Home Blog Page 234

KH. Drs. Komarudin Mengundurkan Diri, Ketua PCNU Kabupaten Bekasi di Pj kan

0

KH. Drs. Komarudin Mengundurkan Diri, Ketua PCNU Kabupaten Bekasi di Pj kan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Melalui Rapat Pleno yang ke-dua kalinya dalam kepengurusan Ormas Islam terbesar di Indonesia Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi, KH. Atok Romli Mustofa ditetapkan menjadi Pejabat (Pj) Ketua PCNU melanjutkan masa kepengurusan hingga tahun 2025 menggantikan Ketua yang sebelumnya diemban oleh KH. Drs. Komarudin yang secara resmi telah bersurat mengundurkan diri dari jabatannya.

Pleno yang berlangsung di Hotel Ayola Lippo Cikarang, Sabtu (24/09/2022) dengan keputusan Kyai Ato, sapaan akrabnya, telah ditetapkan oleh Rois Syuriah bersama jajaran Mustasyar, Ahwa, Tanfidziyah dan disepakati seluruh jajaran Lembaga, badan otonom maupun para Ketua tingkat kecamatan, Majlis Wakil Cabang (MWC).

Pejabat Ketua PCNU, Kyai Ato menyampaikan kepada awak media bahwa dirinya merasa bertanggungjawab berat dalam mengemban amanah besar ini.

“Sungguh merupakan amanah yang besar dari para Masyaikh dan juga jajaran para Kyai di Syuriah, yang telah mengamanahkan kepada saya untuk melaksanakan masa khidmat di NU untuk melanjutkan kepengurusan sampai tahun 2025,” ungkap Kyai Ato.

Kyai Ato mengaku bahwa amanah ini tidaklah mudah, ia berharap dukungan penuh dari semua jajaran untuk bersama-sama menjalankan amanah mulia dalam kepengurusan PCNU di Kabupaten Bekasi.

“Saya akan menguatkan konsolidasi jajaran internal, termasuk memanggil Ketua lembaga-lembaga untuk mempresentasikan program kerja yang telah tercapai ataupun yang belum tercapai. Ini penting, karena lembaga-lembaga ini harus berjalan dan harus terukur dengan harapan bisa solid. Termasuk secepatnya juga saya akan perkuat konsolidasi jajaran pengurus MWC sampai tingkat Ranting (Pengurus tingkat Desa),” pungkasnya.

Sementara itu, Rois Syuriah PCNU Kabupaten Bekasi, KH. M. Syam’un, saat diwawancarai usai rapat pleno mengatakan. “Alhamdulillah telah berjalan lancar dan apa yang sudah menjadi keputusan di rapat pleno ini berjalan dengan mulus,” kata

KH. M. Syam’un menjelaskan bahwa Ketua PCNU Kabupaten Bekasi yang lama mengundurkan diri, sesuai dengan AD/ART agar dilanjutkan dan meneruskan masa jabatan yang sebelumnya diemban KH. Drs. Komarudin, MM.

“Ketua PCNU Kabupaten Bekasi sebelumnya mengundurkan diri sesuai dengan AD/ART agar untuk melanjutkan dan meneruskan tugas ini, dan KH. Atok Romli Mustofa beliau siap untuk melaksanakan tugas-tugas kedepan yang kurang lebih 3 tahun lagi,” terangnya.

“Jajaran Syuriah yang terus berupaya memperbaiki PCNU Kabupaten Bekasi melangkah lebih baik lagi kedepan, dan Alhamdulillah pada saat tercapai apa yang di cita-citakan oleh para Kiai, Syuriah, Rois Syuriah dan lainnya. Mudah-mudah kedepan PCNU Kabupaten Bekasi bisa lebih baik lagi,” sambungnya.

KH. M. Syam’un mengaku bahwa hari Ini merupakan titik awal untuk memperbaiki PCNU Kabupaten Bekasi untuk masa yang akan datang.

“Pesan saya untuk Pj Ketua PCNU Kabupaten Bekasi yang baru, segala langkah harus bisa lebih melihat situasi dan kondisi yang ada. Kalau bisa sampai pelosok dan pojok Kabupaten Bekasi, mulai dari MWC, Ranting dan seterusnya supaya bisa dibina dan ditingkatkan agar dapat bekerja sebaik-baiknya,” tandasnya.

