Home Blog Page 175

Ini Reaksi Keras Pimred Fokus Berita Nasional, Polres Merangin Segera Tangkap 2 Orang Oknum PETI Pelaku Aniaya Wartawan

0

Ini Reaksi Keras Pimred Fokus Berita Nasional, Polres Merangin Segera Tangkap 2 Orang Oknum PETI Pelaku Aniaya Wartawan

GUE JABAR | KABUPATEN MERANGIN – Wartawan Fokus Berita Nasional yang juga Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Provinsi Jambi mengalami kekerasan oleh 2 orang oknum yang di duga pelakunya  Penambang Emas Ilegal (PETI) di wilayah Kabupaten Merangin. Kamis (2/2).

Yahya menuturkan, pada saat perjalanan pulang dari Kabupaten Kerinci pada hari Kamis tanggal (2/2). Setibanya di Kecamatan Pangkalan Jambu Desa Perentak, sekitar pukul 4.30 Wib sore, dirinya mampir di salah satu warung di Desa Sungai Mati, milik mantan kepala Desa Saril di Kecamatan Pangkalan Jambu Kabupaten Merangin.

Pada saat Kaperwil/Wartawan FBN mampir ke warung untuk istirahat sejenak dan memarkirkan motornya di depan warung, sebelum masuk kedalam atau masih di luar terlihat ada dua orang ber- Gegas keluar dari dalam warung lalu Menghilang.

Kaperwil/Wartawan kami ini sama sekali tidak menaruh kecurigaan, lalu masuk ke dalam Warung dan duduk bersama Bun, kurang lebih sepuluh menit Kaperwil/Wartawan kami duduk, lalu Sondes menawarkan minum Ndo.? Sondes bilang sama pemilik warung buat kopi Jo. “Kaperwil/Wartawan kami ini menjawab buat teh panas aja pak, belum datang pesanan teh tersebut tiba tiba saja dari belakang Kaperwil/Wartawan ada yang memanggil yang diketahui berinisial SR bersama SE.

SR datang dari belakang lalu tangan kirinya langsung mencekik leher Kaperwil/Wartawan FBN, dan tangan kanan nya meng Genggam kotoran Sapi di masukkan ke dalam mulut Kaperwil/Wartawan FBN, mereka lalu berkata makan ini “Kotoran Jawi” dan saya bunuh kamu Katanya SR.

Kaperwil/Wartawan kami ini merasa sakit, “kerena di cekik Lehernya lalu Kaperwil/Wartawan kami berusaha untuk berdiri sembari berusaha melepaskan cekikan dari pelaku SR.

SR lalu mendorong keluar warung dengan maksud mau memukul Kaperwil/Wartawan FBN “Untung di halangi oleh Sondes dengan maksud jangan sampai SR memukul.

Pada saat Kaperwil/Wartawan FBN berdiri di dekat motor nya, Tiba tiba ada seseorang keluar dari dalam warung panggil SE dengan nada marah kepalamu sekeras itu saya bunuh kamu, lalu menendang motor Kaperwil/Wartawan FBN.

Pada saat motor nya jatuh sempat menghempas ke tangan Sebelah kiri, karena Yahya berdiri di sebelah kanan motor yang di tendang dari sebelah kiri, Sekarang tangan tersebut membengkak, juga tenggorokan terasa sakit pada saat menelan nasi katanya.

Kejadian ini sepertinya sudah direncanakan dan kami memperkirakan pasti ada yang menyuruh orang orang tersebut, yang kemungkinan akibat pemberitaan yang di beritakan oleh Media Online Fokus Berita Nasional tentang Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ).

Setelah kejadian ini korban atau Kaperwil/Wartawan FBN langsung melapor ke Polres Merangin dengan bukti laporan STP/34/ll/Res.l.24/2023 dan korbanpun sudah di visium pada hari itu juga.

Setelah korban melaporkan kejadian itu, kami menunggu tindakan tegas dari kepolisian, sampai hari kamis berikutnya tanggal (9/2), kami pertanyakan ke Kasat Reskrim melalui Telepone Selularnya, dan di jawab melalui WhatSapp, bahwa laporan pengaduannya baru turun dari Kapolres, tindakan selanjutnya dari Kasat katanya memeriksa para saksi dan kami harap bersabar untuk menunggu.

