Home Blog Page 122

3 Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Jalani MCU di RSUD Kabupaten Bekasi

0

3 Pasang Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Jalani MCU di RSUD Kabupaten Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Setelah selesai melakukan pendaftaran sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), tiga pasangan calon (Paslon) hari ini melakukan Medical Check Up (MCU) di RSUD Cibitung, Jumat (30/8/2024).

MCU tersebut merupakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh yang dilakukan oleh tenaga medis untuk menilai kondisi kesehatan ke tiga paslon Bupati dan Wakil  Bupati Bekasi.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Rido mengatakan, untuk MCU dilaksanakan selama tiga hari, Jum’at, Sabtu dan Senin. Dimana pada hari pertama mereka (Paslon) akan dilakukan pemeriksaan Psikologi, MMPI, Pemeriksaan Narkoba dan test wawancara oleh BNN.

“Kegiatan MCU dilakukan selam 3 hari. Tahapannya hari pertama akan dilakukan pemeriksaan Psikologi selanjutnya MMPI, Pemeriksaan Narkoba dan test wawancara oleh BNN,” kata Ali Rido, usai membuka MCU Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi di RSUD Cibitung.

Untuk hari kedua, masih kata Ali pemeriksaan USG Abdomen, Foto Rontgen, laboratorium dan EKG, sedangkan untuk hari ketiga nanti akan dilakukan pemeriksaan MRI di RS EMC Cibitung.

“Itu semua bagian yang tak terpisahkan dari aturan yang harus dilengkapi oleh Paslon. Pada prinsipnya keterangan hasil MCU ini, tentunya kami percaya dan yakin betul dengan tim kesehatan ahli yang memang di bidangnya,” kata dia.

“Kalau nanti kedapatan indikasi terhadap salah satu diagnosa yang diatur dan disyaratkan didalam aturan, tentunya kami akan konfirmasi tidak hanya kepada si Paslon, namun juga terkaitan tentang hasil yang memang perlu di klarifikasi kebenarannya sehingga tidak merugikan salah satu Paslon,” sambung Ali. 

(Tim)

Yudisium Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Bandung: Keajaiban Budaya

0

Yudisium Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Bandung: Keajaiban Budaya

GueJabar | Bandung, 29 Agustus 2024 – Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung hari ini (Kamis) menyelenggarakan acara Yudisium untuk mahasiswa program Sarjana dan Magister yang telah menyelesaikan studinya. Acara yudisium gelombang 2 tahun 2024 ini bertempat di Hotel Horison dengan tema “Keajaiban Budaya,” yang menampilkan kekayaan budaya Indonesia. Tema ini diusung dengan harapan dapat meningkatkan rasa cinta terhadap budaya bangsa di kalangan para lulusan. Acara ini dihadiri oleh para pimpinan fakultas, dosen, mahasiswa, serta keluarga dari para lulusan yang turut berbahagia dalam momen bersejarah ini.

Sebanyak 234 lulusan dari Prodi Sarjana Ilmu Komunikasi dan Magister Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Komunikasi secara resmi dinyatakan lulus. 144 lulusan dinyatakan lulus dengan predikat pujian. Acara yudisium ini menjadi tonggak awal bagi para lulusan untuk mengaplikasikan ilmu yang telah mereka dapatkan dalam dunia kerja.

Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Ilmu Komunikasi, Prof. Dr. Atie Rachmiatie, M.Si.,  menyampaikan rasa bangga dan harapannya terhadap para lulusan. ” Mulai saat ini menjadi bab baru dalam kehidupan anda semua. Dimulai dari sekarang anda sudah dilepas oleh almamater dan diterjunkan ke Masyarakat”. 

Dekan Fikom juga menekankan pentingnya 9 keterampilan masa depan yang harus dikuasai lulusan agar siap menghadapi dunia pekerjaan yang dinamis. Dengan menguasai sembilan keterampilan utama seperti Complex Problem Solving (Pemecahan Masalah Kompleks), Critical Thinking (Berpikir Kritis), Creativity (Kreativitas), People Management (Manajemen Orang), Coordinating with Others (Koordinasi dengan Orang Lain), Emotional Intelligence (Kecerdasan Emosional), Judgment and Decision Making (Penilaian dan Pengambilan Keputusan), Service Orientation (Orientasi pada Layanan), dan Negotiation (Negosiasi), lulusan akan mampu bersaing dan berkontribusi secara signifikan dalam dunia yang dinamis. Keterampilan ini memungkinkan mereka untuk menghadapi tantangan kompleks, bekerja secara efektif dengan orang lain, dan membuat keputusan yang tepat, sehingga menjadi aset berharga di berbagai bidang.