(Ts)

FajarPaper Berikan Bantuan 17.000 Paket Alat Tulis ke 54 Sekolah Dasar di Kabupaten Bekasi

0

FajarPaper Berikan Bantuan 17.000 Paket Alat Tulis ke 54 Sekolah Dasar di Kabupaten Bekasi

GUE JABAR | Jakarta, 19 September 2022 – PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FajarPaper), produsen kertas kemasan terkemuka yang merupakan anggota dari SCGP (Siam Cement Group Packaging) di Indonesia, berkomitmen meningkatkan kualitas dunia pendidikan melalui program kerja Corporate Social Responsibility (CSR) dengan memberikan bantuan 17.000 paket alat tulis ke 54 Sekolah Dasar di Kabupaten Bekasi.

Program bantuan paket alat tulis merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam bidang pendidikan yang setiap tahun dilakukan oleh FajarPaper. Tahun ini, distribusi paket alat tulis secara simbolis dilakukan di SDN Sukadanau 02, Cikarang Barat (16/9) dengan mengundang 3 orang penerima beasiswa Sharing the Dream 2022 tingkat universitas untuk beraktivitas bersama siswa/i kelas 4, 5, dan 6. Siswa/i diberikan ilmu dan pembelajaran materi mulai dari pengenalan pernafasan binatang, cerita dongeng fabel ataupun mengenal tentang uang dan jenisnya.

Jefri D. Tambunan, selaku HRBP & Strategic Business General Manager mengatakan, “Hari ini kita melaksanakan distribusi alat tulis yang secara simbolis dilaksanakan di SD Sukadanau 02, distribusi dengan total 17.000 paket alat tulis untuk 54 Sekolah Dasar mulai dari wilayah Kalijaya, Sukadanau, Harjamekar, Telagamurni, Sukajaya, Sukamulya, Sukamanah dan lainnya kami lakukan pada bulan September ini. Upaya ini juga merupakan realisasi dari ESG 4 plus values kami dalam mengurangi kesenjangan (Lean Inequality) kesempatan belajar dan mengajar. Selain distribusi alat tulis, kami juga mengajak penerima beasiswa Sharing the Dream tingkat universitas untuk melaksanakan sharing session bersama anak-anak. Semoga apa yang kami berikan dapat bermanfaat untuk siswa/i di sekolah.”

Ibu Titin Mintarsih, S.Pd, Kepala Sekolah SD Sukadanau 02, mengungkapkan, “Terima kasih untuk FajarPaper yang tak henti membantu sekolah kami di SDN Sukadanau 02, mulai dari renovasi yang telah dilakukan di tahun ini serta pada hari ini adanya bantuan paket alat tulis dan juga dana untuk membeli seragam guru. Bantuan ini sangat membantu sekolah kami, tak lupa juga kegiatan belajar bersama team FajarPaper pada hari ini kepada anak-anak kami. Sukses selalu FajarPaper.”

Mateus Amaral, karyawan FajarPaper mengatakan “Kegiatan (pemberian bantuan paket alat tulis) ini sangat baik karena dapat membantu siswa/i yang berasal dari keluarga kurang mampu. Semoga kegiatan pemberian paket alat tulis terus dilakukan dan berlanjut di setiap sekolah yang terdapat anak-anak karyawan PT Fajar Surya Wisesa Tbk.”

Nurul Diva, salah satu penerima beasiswa Sharing the Dream 2022 mengatakan “Acaranya seru, anak-anak terlihat semangat dan bahagia karena mendapat alat tulis baru. Mereka terlihat senang mendapat ilmu baru dari kami (penerima beasiswa Sharing the Dream) dan kami pun senang membagikan ilmu dan pengalaman kepada siswa/i di sini. Semoga anak-anak semakin semangat dalam belajar dan menjadi orang sukses. Kepada FajarPaper, semoga kegiatan distribusi alat tulis dapat terus dilakukan ke sekolah-sekolah lain dan semakin sukses.”