Di hari selanjutnya yaitu hari Senin kami diarahkan ke penyidiknya, dan penyidik katakan baru hari ini Dumasnya turun ke Team yang memegang kasusnya. Dan infonya ke kami akan memeriksa korban, jadi informasi yang di sampaikan di hari Kamis itu ke kami dari kasat untuk memeriksa saksi belum terlaksana.

Karena menurut kami baru akan memeriksa korban kata Team Penyidik, itu sudah hari ke sebelas dari kejadian, dan akhirnya korban di periksa pada hari Rabu Tanggal (15/2). Setelah Redaksi FBN menelpon Kapolres dan tidak ada jawaban, akhirnya redaksi pertanyakan melalui WhatSaap. Dan korban akhirnya di periksa pada Rabu sore.

Berarti pada hari ke empat belas dari awal ke jadian itu, baru ada tindakan dari Polres Merangin tempat Kaperwil/Wartawan kami atau korban melapor. Ini Ada apa, sampai ke Polisian sangat lambat menindak lanjuti kasus Penganiayaan dan Kekerasan terhadap Wartawan.

Menanggapi kasus yang terjadi pada Wartawan Media Online Fokus Berita Nasional.Net. Pemimpin Redaksi FBN, Anwar Soleh langsung memberikan kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum AWALINDO/ AWALINDO Law Firm, Rizani.,SH. Untuk memberikan Pendampingan hukum, dan Anwar Menegaskan perkara ini akan terus kita tindak lanjuti sampai para Pelaku dapat di jerat dan mendapatkan hukuman serta mempertangungjawabkan atas perbuatannya. Sabtu (18/2).

Rizani,.SH, Selaku Kuasa Hukum LBH AWALINDO/ AWALINDO Law Firm. Sabtu (18/2). Kami sedang mempelajari delik hukum atas perkara Penganiayaan Wartawan FBN, hari ini kami baru diberikan Kuasa dari Redaksi fokusberitanasional.net untuk mendampingi perkara Sdr Yahya di wilayah hukum Polres Merangin Provinsi Jambi.

Masih dikatakan Rizani, dalam waktu dekat kita akan gelar perkara tersebut melalui Kofreresi Pers di hadapan rekan rekan media lainnya. Tegasnya.

(Tim)

6 Orang Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Tim Perintis Presisi Polrestro Bekasi

0

6 Orang Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Tim Perintis Presisi Polrestro Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Enam orang remaja diduga hendak lakukan tawuran diamankan petugas patroli perintis presisi Polres Metro Bekasi, Jumat, 17/2/23.

Katim 1 Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Ipda Juniarson Tampubolon pimpin Operasi Kejahatan Jalanan dan berhasil mengamankan 6 orang remaja diduga hendak tawuran di di jl.raya pasir gombong Pintu 1 Jababeka Desa Harjamekar, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sabtu (18/2/2023).

Kegiatan tersebut rutin digelar setiap malam demi menjaga kondusifitas di wilayah kabupaten Bekasi.

“Malam ini kami awali berkeliling di wilayah cikarang utara,” Kata Ipda Juniarson.

Pada saat tim 3P berkeliling terlihat 2 (dua) motor yang dikendarai berbonceng 3 yang langsung kabur dan melawan arah lalu lintas setelah menyadari adanya Tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi.

“Tim Presisi melaksanakan Pemantauan di wilayah Cikarang Utara, Setiba di jl. Raya Pasir Gombong Pintu 1 Kawasan Industri Jababeka melihat 2(dua) motor yang berbonceng 3 yang langsung kabur dan melawan arah lalu lintas, kemudian Tim Presisi melakukan pengejaran dan kemudian mengamankan 6 orang remaja tersebut,” Ungkapnya.

Tim 3P Polres Metro Bekasi mengamankan sejumlah barangbukti termasuk senjata tajam.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan 1 ( satu) bilah senjata tajam jenis clurit, 1 ( satu) bilah senjata tajam jenis besi bentuk gergaji, 3 ( tiga ) handphone, 1 (satu ) motor beat nopol b 4372 Fed, 1 (satu ) motor mio tanpa nopol,” Jelasnya.

Keenam remaja tersebut diamankan di Polres Metro Bekasi dan masih dibawah umur.

“Setelah kami tanyakan semuanya masih dibawah umur dan kami amankan di Polres Metro Bekasi,” Pungkasnya.

(Elon)

Pertamina Hari Ini 18 Februari 2023 Naikan 2 Harga BBM Miliknya

0

Pertamina Hari Ini 18 Februari 2023 Naikan 2 Harga BBM Miliknya

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – PT Pertamina telah melakukan penyesuaian daftar harga BBM miliknya per 1 Februari 2023. 