Acara yudisium ini juga dimeriahkan dengan berbagai rangkaian kegiatan, termasuk prosesi penyerahan sertifikat yudisium, pembacaan prestasi akademik terbaik, dan penampilan seni dari mahasiswa. Selain itu, para lulusan juga mendapat kesempatan untuk berfoto bersama dengan para dosen sebagai kenang-kenangan sebelum mereka meninggalkan almamater tercinta.

Dengan berakhirnya acara ini, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung berharap para lulusan dapat menjadi duta yang membawa nama baik universitas di dunia kerja dan masyarakat luas. Para lulusan diharapkan untuk terus menjunjung tinggi nilai-nilai mujahid, mujtahid dan mujadid yang telah ditanamkan selama masa studi.

(Tim)

Dani dan Romli Menjadi Paslon Cabup dan Cawabup yang Mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi 

0

Dani dan Romli Menjadi Paslon Cabup dan Cawabup yang Mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi 

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi, Dani Ramdan dan Romli, Dipastikan maju di perhelatan Pemilu Kepala Daerah ( PILKADA ) Kabupaten Bekasi.

Hal tersebut di buktikan dengan kehadiran Paslon Dani dan Romli, di kantor Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, untuk melakukan pendaftaran Calon Bupati dan wakil Bupati kabupaten Bekasi Bekasi, Kamis Siang ( 29/08/24 ).

Dengan ratusan masa pendukung dari 6 Partai, PKB, Demokrat, Golkar, Hanura, PSI, dan Gelora Indonesia. Pasangan Dani Ramdan dan Romli menjadi pasangan kedua yang menyerahkan berkas administrasi pendaftaran dan diterima langsung oleh Komisioner Dan Ketua KPU kabupaten Bekasi, Ali Ridho.

Dani mengatakan, dirinya bersama Romli merasa yakin akan menang, karena melihat potensi suara dari ke 6 Partai pengusungnya yang merupakan partai besar.

” Atas Ridho Allah, akhirnya saya di usung oleh 6 Partai, dan saya merasa yakin menang, jika di lihat dari kekuatan masing-masing Partai. Adapun jika menang, 100 hari kerja saya, adalah menangani dan mencegah bencana Banjir, yang selama ini menjadi pekerjaan Rumah pemerintah kabupaten Bekasi” ujarnya

Dalam kesempatan tersebut, juga terlihat para ketua Partai pendukung dan beberapa tokoh masyarakat yang mendampingi pendaftaran pasangan Dani Ramdan dan Romli.

(Red)

Pasangan Ade Koswara Kunang dan Asep Surya Atmaja Daftar Cabup dan Cawabup Bekasi, Puluhan Ribu Simpatisan Ikut Mengawal

0

Pasangan Ade Koswara Kunang dan Asep Surya Atmaja Daftar Cabup dan Cawabup Bekasi, Puluhan Ribu Simpatisan Ikut Mengawal

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Puluhan Ribu Simpatisan pendukung Cabup dan Cawabup Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja iringi proses pendaftaran ke KPU Kabupaten Bekasi, Kamis 29/08/2024.

Dihari terakhir proses pendaftaran ini pasangan Ade dan Asep resmi mendaftar dengan diusung oleh enam Partai Politik diantaranya PDI P, PBB, PPP, Partai Buruh, Perindo dan Partai Umat mendatangi kantor KPU Kabupaten Bekasi pada sore hari.

Iring – iringan masa pendukung memadati jalan pantura hingga kepolisian melakukan contra flow pada ruas jalan Rengas Bandung karena kemacetan puluhan ribu masa pendukung.

Dengan tegap dan semangat Ade Kuswara Kunang (PDIP) dan Asep Surya Atmaja (Partai Buruh) yang didampingi oleh ke 4 partai pengusung lainya, konferensi pers dihadapan para awak media usai mendaftar.

“Secara pribadi dan rombongan dalam kesempatan ini mengucapkan terimakasih atas sambutan baik dari KPU Kabupaten Bekasi Jika hari ini kami dan rombongan mengganggu atas segala kelancaran kendaraan lalu lintas yang dilalui oleh rombongan kami, karena kami dikawal kurang lebih sekitar 25 ribu iring iringan massa dari selatan sampai KPUD,” Tutur Ade Kuswara Masih kata Ade, saya juga dalam hal ini menegaskan bahwasanya kontestasi pilkada Kabupaten Bekasi.

