Home Blog Page 235

Ketua Umum KOWAPI, Hormati dan Tunduk Kepada Putusan MK Tentang Organisasi Pers

0

Ketua Umum KOWAPI, Hormati dan Tunduk Kepada Putusan MK Tentang Organisasi Pers

GUE JABAR | JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945 harus dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh masyarakat pers Indonesia. Fungsi Dewan Pers sebagai fasilitator bagi organisasi-organisasi pers sudah ditegaskan oleh putusan MK dan perlu ditanggapi positif organisasi-organisasi pers di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia– DPP KOWAPPI Hans Kawengian melalui siaran pers pada Jumat (16/9/2022) di Jakarta. “Kami menghormati putusan MK dan tunduk pada keputusan tersebut. Untuk itu kami akan segera membuat laporan perkembangan organisasi KOWAPPI kepada Dewan Pers,” ujar Hans, salah satu wartawan pelaku sejarah pemberian penguatan peran Dewan Pers pada tahun 2006 lalu bersama dengan puluhan organisasi pers.

Dengan adanya putusan MK tersebut, Hans Kawengian berharap Dewan Pers akan menjalankan fungsinya sesuai ketentuan UU Pers yang berlaku. Dalam pertimbangan hukum MK yang tercantum dalam putusan, Majelis Hakim menyebutkan, maksud dari ‘memfasilitasi’ adalah menegaskan bahwa Dewan Pers hanya menyelenggarakan tanpa ikut menentukan isi dari peraturan di bidang pers tersebut. Fungsi “memfasilitasi” tersebut menurut Mahkamah telah sejalan dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Hans juga menerangkan tentang Istilah konstituen yang tercantum dalam dokumen Penguatan Peran Dewan Pers oleh organisasi-organisasi pers pada tahun 2006, yang kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Dewan Pers disebutkan : “Konstituen Dewan Pers mencakup wilayah kerja Dewan Pers, yaitu Media Pers, baik cetak maupun elektronik, yang memuat atau menyiarkan karya jurnalistik.”

Selaku pelaku sejarah pers, Hans menuturkan, dirinya terpaksa ikut mengajukan uji materiil di MK karena merasa organisasinya sempat diperlakukan tidak wajar oleh oknum-oknum mantan pengurus Dewan Pers di masa lalu. “Kami ini mengalami kondisi yang kata pepatah, ‘habis manis sepah dibuang,” tutur Hans sedih.

Dia menerangkan, kesepakatan bersama organisasi-organisasi pers membuat Penguatan Peran Dewan Pers dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, ketika itu di tahun 2006, bertujuan agar seluruh organisasi pers harus berusaha mencapai idealisme standar organisasi yang disepakati tersebut.

“Namun sangat disayangkan, pada saat itu para mantan anggota Dewan Pers justru menggunakan kesepakatan bersama itu untuk menendang sebagian besar organisasi-organisasi pers dari keterdaftaran di Dewan Pers dengan dalih peraturan dan keputusan tentang konstituen Dewan Pers dan hanya menyisahkan 7 organisasi pers,” ungkap Hans.

Penerapan peraturan tentang konstituen Dewan Pers itu, menurut Hans, bukan merupakan ketetapan bersama 34 organisasi pers ketika itu. Sehingga Dia menyesalkan, Standar Organsasi Wartawan yang dijadikan Peraturan Dewan Pers telah dijadikan alat untuk menghilangkan kewenangan 27 organisasi pers untuk mengajukan calon anggota Dewan Pers dan hak memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers.

“Saat ini sudah ada puluhan orgaisasi pers berbadan hukum yang berdiri di berbagai provinsi se Indonesia. Ini harusnya ikut difailitasi oleh Dewan Pers,” imbuhnya.

Setelah KOWAPPI membuat laporan keberadaan organisasi ke Dewan Pers, lanjut Hans, pihaknya berharap Dewan Pers melakukan pendampingan agar KOWAPPI bisa mencapai Standar Organisasi Wartawan yang sudah diputuskan bersama.