Penyesuaian harga tersebut dilakukan secara berkala setiap satu bulan sekali. 

Adapun penentuan kenaikan atau penurunan harganya disesuaikan dengan tren harga minyak mentah dunia.

Pada bulan Januari 2023 lalu, semua jenis BBM non-subsidi mengalami penurunan. 

Namun pada bulan Februari 2023 ini justru kembali mengalami kenaikan harga pada dua jenis BBM, Pertamina Dex dan Pertamax Turbo. 

Seperti di Jawa Barat, harga Pertamax Turbo yang semula Rp 14.050 per liter kini menjadi Rp 14.850 per liter. 

Sementara harga Pertamina Dex sebelumnya yaitu Rp 16.750 per liter, kini menjadi Rp 16.850 per liter.

Sumber : Tribunjabar.id

Selama Diculik Balita Ahza Yang Ditemukan di Subang Hanya Diberi Nasi Oreg

0

Selama Diculik Balita Ahza Yang Ditemukan di Subang Hanya Diberi Nasi Oreg

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kasus Pembunuhan Wanita pengusaha Ayam Goreng Di Sukakarya Kabupaten Bekasi pada (16/02/2023 ) yang disertai Penculikan Balita .1.5 Tahun Di Gelar Polda Metro Jaya, pada Jum’at ( 17/02/2023 ) Siang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Dalam Press Rilis nya , mengatakan kedua Pelaku, HK dan MA, ternyata adalah Karyawan Korban yang baru 5 hari Bekerja.

” Kedua Pelaku, mengaku Sakit Hati dan mengaku sudah merencanakan Pembunuhan Selama Tiga Hari, ” ujar Hengki.

Dihari kejadian, Korban yang saat itu datang ke kios ayam gorengnya, sekitar pukul 08.30 WIB, sudah di tunggu ke dua Pelaku di dalam kios, ketika korban berada di ruang Dapur, HK langsung memukul kepala korban berkali-kali dengan Tabung Gas, yang di bantu MAA 14 Th.

“Korban saat itu sempat menjerit, dan mengundang perhatian warga, namun pelaku ( HK ) segera keluar, dengan memberitahu bahwa bos nya kaget karena ada Ular,” tambah Hengki.

Setelah itu, sebelum kabur, kedua Pelaku sempat mengambil Dua Ponsel Milik korban, uang sebesar 950 ribu, dan Satu STNK sepeda Motor. Namun Motor nya tidak ikut dibawa.

Anak korban yang saat itu ada di lokasi kejadian, juga ikut dibawa oleh pelaku. Rencananya Balita Ahza, akan di bawa ke Daerah Yogyakarta untuk dititipkan di rumah kerabat Pelaku HK.

Sekitar Pukul 01.00 WIB, atau Jum’at dini hari ( 17/02/2023 ) , Petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap Pelaku di daerah Ciasem, Sukamandi, Kabupaten Subang.

“Ketika pelaku kami tangkap, dan menanyakan Balita Ahza, ternyata Ahza berada di dalam Pos Satpam yang kosong, sekitar 150 meter dari lokasi penangkapan, dan selama pelarian, pelaku hanya memberi makan Ahza Nasi Oreg ( tempe ),” tambahnya.

Atas perbuatannya, Pelaku MK terancam dengan Pasal berlapis, Pembunuhan Berencana, Pencurian dengan Kekerasan dan Penculikan Anak. Pasal 340 KHUP, 365 KUHP, DAN 328. Dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. Serta undang-undang perlindungan anak.

(Sofyan)

Tanaman Padi Gagal Panen Akibat Tercemar Limbah Burangkeng, Petani Nilai LH Tidak Perduli Lingkungan

0

Tanaman Padi Gagal Panen Akibat Tercemar Limbah Burangkeng, Petani Nilai LH Tidak Perduli Lingkungan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Akibat Gagal Panen, Petani Padi di Burangkeng Akan Melaporkan Pengelola Sampah Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi. Pasalnya, Padi yang mereka tanam Gagal Panen, Di duga Terkena dampak dari Pembakaran dan Air Yang tercemar dari TPA Burangkeng. ( 17/02/2023 )

Dari Video berdurasi 33 Detik, yang di unggah oleh salah satu warga, terlihat seorang petani kecewa karena tanaman Padinya mulai terlihat mati.