“Acara hari ini seru, seluruh guru dan murid antusias mengikuti acara ini. Bahkan banyak murid yang merasa bahagia ketika diberikan bantuan alat tulis tersebut. Ditambah lagi saya mendapatkan kesempatan untuk sharing beberapa ilmu pelajaran kepada murid-murid di SDN Sukadanau 02 ini. Mereka cukup pintar dan aktif menjawab beberapa pertanyaan yang saya berikan pada sesi sharing tersebut. Sukses selalu FajarPaper, tetap lanjutkan program ini ke lebih banyak sekolah lagi”. ungkap Regan Fadhillah yang juga salah satu penerima beasiswa Sharing the Dream

Siswi yang belajar di SDN Sukadanau 02 pun ikut memberikan tanggapan dalam kegiatan CSR tersebut. ”Terima kasih kakak pengajar dan Bapak/Ibu FajarPaper, hari ini seru dan menyenangkan. Terima kasih untuk alat tulis yang diberikan, bantuan ini sangat bermanfaat bagi kami. Semoga FajarPaper selalu sukses.” ungkap Juwita Maharani Novgiria Sianipar, siswi kelas 5 SDN Sukadanau 02.

Ibu Riana Siregar, selaku wali murid dari Juwita siswi kelas 5 SD mengungkapkan, “Terima kasih untuk FajarPaper yang membantu memberikan bantuan paket alat tulis dan juga merenovasi SDN Sukadanau 02 pada tahun ini, saya juga selalu melihat bantuan dari FajarPaper semenjak tahun 90-an karena rumah saya berada diseberang sekolah ini, semoga FajarPaper semakin maju dan menjadi berkat bagi lingkungan sekitar.”

FajarPaper, yang memiliki 3.000 karyawan dan 30% dari hasil produksinya diekspor ke manca negara, senantiasa berkomitmen untuk mendukung kemajuan Indonesia melalui berbagai kegiatan CSR perusahaan baik dalam bidang ekonomi, kesehatan, infrastruktur, pendidikan, maupun lingkungan. Dalam bidang Pendidikan, FajarPaper juga memiliki program renovasi sekolah dan donasi alat tulis. Sementara, dalam membantu penanganan wabah Covid-19, FajarPaper mendonasikan 1 unit kendaraan mobile lab PCR kit kepada BNPB, berkolaborasi dengan KBRI Singapura dan Diaspora Indonesia di Singapura dengan mendonasikan 12 unit Oxygen Generator yang tersebar di RSUD di perkotaan sampai ke pelosok daerah, dan mendonasikan 35.000 paket sembako kepada masyarakat melalui berbagai instansi.

Polsek Cabang Bungin Berhasil Amankan Pengedar Sekaligus Kurir Ganja Jaringan Lapas Lampung

0

Polsek Cabang Bungin Berhasil Amankan Pengedar Sekaligus Kurir Ganja Jaringan Lapas Lampung

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Dua orang pria berhasil diamankan Polsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi, karena kedapatan sebagai kurir dan pengedar ganja di wilayah Karawang Bekasi.

Menurut hasil interogasi anggota kepolisian bahwa kedua orang tersebut merupakan kurir sekaligus pengedar ganja jaringan Lapas Lampung yang di komandoi oleh salah satu tahanan yang sedang menjalani hukuman di Lapas Lampung.

Kasat Narkoba Kompol Dedi Herdiana yang memimpin Konferensi Pers di Mapolsek Cabang Bungin yang didampingi oleh Kasi Humas Kompol Yulianto dan Kapolsek Cabang Bungin AKP Robiin mengatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari operasi Cipta Kondisi yang rutin digelar oleh Polsek Cabang Bungin yang berhasil mengamankan W yang kedapatan membawa ganja.

“Berawal dari tertangkapnya sdr.R saat melintas ke perbatasan Karawang oleh petugas yang sedang melakukan operasi cipta kondisi yang kedapatan membawa daun ganja, selanjutnya setelah diinterogasi dan diketahui bahwa R mendapatkan daun ganja tersebut berinisial dari inisial W yang berada di daerah Kembangan Jakarta Barat,” Terang Kasat Narkoba saat Konferensi Pers di Mapolsek Cabang Bungin, Selasa 22/09/2022.

Setelah dilakukan pengembangan dari R Satreskrim Polsek Cabang Bungin yang di Back Up oleh SatNarkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan W dan mendapatkan barang bukti sebanyak 2Kg daun ganja dalam bungkusan besar.

“Setelah mendapatlan informasi bahwa ganja tersebut didapat dari daerah Kembangan Jakarta Barat selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Cabang Bungin dengan di backup satnarkoba Polres Metro Bekasi dengan bapak Kapolsek kami melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka yang satu lagi dengan mengamalkan ganja sebanyak 2 kg,” Terangnya.