Ade juga mengatakan bahwa untuk Pilkada Kabupaten Bekasi yang aman dan kondusif karena yang maju di Pilkada Kabupaten Bekasi seluruhnya merupakan putra terbaik Kabupaten Bekasi.

“Kali ini harus berlandaskan transparansi, kondusif, baik dan aman karena itu semua adalah harapan harapan masyarakat dapat di wujudkan Para kontestan pilkada Kabupaten Bekasi adalah putra – putra terbaik Kabupaten Bekasi, untuk menunjukan jatidiri demi kebaikan Kabupaten Bekasi

di Pilkada 2024 – 2029,”Tambahnya.

Menurutnya berlandasakan pada partai koalisi yang notabenenya partai nasionalis, dalam hal ini saya secara pribadi adalah seorang anak Bekasi yang di besarkan saling menghargai diantara sesama, tidak membedakan agama, ras, bangsa dan suku, semua adalah sama semua adalah masyarakat bekasi.

” Sekali lagi saya mohon izin calon bupati yang berasal dari masyarakat, berasal dari rakyat yang mana apabila KPUD merasa kurang nyaman karena kita memang masyarakat Bekasi. Pemilihan ini bukan terkait Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja menjadi bupati dan wakil bupati, akan tetapi terkait bagaimana infrastruktur Kabupaten Bekasi dengan APBD yang 7 triliun lebih bisa terakomodir semua. Masyarakat Bekasi dari selatan sampai utara bisa merasakan APBD yang begitu besar ‘Ini nasib pemerintahan kabupaten Bekasi bagaimana menjadi garda terdepan bagi anak anak daerah Kabupaten Bekasi yang ingin melanjutkan kuliah yang ingin memiliki cover kesehatan,” Jelasnya. 

Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja juga meminta izin kepada para tokoh Kabupaten Bekasi, seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bekasi, pada pendiri bangsa, pada pendiri Kabupaten Bekasi bahkan pada leluhur Kabupaten Bekasi, Ade Kunang sebagai bocah Bekasi akan mengkontribusikan dirinya untuk Kabupaten Bekasi.

(Erv)

Dani Ramdan dan H. Romli Maju di Pilkada Kabupaten Bekasi, Ini Partai Pengusungnya 

0

Dani Ramdan dan H. Romli Maju di Pilkada Kabupaten Bekasi, Ini Partai Pengusungnya 

KABUPATEN BEKASI – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bersama Dani-Romli (BERANI) gelar deklarasi bersama ribuan pendukungnya di gedung juang tambun selatan, Kamis (29/08/2024).

Mantan PJ Kabupaten Bekasi Dani Ramdan maju sebagai Cabup di Pilkada tahun 2024 ini telah di usung oleh enam partai, yaitu PKB, Demokrat, Golkar, PSI, Gelora, Hanura.

Dukungan kepada Dani – Romli tidak hanya dari kalangan partai politik, ada beberapa komunitas yang juga memberikan dukungan kepada kedua Paslon tersebut.

Diantaranya komunitas Ojol (ojek online), komunitas Santri, Komunitas Seni, Komunitas Tani dan nelayan, Komunitas Pajero, komunitas disabilitas, pamiso (paguyuban mie dan bakso), Forum relawan jaminan kesalahan, serta beberapa lainnya yang berdatangan memberikan dukungan kepada paslon BERANI dengan jargon Bekasi Makin Berani.

Pada acara tersebut, masing masing perwakilan dari 6 partai menyampaikan orasi politik di atas panggung, termasuk H. Akhmad Marzuki selaku ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.

Dalam sambutannya, Dani Ramdan mengatakan terimakasih kepada pimpinan partai pengusung serta seluruh elemen yang mendukung Paslon Dani-Romli.

“Terimakasih dukungannya kepada pasangan Dani-Romli, bahwa pasangan ini bukan hanya sekedar janji tapi siap memberikan bukti, pilih lah yang pasti,” ucapnya Dani.

Dirinya juga memaparkan program program yang akan membangun Kabupaten Bekasi, “tentunya kehadiran semua yang ada disini berharap agar Kabupaten Bekasi lebih baik lagi.” pungkasnya Dani Ramdan.

Usai digelarnya Deklarasi Paslon BERANI Bersama Dani-Romli, para pendukung dan simpatisan mengiri Cabup dan Cawabup untuk menghantarkan pendaftaran di KPUD Kabupaten Bekasi.