” Akibat orang LH bakarin sampah pabrik di sini, LH gak memperdulikan Lingkungan ” ujarnya

Dalam Video tersebut juga, terlihat aktifitas Sampah yang sedang di bakar dan Air di saluran sawah berwarna Hitam pekat.

SekJen Jurpala Indonesia, Sofyan. Ketika di konfirmasi terkait video tersebut, Sangat mengecam akan dugaan Pencemaran lingkungan oleh Pengelola TPA Burangkeng,

” TPA Burangkeng harusnya bisa lebih profesional dalam segi pengelolaan Sampah, bukan hanya mengumpulkan sampah saja, tapi juga harus bisa meminimalisir dari dampak pencemaran,. Kelola sampah aja belum beres, malah mau perluas lahan ” ujarnya.

Selain itu juga, Dinas Terkait seperti Lingkungan Hidup kabupaten Bekasi, harus secepatnya atasi masalah dugaan Pencemaran lingkungan.

” Hari ini, Tim Jurpala Indonesia akan langsung ke lokasi, untuk melihat sejauh mana dampak dugaan Pencemaran ” tambahnya.

( Sofyan )

Gara-gara Spanduk Nyapres, Ketua KPK Firli Didesak Mundur Dari Jabatan

0

Gara-gara Spanduk Nyapres, Ketua KPK Firli Didesak Mundur Dari Jabatan

GUE JABAR | JAKARTA – Ratusan massa Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) melakukan aksi di depan gedung merah putih KPK RI, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Ketua umum PB KAMI Sultoni meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri tentang maraknya Baliho atau spanduk dengan nama Firli Bahuri dan sejumlah permasalahan lainnya.

Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan tujuan dari pemasangan spanduk-spanduk itu.

“Saya pikir masyarakat akan lebih memprioritas kan kebutuhan pokok daripada membuat baliho atau spanduk. Ini terasa janggal, karena anggaran untuk baliho tidak sedikit. Ini pakai dana masyarakat, masyarakat yang mana? Kalau dana pihak ketiga jelas sudah menyalahi aturan,” jelas Sultoni di depan gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Bahkan, di berbagai lokasi, terpasang spanduk bergambar Firli Bahuri soal pencapresan. Pemberitaan mengenai dukungan kepada Firli Bahuri menjadi capres/cawapres juga terlihat gencar. Sultoni pun mempertanyakan masif pemberitaan mengenai pencapresan Firli tersebut

“Bagaimana Ketua KPK bisa Profesional dalam menangani kasus-kasus korupsi besar kalau diirinya masuk politik praktis. Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia mendesak Ketua KPK Firli Bahuri mundur dari Jabatanya,” jelasnya.

Sultoni meminta agar Dewas KPK berperan aktif memeriksa kemunculan berbagai baliho /atau spanduk tersebut.

Pasalnya, baru-baru ini spanduk memperingati Resepsi 1 Abad NU bergambar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli terpasang di sejumlah titik di Kabupaten Sidoarjo.

“Ini bahaya jika kemudian spanduk atau baliho tersebut memang dikondisikan untuk menarik atensi masyarakat demi kepentingan politik dengan mengatasnamakan lembaga KPK dan memanfaatkan jabatannya,” jelasnya.

Sebab jika terbukti Firli terlibat, maka ia dapat dipersoalkan secara etik karena melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 2 Tahun 2020. Dalam pasal itu dijelaskan semua anggota Dewas harus loyal pada KPK dan mengesampingkan kelompok pribadi, kelompok atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

Sultoni juga mengingatkan kembali bahwa sosok ketua lembaga antirasuah tersebut pernah diberi sanksi peringatan oleh Dewas KPK pada kasus dugaan gratifikasi penyewaan Helikopter untuk kepentingan pribadi.

“Kami menolak lupa hal tersebut. Saya salut kepada Ibu Lili pantuali wakil ketua KPK yg diduga menerima Gratifikasi tiket Motor GP langsung Mundur Dari KPK. Soal penyewaan heli mewah itu jelas dugaan gratifiksi karena membayar tidak sesuai ketentuan, tapi kenapa Dewas hanya memberi sanksi ringan kepada firli, seharusnya Dewas kpk harus lebih tegas dan berani memberi sanksi lebih berat, apalagi sekarang Banyak dugaan yang dituduhkan kepada Ketua KPK Firli Bahuri, seperti mutasinya 2 petinggi kpk, lantas, kenapa tidak secara gentle mengaku dan mundur dari KPK,” tegasnya.