Kasat Narkoba juga menegaskan bahwa salah satu dari tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang Residivis dengan kasus yang sama.

“Dari dua orang pelaku tersebut salah satu pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama,”Tegasnya.

“Dari pengembangan ternyata pelaku tersebut ini sudah melakukan pengiriman ganja dan ini sudah yang ketiga kali di mana jumlahnya cukup besar terakhir itu barang yang diterima sama tersangka adalah 32 Kg Yang 2 kg ini adalah hanya sisa yang belum terjual, dia sudah tiga kali mendapatkan barang tersebut di mana barang tersebut dari hasil interogasi bahwa pemilik ataupun yang mengarahkan barang ini berada di Lapas yang berada di Lampung,” Tambah Kasat Narkoba.

“Terhadap Dua pelaku ini kita kenakan pasal 114 dan 112 undang-undang narkotika no 35 tahun 2009 tentang narkotika di mana pasal hukuman yang akan dikenakan kepada kedua tersangka paling lama 20 tahun penjara,” Pungkasnya.

(Redaksi)

Antisipasi Tawuran Pelajar, Muspika Cabang Bungin Bentuk Satgas Pelajar

0

Antisipasi Tawuran Pelajar, Muspika Cabang Bungin Bentuk Satgas Pelajar

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Untuk antisipasi kenakalan remaja, khususnya para pelajar SMP/SMA sederajat seperti tawuran, street crime dan lainnya, Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi bersama Camat Cabangbungin beserta beberapa perwakilan sekolah SMP/SMA sederajat, sepakat membentuk Satgas Pelajar yang dilakukan di ruang rapat Kantor Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Rabu (21/09/2022) pagi.

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir karena sering terjadinya tawuran antar pelajar, khususnya di wilayah Kecamatan Cabangbungin.

Sebelum dibentuknya Satgas Pelajar, forum sepakat untuk menyusun poin-poin yang akan dijadikan acuan sebagai tata tertib (Tatib) siswa yang nantinya akan disebarkan kepada elemen masyarakat, seperti di sekolah, di warung-warung yang biasa dijadikan tempat kumpul para siswa, di desa-desa, bahkan ke orang tua siswa tapi dalam bentuk surat pemberitahuan.

“Kita sepakat menyusun tatib terlebih dahulu sebelum dibentuk Satgas Pelajar. Setelah tatib tersusun kita masih akan mengevaluasi kembali, kita ambil poin-poin paling penting. Tentu saja hal ini untuk membuat efek jera para siswa yang masih melakukan tawuran kedepannya,” ucap Camat Cabangbungin, Asep Bukhori.

Camat Mengatakan bahwa ada 12 Point yang harus disusun dan diperhatikan namun semua itu masih harus dikaji terlebih dahulu.

“Ada 12 poin yang kita susun, namun masih kita kaji. Salah satu diantaranya, siswa dilarang membawa ponsel ke sekolah atau kelas pada saat jam pelajaran. Karena tidak dapat dipungkiri, salah satu pemicu konflik tawuran antar siswa adalah medsos,” tukasnya.

Sementara itu, Kapolsek Cabangbungin, AKP Rabi’in mengatakan, dibentuknya Satgas Pelajar adalah merupakan salah satu solusi akibat permasalahan tawuran ini.

“Dengan ini kita duduk bersama bareng para guru untuk mensiasati agar hal yang sama tidak terulang kembali,” kata Kapolsek.

Dia menegaskan, apabila masih kedapatan hal yang sama, pihaknya tidak segan-segan mengamankan siswa walau harus 1 x 24 jam.

“Mudah-mudahan dengan terbentuknya Satgas Pelajar serta tata tertibnya dapat mendisiplinkan anak muridnya. Hal ini bukan hanya TNI-Polri dan para guru yang berkontribusi, bahkan elemen masyarakat pun harus berpartisipasi, terutama orang tua murid harus ikut mengawasi anak-anaknya dengan ketat,” pungkasnya.

(Jar/jabarpublisher)

Tangani Kasus Penganiayaan Wartawan Kapolres Karawang Akan Membentuk Tim Khusus

0

Tangani Kasus Penganiayaan Wartawan Kapolres Karawang Akan Membentuk Tim Khusus

GUE JABAR | KARAWANG – Polres Karawang telah membentuk tim khusus untuk mengusut tindak pidana dugaan penganiayaan terhadap dua orang wartawan yang di lakukan oknum Pejabat Karawang.