“Kami waktu menyusun dan menetapkan Standar Organisasi Wartawan, sangat menyadari keberadaan organisasi pers ketika itu belum berada pada standar ideal tersebut. Sehingga ketika standar tersebut diputuskan bersama, maka ada target ideal yang harus dicapai oleh seluruh organisasi pers,” urainya lagi. “Bukan setelah itu ditetapkan, organisasi-organisasi pers yang belum berstandar ideal tersebut dibuang dan dilupakan sebagai pelaku sejarah,” ungkapnya.

Namun demikian, Hans Kawengian meyakini, pengurus atau Anggota Dewan Pers yang ada sekarang bisa berbesar hati melaksanakan keputusan MK untuk tidak lagi menerapkan peraturan di bidang pers yang tidak ditentukan atau disusun oleh puluhan organisasi-organisasi pers yang merupakan bagian dari sejarah.

Presiden RI, kata Hans, sudah mengutarakan hal itu saat memberikan keterangan tertulis di MK.

“Selain dari segi dasar hukum atribusi dan nomenklatur Dewan Pers yang diberikan UU Pers, untuk menentukan penetapan oleh Presiden terhadap Anggota Dewan Pers yang sah dapat dilihat juga dari aspek historis, kontinuitas, dan, konsitensi yang menjadi kebiasan,” kata Hans mengutip keterangan Presiden RI selaku pemerintah pada sidang di MK untuk perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021.

DPR RI juga menurut Hans, tidak kalah lengkap mengungkap sejarah terbentuknya Dewan Pers pada tahun 2000.

Dalam keterangannya, DPR RI menerangkan, sampai dengan tanggal 10 Februari 2020 (terjadi kesalahan penulisan tahun oleh MK, seharusnya tahun 2000) terdapat 40 organisasi yang ikut dalam pemilihan anggota Dewan Pers pertama, terdiri dari 33 organisasi wartawan dan 7 organisasi perusahaan Pers terjaring 121 nama calon anggota Dewan Pers.

“Keanggotaan Dewan Pers periode saat ini (2019-2022) merupakan keberlanjutan dari keanggotaan Dewan Pers sebelumnya, bahkan keberlanjutan dari Dewan Pers periode 2000 – 2003 (Dewan Pers periode pertama yang dibentuk segera setelah pengesahan dan pengundangan UU Pers),” urai Hans, mengutip keterangan pihak DPR RI yang tercantum dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim MK dalam mengambil keputusan.

Akibat peraturan sepihak yang dibuat oknum-oknum pengurus Dewan Pers di masa lalu tentang konstituen sehingga puluhan organisasi kehilangan hak sebagaimana diatur UU Pers. “Semoga Dewan Pers yang ada sekarang menjadi pengayom dan pembina masyarakat pers, termasuk kepada KOWAPPI,” pungkasnya. *

Editor: RD/Jeritanrakyat.com

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 304 KG Lintas Sumatra – Jawa

0

Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Ganja Seberat 304 KG Lintas Sumatra – Jawa

GUE JABAR | JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja seberat 304 kilogram jaringan lintas Sumatera-Jawa. ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Jumat (16/9/2022).

“Dalam pengungkapan itu, sebanyak empat orang pelaku dibekuk.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan tersangka, mereka di antaranya, HS (28), FV (32), YH (28), dan NF (29).

“Keempat tersangka semuanya berperan sebagai kurir, diimingi Rp150 juta dari Bandar,” imbuh Endra Zulpan

pengungkapan tersebut berawal pada 3 September 2022 di Jalan Raya Lintas Timur Sumatera, Ketapang, Lampung Selatan.

Tim melakukan pemberhentian terhadap salah satu truk tronton yang akan mengantarkan sayur seberat 20 TON menuju Jakarta.