(Erv)

JPU Tegaskan Keterangan Saksi Ahli Kusumayati Tidak Memiliki Korelasi dengan Kasus Pemalsuan

0

JPU Tegaskan Keterangan Saksi Ahli Kusumayati Tidak Memiliki Korelasi dengan Kasus Pemalsuan

KARAWANG –  Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan anak oleh ibu kandung di Pengadilan Negeri Karawang menghadirkan saksi ahli agama yang tidak sesuai dengan keyakinan para pihak terkait.

Diketahui, terdakwa Kusumayati mengajukan saksi ahli dari pemuka agama Konghucu pada sidang kesepuluh di Pengadilan Negeri Karawang pada Rabu (28/8/2024).

“Kalau tadi keterangan ahli (pemuka agama Konguchu) itu sebenarnya tidak ada korelasinya dengan tindakan pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda, usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang.

Ia menuturkan, ahli malah menerangkan nasihat atau petuah keluarga atau hubungan ibu dan anak, sedangan perkara yang menjerat Kusumayati adalah perkara pidana pemalsuan tanda tangan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP.

“Tadi sifatnya hanya menerangkan bagaimana perilaku hubungan ibu dan anak, dari sisi agama Konghucu, sedangkan para pihak baik terdakwa maupun korban beragama Budha,” kata dia.

Sedangkan untuk agenda sidang selanjutnya, akan dilakukan pada Rabu (4/8/2024) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Kusumayati, sebelum menjalani sidang tuntutan.

“Untuk sidang minggu depan ya pemeriksaan terdakwa, sekaligus nanti, kalau ada penambahan alat bukti boleh diajukan,” pungkasnya.

Meskipun saksi ahli yang dihadirkan pihak terdakwa tidak memiliki korelasi dengan perkara, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.

Saksi ahli diberikan kesempatan menyampaikan pendapatnya berdasarkan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa.

Hal tersebut jelas kontras ketika JPU menghadirkan saksi ahli yang bernama Subandi. Kala itu saksi tersebut tidak dapat memberikan kesaksian dengan alasan ahli merupakan ahli perdata bukan pidana.

(Tim)

Dihari Kedua Pendaftaran Cabup-Cawabup, KPU Kabupaten Bekasi Terima Satu Paslon yang Mendaftar 

0

Dihari Kedua Pendaftaran Cabup-Cawabup, KPU Kabupaten Bekasi Terima Satu Paslon yang Mendaftar 

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Hari ke-2 masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bekasi KPU Kabupaten Bekasi menerima 1 Pasangan Calon yang melakukan pendaftaran,, Yaitu HM BN Holik Qodratulloh dan H. Faizal Hafan Farid yang diusung Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di kantor KPU Kabupaten Bekasi, Rabu 28/08/2024.

Ketua KPU Ali Ridho saat lakukan konferensi pers mengatakan dirinya beserta jajaran komisioner dan Bawaslu beserta anggota dihari kedua proses pendaftaran ditutup tepatnya pukul 16.00 ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bekasi yang mendaftarkan diri.

“Pada hari ini tanggal 28 Agustus 2024 atau hari kedua masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati ada yang mendaftarkan diri yaitu HM BN Holik Qodratulloh dan H. Faizal Hafan Farid mereka melakukan pendaftaran langsung ke kantor KPU Kabupaten Bekasi pada pukul 14.20 WIB, yang diusung oleh Partai Gerindra, Partai PKS, Partai PAN dan Partai Nasdem,” Terangnya.

Ali Rido juga mengatakan bahwa baru ada satu Paslon yang sudah terdaftar dan tercatat di aplikasi silon KPU dan selanjutnya akan diminta Hard Copy nya untuk dilakukan pencocokan data dan penelitian berkas dari Paslon yang sudah mendaftar di KPU Kabupaten Bekasi.

“Oleh karena itu kami perlu sampaikan di hari yang kedua baru satu pasangan calon yang tercatat melalui aplikasi silon dan dalam bentuk hardcopy yang kami terima, kami selanjutnya akan melakukan penelitian berkas yang sudah disampaikan kepada kami untuk bisa mencermati akurasi data dari paslon yang mendaftarkan,” Tambahnya.

Ali Rido menerangkan untuk pemeriksaan berkas sendiri akan dilaksanakan mulai pada tanggal 29 agustus 2024 sampai dengan tanggal 2 September 2024 di rumah sakit umum Daerah Kabupaten Bekasi.