Hal tersebut di sampaikan Kapolres Karawang di sela sela giat pengamanan demo ojeg online di Kantor Pemda Karawang, Selasa (20/09/2022)

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono mengatakan “Polres Karawang telah menerima laporan dari dua orang Jurnalis tadi malam, saat ini kami sedang mendalami kasus ini, siapa pun yang terbukti bersalah akan kami proses hukum,” Katanya.

Kapolres Karawang, menegaskan “Sudah memerintahkan Kasat Reskrim agar kasus ini menjadi atensi khusus agar segera di usut hingga tuntas, kami akan extra khusus dalam penanganan kasus ini,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres Karawang, menuturkan “kami akan tegak lurus menegakan hukum, siapapun yang bersalah akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, tanpa tebang pilih,” tandasnya.

(Topan/Fokusberitanasional)

Ini Dia Dua Sektor yang Harus Dibenahi STY Pada Timnas Indonesia U-19 Menurut Pengamat Sepak Bola

0

Ini Dia Dua Sektor yang Harus Dibenahi STY Pada Timnas Indonesia U-19 Menurut Pengamat Sepak Bola

GUE JABAR | JAKARTA – Pengamat sepak bola Indonesia Muhammad Kusnaeni, menyebut dua lini yang harus dibenahi pelatih Timnas Indonesia U-19 Shin Tae-yong, dalam skuadnya. Dua lini tersebut yaitu sektor pertahanan dan lini tengah.

Seperti diketahui, Timnas Indonesia U-19 berhasil lolos ke putaran final Piala Asia U-20 2023. Skuad Garuda Muda menapaki kakinya di ajang tersebut setelah keluar sebagai juara Grup F dengan koleksi poin sempurna, 9.

Meski begitu, tentunya masih ada yang harus ditingkatkan oleh Timnas Indonesia U-19. Mengingat, Cahya Supriadi dkk akan mentas di level Asia, yang mana kualitas pemainnya juga akan sangat berbeda.

Kusnaeni atau biasa dipanggil Bung Kus menyoroti dua sektor yang harus dibenahi Shin Tae-yong untuk skuad Garuda Muda. Yang pertama adalah lini pertahanan dan kedua gelandang.

Khususnya gelandang tengah pelapis. Karena menurutnya, barisan pertahanan Timnas Indonesia U-19 dirasa masih belum solid dan sektor gelandang masih kurang support para pemain bertahannya.

“Dua hal, yang pertama pertahanan. Jelas sekali jika tim kita akan bermain di level Piala Dunia atau bahkan Piala Asia sekalipun, itu masih PR. Butuh bek yang benar-benar solid yang bisa membuat pertahanan itu tidak mudah ditembus,” kata Bung Kus ketika dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (20/9/2022).

“Pertahanan kita memang belum solid, kalau misalkan menghadapi serangan balik seringkali bek kurang support dari gelandang. Jadi kalau buat saya, tidak hanya pertahanan yang harus dibenahi tapi gelandang pun perlu, terutama gelandang tengah,” sambung Bung Kus.

Lebih lanjut, Bung Kus mengungkapkan kalau gelandang tengah yang dimiliki Timnas Indonesia U-19 saat ini yaitu Zanadin dan Arkhan Fikri harus ditempa lagi secara fisik. Sebab, mereka akan menghadapi tantangan yang berbeda.

“Dua gelandang tengah kita ini harus yang secara fisik kuat, naik turun lapangannya harus kuat, lalu penguasaan bolanya bagus. Zanadin dan Arkhan penguasaan bolanya kuat tapi secara fisik masih kurang. Mereka akan menghadapi tantangan yang berbeda dibanding Vietnam. Seperti lawan tim yang cepat dan punya postur bagus kayak Jepang, Bahrain, Kuwait,” ujar Bung Kus lagi.

“Jadi butuh evaluasi juga gelandang tengah kita yang secara postur kuat, skill bagus tapi postur dan kecepatan juga lebih baik. Masalah skill sih sudah luar biasa Zanadin sama Arkhan keliatan banget kalo mereka punya skill. Tapi tidak bisa dibohongi nanti kalau lawannya Jepang atau Korea,” pungkasnya.

