya, Kepala Sekolah yang minta uang administrasi langsung Rp 50rbu, Jika tidak memberikan silahkan urus sendiri. Artinya jika tidak memberikan Uang Rp 50rbu dengan dalih adminstrasi maka kami suruh urus sendiri, Lantas tugas pihak sekolah hanya ngurus yang bayar? kan itu tidak diwajibkan untuk bayar, dan sudah kewajiban Sekolah untuk mengurus itu semua”, Kata AB.
Ia pun meminta kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegewaian Daerah (BKD), Kabupaten Bekasi untuk tidak diam dan segera memberikan sanksi. Ia pun siap melaporkan hal ini Kepada Disdik, BKD bahkan Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberikan efek jera dan meberikan contoh selaku tenaga pendidik.
Wali murid yang berinisial AB pun dengan tegas siap dikonfrontir jika pihak Sekolah SDN Karang Mukti 01 tidak mengakui, bahkan Ia memegang rekaman percakapan yang ia siap pertanggung jawabkan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Karang Mukti 01, Hj Lilis saat dikonfirmasi ruang kerjanya, Kamis (29/9/2022) berkilah tidak melakukan hal tersebut dan bahkan meminta untuk tidak dipublikasikan dan akan memperbaiki hal tersebut dan memberikan ucapan terima kasih atas informasinya.
Untuk diketahui, Pungli merupakan salah satu modus korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2001
(Dayat)