(Tim)

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Bekasi, Baru 3 Hari Kerja Rencanakan Pembunuhan

0

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan di Bekasi, Baru 3 Hari Kerja Rencanakan Pembunuhan

GUE JABAR | Jakarta – Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan tim Reskrim Polres Metro Bekasi menangkap 2 pelaku pembunuhan terhadap ibu pedagang ayam goreng di Bekasi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motif tersangka melakukan pembunuhan terhadap seorang pedagang ayam goreng Mahendra Intan Melinda(29)  di rumahnya, Kampung Kumejing RT003/06, Desa Sukaindah, Sukakarya, Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, pada Kamis (16/2/2023)

“Kami akan menggunakan psikologi forensik untuk mengungkap motifnya apa? Karena tidak ada penyesalan tersangka saat diperiksa,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Junat(17/2/2023).

Menurut Hengki, dua pelaku HK (21) dan MA (15) baru bekerja lima hari ditempat korban.

“Keduanya baru kerja 5 hari.Tapi di hari ketiga, sudah merencanakan pembunuhan. Pengakuan sementara, pelaku sakit hati masalah gaji,” terang Hengki.

Lanjut Hengki, korban tewas dipukul oleh pelaku HK dengan menggunakan tabung gas 3 kg, sebanyak tiga kali dibagian kepala.

“Sedangka tersangka MA turut menbantu dengan cara memegang kaki korban,” ujar Hengki.

Hengki mengungkapkan, korban sempat berteriak minta tolong sebelum tewas. Kemudian pelaku HK menyekap mulut korban.

“Warga yang mendengar teriakan korban sempat mendatangi rumah korban. Namun, pelaku mengaku korban berteriak karena ada ular. Sehingga warga kembali pulang,” ungkap Hengki.

Hengki mengatakan, usai membunuh kedua pelaku kabur sambil  membawa kabur anak korban berinisial A yang berusia 1 tahun 7 bulan.

“Kami menemukan anak korban berada di sebuah pos ronda yang ada di Subang, Jabar. Pelaku berniat ke Jogjakarta karena kehabisan ongkos, lalu menaruh anak korban di pos ronda. Pelaku meletakan bayi di TKP pos ronda dengan harapan ada yang mengambil,” papar Hengki.

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365, Pasal 76F junto Pasal 83 UU Nomor 35/2014 tentang perubahan Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

(Erv)

Seorang Karyawan Toko Emas Dipolisikan, Kuasa Hukum : Diduga Adanya Kejanggalan dan Pemalsuan Surat

0

Seorang Karyawan Toko Emas Dipolisikan, Kuasa Hukum : Diduga Adanya Kejanggalan dan Pemalsuan Surat

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Seorang Karyawan sebuah toko emas di Kabupaten Bekasi dilaporkan ke polisi dengan tuduhan dugaan penggelapan sebuah kendaraan bermotor, dan sudah dilakukan pemeriksaan pihak kepolisian.

Pada saat dikonfirmasi YS yang merupakan terlapor membeberkan terkait perkara yang menimpa dirinya kepada beberapa awak media di Mapolsek Cikarang.

YS mengatakan bahwa dia bekerja sudah lebih dari 20 tahun dan motor yang menjadi obyek tersebut merupakan suatu pemberian kepadanya pada tahun 2019, dirinya sendiri merasa bingung kalau barang tersebut dijadikan obyek pada pelaporan ke kepolisian.

“Motor itu merupakan pemberian dari Papi SS (Bos YS) dan itu diberikan kepada saya pada tahun 2019, dan motor tersebut juga turun langsung di rumah saya dengan keadaan baru masih di bungkus plastik,” Terangnya.

“Dengan adanya ini saya sangat merasa dirugikan karena sebuah mobil dan sertifikat rumah saya diambil oleh SR yang selalu mengatas namakan Papi, tanpa adanya surat kuasa dari Papi untuk mengambil barang tersebut,” Tambahnya.

Yusup juga mengatakan dirinya merasa bingung dan sangat tidak masuk akal, dirinya juga mengatakan kenapa dirinya menyerahkan itu semua karena merasa takut karena dirinya dibawah tekanan akan dilaporkan ke Polisi dan dirinya mengakui bahwa dirinya takut dan sangat tidak paham terkait hukum.