Lanjut Ali Rido, “Masih ada satu hari kedepan kami KPU Kabupaten Bekasi menunggu pasangan lain yang ingin mendaftarkan diri atau pasangan calonnya ke kantor KPU Kabupaten Bekasi,”.

Ali Rido mmastikan semua berkas yang diberikan pasangan calon BN Holik dan Faisal sudah terpenuhi sesuai dengan aturan yang diterapkan oleh KPU dan akan dilakukan penelitian selanjutnya.

“Alhamdulillah sudah terpenuhi tinggal nanti kami akan meneliti berkas tersebut kelengkapannya secara baik sesuai dengan aturan yang memang sudah ditetapkan oleh KPU RI,”tambahnya.

Masih kata Ali Rido,“Kami sudah kami beritahukan secara masif dan menyeluruh untuk bisa menyampaikan kepada paslonnya agar segera melengkapi berkas administrasi melalui aplikasi Silom kemudian mengkonfirmasi kepada kami h-1 sebelum kedatangan berarti hari ini kita tinggal tunggu paslon mana yang memang akan mendaftarkan dirinya besok pukul 08.00 sampai 23:59,”Imbuhnya.

“Pengocokkan nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024, diperkirakan masih ada dua pasang yang akan mendaftarkan untuk hari esok namun jam atau waktunya belum bisa kami pastikan karena tersyarat tersurat belum disampaikan kepada kami nanti kami akan merumuskan sesuai dengan aturan yang ada ke BRI ada nanti debat yang dilakukan melalui media massa media televisi yang akan dilaksanakan eee secepat mungkin ya setelah proses pendaftaran pemeriksaan dan lain sebagainya telah dilaksanakan,”Tandasnya.

(Erv)

BN Holik dan Faisal, Menjadi Paslon Cabup dan Cawabup yang Mendaftar Ke KPU Kabupaten Bekasi 

0

BN Holik dan Faisal, Menjadi Paslon Cabup dan Cawabup yang Mendaftar Ke KPU Kabupaten Bekasi 

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pasangan BN Holik Qodratulloh dan H. Faizal Hafan Farid menjadi pasangan pertama yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup).

Pasangan ini datang ke KPU Kabupaten Bekasi diiringi seribuan pendukungannya dari kader dan simpatisan Partai Gerindra, PKS, PAN dan Nasdem pada Rabu (28/8/2024) siang.

Mereka berangkat dari Mall Metropolitan Tambun sekitar pukul 13.00 wib dan tiba di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, sekitar jam 14.00 wib.

Sepanjang 1 kilometer perjalanan, keduanya tak pernah berhenti melambaikan tangan kepada warga yang menyambutnya di sepanjang jalan Tambun-Kedungwaringin dan ribuan pendukungnya yang mengawal dengan mengendarai R.2 dan R.4.

“Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dan hari ini kami mendaftar ke KPU dengan membawa dukungan B1KWK dari DPP Partai Gerindra, DPP PKS, DPP PAN dan DPP Partai Nasdem,” kata BN Holik Qodratulloh.

Dia sangat mengapresiasi sambutan jajaran komisioner KPU yang ramah dan memberinya kejutan dengan tarian persembahan khas Kabupaten Bekasi.

Usai prosesi serah terima berkas ke KPU dan seremonial, pasangan BN Holik-Faizal beserta jajaran tim sukses dan empat partai pengusung menyapa lebih dari 100 insan media yang sudah menunggu di KPU sejak Rabu pagi.

Di hadapan wartawan, BN Holik Qodratulloh  menyampaikan komitmen membawa kemajuan Kabupaten Bekasi untuk lima tahun ke depan.

“Kami telah menyiapkan empat gerak cepat (gercep) untuk mewujudkan bekasi sehat, cerdas, berdaya dan maju,” ujar BN Holik Qodratulloh kepada wartawan.

Empat gercep itu dijabarkannya menjadi serangkaian program kerja yang tertuang ke dalam visi dan misi BN Holik-Faizal selama menjabat Bupati Bekasi dan Wakil Bupati Bekasi tahun 2024-2029. 

Ditempat yang sama Sekretaris Partai Gerindra DPC Kabupaten Bekasi Helmi SE, mengatakan bahwa koalisi partai pengusung siap memperjuangkan dan selalu solid dalam berjuang untuk kemenangan Pasangan Cabup dan Cawabup yang diusung.

“Saya bisa memastikan bahwa koalisi partai yang tergabung untuk mengusung Paslon ini akan tetap solid dan berjuang untuk pemenangan Paslon BN Holik dan Faisal Hafan ini,” Ungkapnya.