Artikel : Sportstar.id

Pedagang Pasar Cikarang Yang Tergabung di FKPPBC Lakukan Aksi Tolak Relokasi

0

Pedagang Pasar Cikarang Yang Tergabung di FKPPBC Lakukan Aksi Tolak Relokasi

GUE JABAR | BEKASI – Ratusan pedagang pasar Cikarang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang pasar baru Cikarang (FKPPBC) menggelar aksi unjuk rasa di Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (20/09/2022).

Dengan membentangkan spanduk penolakan sepanjang 50 meter, para pedagang menilai rencana relokasi ke Grand Cikarang City (GCC) tidak berpihak kepada pedagang.

“Kami para pedagang tidak pernah diajak rapat wacana relokasi, dan kami ingin relokasi dan perbaikan pasar harus gunakan APBN,” ujar Ketua FKP2B, Yuli Srimulyati dalam orasinya.

Kata dia, alasan para pedagang tidak mau direlokasi, karena tidak sesuai dengan harapan pedagang. Pihaknya menilai rencana relokasi sarat kejanggalan.

Pertama, akses untuk transportasi jauh. Lalu yang kedua, tempat tersebut adalah perumahaan, sehingga akses untuk pedagang maupun pembeli, tidak ada. Dan yang ketiga, itu dekat dengan Pasar Lemah Abang.

“Ditambah lagi dalam proses relokasi tersebut para pedagang tidak pernah diajak berbicara oleh Pemkab Bekasi,” terangnya.

Pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa ratusan pedagang membuat arus lalu lintas sempat tersendat.

Sejumlah petugas kepolisian ikut mengatur lalu lintas dan berjaga mengamankan aksi unjuk rasa.

(Tim)

Ketum IWO INDONESIA NR Icang Rahardian Meminta APH dan Bupati Karawang Tindak Tegas Oknum Pejabat Pelaku Pemukulan Wartawan

0

Ketum IWO INDONESIA NR Icang Rahardian Meminta APH dan Bupati Karawang Tindak Tegas Oknum Pejabat Pelaku Pemukulan Wartawan

GUE JABAR | Karawang – Lagi lagi aksi selayaknya orang tak berpendidikan dipertontonkan oleh Oknum PNS yang salah satunya kini menjabat menjadi Kepala Dinas diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Karawang

Atas kejadian ini Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I ) mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Selaku Ketua Umum IWO Indonesia kami mengutuk keras tindakan para Oknum PNS di Karawang karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,”ujar Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahadian, SH kepada awak media.

Dijelaskannya, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya oknum PNS paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis”jelas Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan para oknum PNS di Karawang ini juga melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sekain itu para oknum. PNS melakukan tindakan penganiayaan yang merupakan tidak pindana seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 351

“Ini sungguh biadab, apalagi para Oknum PNS tersebut memberikan minuman keras dan memaksa jurnalist tersebut untuk meminum air kecing, ” tandas Ketua Umum IWO Indonesia

Atas peristiwa tersebut, NR. Icang Rahadian meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja oknum para PNS tersebut yang diduga melakukan oenganiayan terhadap 2 orang jurnalis media online, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Karawang

Karena tambahnya, jika hal serupa terjadi lagi kepada wartawan di daerah ini maka kami IWO Indonesia tak akan segan segan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan para pelaku yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis di daerah ini.

“Jika hal serupa masih terjadi baik di kalangan politikus maupun pejabat dan lainnya maka kami tidak akan segan segan menempuh jalur hukum,”tegas NR. icang Rahadian.

Disampaikan Ketua Umum IWO Indonesia, bahwa LBH DPP IWO Indonesia Buser86

Home » Topik Terkini »Ketum IWO Mengecam Keras Oknum Pejabat Aniaya Wartawan Meminta Bupati Karawang Dan Polisi Menindak Tegas
Ketum IWO Mengecam Keras Oknum Pejabat Aniaya Wartawan Meminta Bupati Karawang Dan Polisi Menindak Tegas
20 September 2022olehRama B86-2 Dilihat

Buser86.id//Karawang – Lagi lagi aksi selayaknya orang tak berpendidikan dipertontonkan oleh Oknum PNS yang salah satunya kini menjabat menjadi Kepala Dinas diduga melakukan penculikan dan penganiayaan terhadap dua wartawan media online di Karawang

Atas kejadian ini Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I ) mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS karena bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Selaku Ketua Umum IWO Indonesia kami mengutuk keras tindakan para Oknum PNS di Karawang karena telah melanggar UU Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Kebebasan Pers khusus pasal 4 ayat 3,”ujar Ketua Umum IWO Indonesia NR Icang Rahadian, SH kepada awak media.