Ditempat yang sama kuasa hukum terlapor (YS) mengatakan bahwa klien nya sudah diperiksa untuk kedua kali nya oleh penyidik dan memperlihatkan dasar pelapor membuat pelaporan dan mengatakan bahwa ada kejanggalan dan akan melakukan pelaporan balik secepatnya karena adanya dugaan pemalsuan surat – surat.

Untuk pengimbangan berita awak media mendagangi toko tempat YS bekerja dan menemui salah satu yang notabene anak dari pemilik toko tersebut dan mengatakan bahwa akan bertanya lebih dahulu kepada kuasa hukumnya.

(Erv)

HUT ke-43, Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli Gelar Baksos di Smart School Jakarta

0

HUT ke-43, Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli Gelar Baksos di Smart School Jakarta

GUE JABAR | Jakarta – Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli Polda Metro Jaya menggelar kegiatan Bakti Sosial (baksos) di Smart School Jakarta Jl. Inspeksi Kali Duri Muara Karang Timur No.60 Rt.007/016 Kel. Pejagalan Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (15/2/2023).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Kemala Bhayangkari Ny. Adit M. Fadil Imran beserta jajaran.

Acara dimulai dengan doa yang dipanjatkan oleh Desyi Edi , dan dilanjutkan dengan interaksi bersama anak-anak SD & TK serta tenaga pengajar.

Selanjutnya, Ketua Kemala Bhayangkari memberikan tali asih secara Simbolis kepada perwakilan Guru dan Murid berupa Proyektor, Sembako Seragam Sekolah dan Uang Tunai.

Dalam sambutannya, Ny. Adit M. Fadil Imran mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memperingati HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli ke 43 Tahun.

“Memperingati HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli ke 43 Tahun, kami menggelar kegiatan bakti sosial di Smart School Jakarta,” kata Ny. Adit M di lokasi, Rabu (15/2/2023).

“Selain berinteraksi dengan anak-anak dan pengajar di Smart school, kami juga memberikan bantuan sembako sebanyak 115 paket , kontainer box diperuntukkan untuk pengajar dan siswa,” ujarnya.

Selanjutnya, Jovin selaku Penanggung Jawab Sekolah Smart School dan Tenaga Pengajar menyambut baik atas pemberian tali asih dari Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli .

“Kami dari smart school mengucapkan terima kasih kepada ibu Ny. Adit M. Fadil Imran dan seluruh Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli atas bantuannya,” ucapnya.

“Kami juga mengucapkan selamat HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Peduli ke 43 Tahun, semoga makin jaya dan sukses selalu,” kata Jovin.

(tk)

Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Bekasi Ternyata Pasangan Selingkuh

0

Pelaku Pembunuhan Seorang Wanita di Bekasi Ternyata Pasangan Selingkuh

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kasus pembunuhan yang menimpa seorang wanita di Perum Cikarang Utama Residence Blok E 25 Desa Jaya Sempurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, berhasil diungkap Satreskrim Polres Metro Bekasi dan berhasil mengamankan pelaku GL (37) di wilayah Provinsi Lampung pada senin 13/2/23.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa awal kejadian peristiwa pembunuhan tersebut bahwa jenazah korban ditemukan pada Sabtu 11/2/23, sekira pukul 18.30 Wib.

“Jenazah korban ditemukan pada hari sabtu 11/2/23/ sekira pukul 18.30 Wib di sebuah rumah kontrakan, dan pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor ke Provinsi Lampung,” Terangnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu 15/2/23.

“Satreskrim Polres Metro Bekasi setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku, dan melakukan pengejaran serta mengamankan pelaku di Provinsi lampung,” Tambahnya.

“Pelaku menyimpan Barang Bukti sebilah pisau yang disimpan didalam tas pada saat melarikan diri,” Kata nya.

Kapolres juga menuturkan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban yang didasari karena emosi sebab korban menolak diajak menginap dengan nada membentak.

“Motif pelaku dasarnya karena emosi pada saat pelaku mengajak korban bermalam dan korban menolak dengan nada tinggi, pelaku lebih dulu memukul korban dan menusuk korban dengan menggunakan pisau dengan 2 tusukan dibawah payudara dan di bagian perut,” Terang Kapolres.

“Pelaku dan korban merupakan pasangan selingkuh, pelaku sendiri sudah memiliki istri, sedangkan korban sudah pisah dengan suami,”.

Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHpidana ancaman hukaman 10 sampai 12 tahun penjara.

(Erv)