Masih lanjut Helmi,”Intinya target kita dalam berjuang tentunya sampai memang dan kita bisa memastikan selurunya akan bergerak dan berjuang bersama” Pungkasnya.

(Erv)

KPU KBB : Belum ada Parpol Non-Parlemen yang Konsultasi pasca Putusan MK

0

KPU KBB : Belum ada Parpol Non-Parlemen yang Konsultasi pasca Putusan MK

GUE JABAR | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pencalonan dalam Pilkada akan membawa dampak signifikan terhadap proses pencalonan kepala daerah di wilayah tersebut. 

Putusan MK ini berpotensi mempengaruhi konstelasi politik, terutama terkait partai politik (parpol) non-parlemen.

Menurut Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman, di Kabupaten Bandung Barat terdapat sepuluh parpol non-parlemen. 

Partai-partai tersebut termasuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Nasional (PKN). 

“Dari total 18 partai, sepuluh parpol tidak memiliki kursi di DPRD. Kami akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan arahan dari KPU RI,” jelas Ripqi saat ditemui di kantor KPU KBB, Minggu, 25 Agustus 2024.

Ripqi juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada parpol non-parlemen yang melakukan konsultasi terkait teknis pelaksanaan putusan MK dengan KPU KBB. 

Hal ini menjadi perhatian karena pendaftaran calon kepala daerah akan segera dimulai.

“Pendaftaran pencalonan kepala daerah tinggal menghitung hari, dan kami belum menerima konsultasi langsung dari parpol non-parlemen terkait teknis pelaksanaan putusan MK,” paparnya.

Ripqi menegaskan bahwa KPU KBB siap memberikan penjelasan sesuai dengan petunjuk dari KPU RI pasca terbitnya putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat pencalonan Pilkada. 

“Kami akan menunggu arahan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya aturan teknis baru setelah pembahasan RUU Pilkada yang batal atau petunjuk lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ripqi menjelaskan bahwa meskipun perolehan suara sah dari sepuluh parpol non-parlemen saat ini berkisar antara 4 hingga 5 persen. 

Jika digabungkan, lanjut dia, jumlah tersebut mungkin memenuhi ambang batas yang ditetapkan dalam putusan MK. 

Ini memungkinkan mereka, kata dia, untuk mengusung pasangan calon dalam Pilkada.

“Jika digabung, perolehan suara mereka bisa saja mencapai ambang batas yang disyaratkan oleh putusan MK, sehingga memungkinkan mereka untuk mengusung calon kepala daerah,” tandasnya.

(Dul)

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024

0

Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024

GUE JABAR | BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi membuka pendaftaran untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati KBB periode 2024-2029.

Pendaftaran akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024 di Kantor KPU Bandung Barat.

Ketua KPU KBB, Ripki Ahmad Sulaeman, mengumumkan bahwa masa pendaftaran ini mengacu pada ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 27 hingga 28 Agustus 2024 dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan pada 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Lokasi pendaftaran adalah di Kantor KPU KBB, Jalan Tagog Apu Padalarang,” jelas Ripki dalam keterangan pers pada Minggu (25/8/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bandung Barat Nomor 154 Tahun 2024, syarat minimal perolehan suara sah untuk partai politik dan gabungan partai politik adalah sebanyak 68.852 suara. 

Selain itu, KPU Bandung Barat juga telah menetapkan pasangan calon perseorangan, Sundaya dan H Maulana ZA, dengan dukungan 90.315 suara dan tersebar di 11 kecamatan.

Ripki juga menjelaskan persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, antara lain:

a. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

b. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, 

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, 

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota, 

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim, 

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 

Kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. 

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, 

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian. 

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi. 

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara. 

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 

l. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi. 

m. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota. 

n. Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama. 

O. Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; 

p. Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat

Walikota. 

q. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD,

dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan. 

r. Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan, 

s. Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. 

Di samping itu, lanjut Ketua KPU, selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat juga harus memenuhi persyaratan berikut :

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. 

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon. 

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calonyang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.

Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Bandung Barat Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Bandung Barat. 

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan. 

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Bandung Barat serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung. 

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/link https://bit.ly/MODELPERMOHONANSILONPARPOL_KWK.

KPU KBB juga menyediakan layanan helpdesk untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran pasangan calon. Hubungi: Email: tekniskpukbb@gmail.com, Nomor: 083811723239, Atau kunjungi langsung Kantor KPU Kabupaten Bandung Barat.

(Dul)