Dijelaskannya, jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.

“Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Sebagai politisi seharusnya oknum PNS paham soal kerja-kerja jurnalis. Kalau tidak tahu silahkan belajar bagiamana kerja-kerja jurnalis”jelas Pria yang berprofesi sebagai Pengacara ini

Dikatakannya, tindakan yang dilakukan para oknum PNS di Karawang ini juga melanggar Pasal 18 ayat 1 bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sekain itu para oknum. PNS melakukan tindakan penganiayaan yang merupakan tidak pindana seperti yang tercantum dalam KUHP pasal 351

“Ini sungguh biadab, apalagi para Oknum PNS tersebut memberikan minuman keras dan memaksa jurnalist tersebut untuk meminum air kecing, ” tandas Ketua Umum IWO Indonesia

Atas peristiwa tersebut, NR. Icang Rahadian meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja oknum para PNS tersebut yang diduga melakukan oenganiayan terhadap 2 orang jurnalis media online, hal ini akan menjadi preseden buruk terhadap Pemerintahan Kabupaten Karawang

Karena tambahnya, jika hal serupa terjadi lagi kepada wartawan di daerah ini maka kami IWO Indonesia tak akan segan segan menempuh jalur hukum untuk mempidanakan para pelaku yang menghalang halangi kerja kerja jurnalis di daerah ini.

“Jika hal serupa masih terjadi baik di kalangan politikus maupun pejabat dan lainnya maka kami tidak akan segan segan menempuh jalur hukum,”tegas NR. icang Rahadian.

Disampaikan Ketua Umum IWO Indonesia, bahwa LBH DPP IWO Indonesia siap memberikan bantuan pendampingan hukum jika diperlukan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan terhadap oknum yang melakukan kekerasan terhadap ketiga orang jurnalis tersebut.

“Saya minta polisi cepat melakukan tindakan terhadap pelaku pemukulan terhadap ketiga jurnalis tersebut karena hal itu sudah menghambat tugas jurnalis dan menodai UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujarnya.

Dirinya mendesak pihak Kepolisan agar segera menuntaskan kasus ini. Jika kasus penganiayaan terhadap wartawan tidak cepat diselesaikan dikhawatirkan masyarakat akan bertindak arogan, dan mediapun tidak mampu menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat, karena mereka bekerja dalam tekanan premanisme.

“Saya kira langkah yang diambil teman-teman wartawan untuk mebuat lapora kepada Kepolisian setempat sudah tepat, janganlah karena cuma hal-hal sepele lalu main hakim sendiri, jika tidak berkenan dengan sikap media dalam mencari informasi, ada salurannya, laporkan ke organisasi Pers, jika melanggar kode etik, ada Dewan Pers yang bisa memutuskan apakan wartawan dalam menjalankan tugasnya patuh atau tidak terhadap UU Pers,” pungkasnya

(Jamal)

Dua Orang Wartawan Menjadi Korban Pemukulan Oknum Pejabat di Karawang

0

Dua Orang Wartawan Menjadi Korban Pemukulan Oknum Pejabat di Karawang

GUE JABAR | KARAWANG – Kuasa Hukum mengungkap kronologis pemukulan yang diduga dilakukan oleh Oknum Pejabat Karawang, terhadap dua awak media di Karawang.

Melalui Divisi Hukum Kantor Berita sekaligus Advokat di Law Firm Alexa and Partner, Candra Irawan, SH.,CH.,CHt, menyebut kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Sabtu dan Minggu, (18-19/9/2022).

Hal itu berawal dari sebuah pemberitaan dari Pimpinan Redaksi salah satu media online, Gusti Gumilar (Junot) yang menarasikan bahwa Insan Pers pada saat launching salah satu club bola di Stadion Singaperbangsa, Karawang, diduga tidak diperbolehkan masuk/meliput.

“Terkait pemukulan dari salah satu Pejabat yang ada di Karawang, karena dari Pimpinan Redaksi, membuat statement atau membuat berita, Wartawan itu tidak diberikan ruang atau meliput launching Persika Karawang,” ujar Candra, Senin (19/9/22).