Truk tersebut dicurigai petugas menyelipkan ganja di antara barang bawaannya. “Benar ditemukan 8 karung ganja tertumpuk sayuran dengan diamankan dua kurir pengantar HS dan EP,” ujar Endra Zulpan

Selanjutnya, tim kemudian melakukan pengembangan. terhadap HS dan EP diperintah oleh seorang Bandar berinisial AG yang masuk daftar pencarian orang (DPO), untuk mengantar pasokan ganja tersebut ke wilayah Jakarta.

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

“Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (Bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kombes Pasma Kapolres Metro Jakarta Barat menuturkan, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari kedua pelaku berinisial YH dan MF. Saat itu kedua pelaku mencoba untuk menodong celurit saat petugas menghampiri.

“Dalam kendaraan ditemukan celurit mereka berusaha melarikan diri, namun anggota kami berhentikan secara paksa dan ada pecahan kaca didepan mobil,” ujarnya.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit Mobil Truk Tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Cayla, handphone milik para pelaku dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10 Milyar. tutup Endra Zulpan.

(Humas)

Pria Asal Cikarang Diculik OTK, Disiksa dan Dibuang di Sukabumi

0

Pria Asal Cikarang Diculik OTK, Disiksa dan Dibuang di Sukabumi

GUE JABAR | BEKASI – Sadis, Seorang pria warga Cikarang, di duga alami penculikan dan penganiayaan oleh lima orang yang mengaku anggota, tidak hanya itu, korban yang seorang karyawan percetakan tersebut, juga di sekap kemudian di buang di sebuah hutan di Sukabumi.

Menurut pengakuan korban, ( MF ) 30th, warga desa Pasir Gombong, kecamatan Cikarang Utara. Kabupaten Bekasi. kejadian dugaan penculikan terjadi ketika dirinya sedang mengendarai sepeda motor Scoopy seorang diri, pada Rabu (14/09/2022) dini hari. Mendadak sebuah mobil Avanza biru telor asin, dengan 5 pria berbadan tegap memepet dirinya di jalan Urip Sumoharjo, lemah Abang, Cikarang Utara.

” Mereka mengaku anggota, Saya di paksa masuk ke mobilnya, dua orang turun bawa motor saya, ketika saya tanya anggota dari mana, satu orang langsung memukul mata saya hingga berdarah “

Korban kemudian di bawa ke sebuah ruko kosong yang berwarna oranye di daerah deltamas, Cikarang Pusat, di ruko tersebut, korban kembali mengalami penyiksaan hingga menjelang pagi.

“Di ruko itu Saya di pukuli, setiap bertanya salah saya apa, handphone saya di ambil oleh mereka, pakaian saya di copot ” tambahnya dengan lirih.

Tak sampai disitu, MF mengaku, usai dianiaya dan di tinggal disebuah ruko, menjelang malam ia dijemput kembali menggunakan sebuah mobil oleh pelaku.

Korban juga mengaku, di tinggal sendirian dengan tangan terikat dari pagi, hingga malam hari, kemudian korban di bawa dengan mobil yang sama.

Selama di kendaraan, korban kembali mengalami penyiksaan, tanpa sebab yang jelas, sampai korban pingsan dan sadar ketika dirinya sudah berada di sebuah kawasan hutan di Sukabumi.

“Setelah saya sadar, dengan di antar warga setempat saya melapor ke Polsek Cisaat, motor scopy merah tahun 2019, HP, KTP dan dompet hilang di bawa pelaku yang menyiksa saya, lalu terakhir saya diantar oleh mobil travel pulang ke Cikarang,” pungkasnya.

Sesampainya di Cikarang, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Cikarang. Polres Metro Bekasi. (15/09/2022). langsung melakukan visum di rumah sakit Bakti Husada Cikarang untuk memastikan luka yang dialaminya.

( Sofyan )

Musim Penghujan Tiba DBD Mengancam Masyarakat, Pemdes Karangbaru Lakukan Pogging

0

Musim Penghujan Tiba DBD Mengancam Masyarakat, Pemdes Karangbaru Lakukan Pogging

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Musim penghujan tiba biasanya mulai dari bulan agustus hingga bulan februari di Indonesia, untuk antisipasi penyakit yang biasa datang pada musim penghujan yaitu DBD Pemdes Karangbaru Cikarang Utara lakukan pogging di wilayahnya sejak awal bulan september 2022.