Candra menyebut, kejadian yang tidak diduga oleh Gusti itu terjadi pada pagi hari. Saat itu Gusti kembali dihampiri oleh Oknum Pejabat tersebut, lalu menanyakan perihal berita yang dibuatnya. Diduga tidak terima, lantas Oknum Pejabat itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Gusti.

“Sekitar jam 05:00 pagi, di Hari Minggu Oknum Pejabat itu datang ke Junot menanyakan hal tersebut, kemudian sudah dijelaskan tapi dilakukan pemukulan,” tambahnya.

Ditambahkan Candra, sebelumnya pada Sabtu (18/9/2022), Gusti sempat dibawa ke rumah Oknum Pejabat tersebut, setelah itu dibawa oleh Oknum Suporter.

“Pas malam-malamnya itu, Junot sempat dibawa ke rumah Oknum Pejabat tersebut, lalu Junot dibawa oleh Oknum Suporter, jadi peristiwa pemukulan bisa disimpulkan antara Sabtu dan Minggu, karena rentetan itu,” beber Candra.

Masih dikatakan Candra, pihaknya saat ini sedang membuat laporan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Selebihnya, ia meminta pihak kepolisian segera mengungkap kasus dugaan pemukulan terhadap Pimpinan Redaksi-nya itu, Gusti Gumilar alias Junot.

(Topan/Fokusberitanasional)

Ijin nya Restoran Ternyata Sebuah THM, Pemkab Bekasi Tutup Permanen Infinity

0

Ijin nya Restoran Ternyata Sebuah THM, Pemkab Bekasi Tutup Permanen Infinity

GUE JABAR | BEKASI – Penjabat Bupati Dani Ramdan akhirnya membuktikan komitmennya untuk melakukan penindakan terhadap salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) Yakni Infinity di kawasan ruko menteng, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat 16/09/2022.

“Penyegelan yang dilakukan tadi oleh pejabat penyidik ppns ini merupakan penutupan secara permanen, di tandai dengan segel, jika pemilik merusak segel pemilik akan di kenakan sanksi tegas.”ungkap dia kepada awak media,

Menurutnya mudah-mudahan kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi bisa dilaksanakan dengan tertib, dengan mentaati peraturan daerah yang berlaku

THM Infinity sudah melanggar Perda No. 03 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan sanksi yang di terapkan dan akan di dilakukan penutupan secara permanent serta pencabutan izin

“Ijin nya sebelum nya Restoran tetapi dalam pelaksanaan nya Karoeke yang tidak sesuai dengan izin, dan di tempat ini ada pelanggaran etika dalam penyelenggaraan dengan memakai pakaian sekolah yang tidak pada tempat nya”kata dia

Dani menambahkan untuk tempat yang lain nya yang tempat usaha nya tidak sesuai mulai hari ini kita akan menyampaikan surat teguran 1,2 dan 3 dengan batas waktu yang di tentutan perda

Disingggung pengawasan Satpol PP terhadap THM sendiri seperti apa? papar dani untuk pengawasan nya selain patroli oleh satpol pp ada pula dari pengawasan unsur dari masyarakat juga kami terima dan jika masyarakat menemukan adanya kegiatan laporkan dengan kami (pemerintah)

“Ketika tempat ini ganti nama dan ganti tempat jenis usaha tempat ini boleh di pergunakan lagi,”paparnya

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Deni Mulyadi mengatakan untuk THM Infinity tersebut kita tutup secara permanen lantaran pelanggaran etika.

“Kalau dia mau beroperasi lagi asalkan dia (pemilik) merobah usaha karokenya menjadi usaha restoran. Tetapi kalau masih keukeh masih karoke dan belom merobah nama tidak akan di perbolehkan,” kata dia

Yang dilarang itu kan kegiatan usahanya misalkan karoke, kemudian kalo tiba tiba usahanya berobah dari infinity menjadi yang lain namun tetap sama maka tidak boleh.

“Jadi yang kita segel itu adalah kegiatan usahanya makanya kita segel permanen. Kalo dia punya itikad baik merobah usahanya tentu tidak asal bisa ngomong juga tetapi harus di buktikan sesuai dengan SOP yang sudah d standarkan pada ijin usaha ke pariwisataan.” imbuhnya

“Tetapi kalau cuma main main dan tidak jelas maka kita segel, dan ijin dari Infinity ini adalah rumah minum dan cafe.” Pungkasnya .

(Tim)