Pogging ini untuk antisipasi dan meminimalisir agar warga tidak mengalami atau terjangkit demam berdarah (DBD) ucap Aparatur Pemerintahan Desa Karangbaru Abdul Wahab saat pelaksanaan pogging di Kampung Buni Asih RT 03 RW 03, Rabu 14/09/2022.

“Pogging ini untuk meminimalisir agar warga tidak terjangkit demam berdarah (DBD), maka dari itu kita lakukan sejak awal september terlebih musim penghujan sudah tiba,” Ucap Wahab 14/09/2022.

Wahab juga mengatakan bahwa sudah ada beberapa laporan warganya yang terjangkit demam berdarah (DBD) dari masyarakat ataupun pihak RT dan RW serta pendamping masyarakat yaitu PSM yang membawa para warga yang kini sedang dirawat di Rumah Sakit.

“Saya juga mendapat laporan bahwa ada warga kita yang sudah terjangkit DBD dan kini sudah dirawat di Rumah Sakit, maka dari itu kita akan rutin setiap hari lakukan pogging dan akan menyisir seluruh wilayah kita,” Terang Wahab.

PSM Desa Karangbaru Ahmad Sanusi saat dikonfirmasi membenarkan bahwa warga Karangbaru sudah ada yang terjangkit dan sudah dalam penanganan pihak Rumah Sakit.

“Ya benar bang sudah ada yang terjangkit dan kita sudah lakukan pendampingan di Rumah Sakit agar mendapatkan penaganan yang terbaik, dan semoga dengan adanya pogging ini dapat meminimalisir warga kami yang terjangkit, dan saat ini baru 1 warga kami yang terjangkit, dan semoga tidaknada lagi yang terjangkit” Terang PSM Karangbaru.

(Red)

Tiga Kali Adendum, Pembangunan TPST di Karawang Diduga Jadi Bahan Bancakan

0

Tiga Kali Adendum, Pembangunan TPST di Karawang Diduga Jadi Bahan Bancakan

KARAWANG – Warga Desa Jaya Makmur Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang Jawa Barat mempertanyakan masalah Proyek pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST RDF ) Karawang hampir satu tahun tak kunjung rampung di kerjakan oleh pihak Kontraktor PT. Tata Papan Sejahtera.

Proyek TPST RDF tersebut di ketahui salah satu solusi untuk mengatasi masalah pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Karawang Jawa Barat. Selain itu proyek yang menelan anggaran mencapai Rp 10,5 Milyar tersebut juga menjadi salah satu gagasan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Kementerian koordinator Maritim dan investasi (Kemenkomarves).

“Kalau tidak salah sudah hampir satu tahun itu proyek dikerjakan, “Kata Ujang salah satu staf kepala desa saat di wawancarai wartawan (12/9/2022).

Ujang juga mempertanyakan soal lambat nya pekerjaan pembangunan TPST tersebut. Menurutnya,harusnya proyek pemerintah atau yang bersumber dari anggaran negara itu tidak boleh molor dari waktu yang sudah di tentukan.

“Inikan proyek pemerintah, kok bisa molor sangat jauh dari target yang sudah di tentukan. Karena kita tau informasi dari awal pembangunan ini hanya 210 hari kerja. Kok.. “ini molornya sudah jauh dari terget. “katanya

Ia juga sangat menyayangkan kalau proyek itu nantinya sampai mangkrak, karena kata dia, proyek TPST itu kalau sudah selesai dengan baik akan memberikan banyak sekali manfaat bagi masyarakat Karawang terutama dalam pengelolaan sampah yang akan menjadi nilai ekonomi bagi masyarakat.

Tapi sambung ujang, kalau melihat kondisi sampai saat ini pembanguan itu baru mencapai sekitar 70 persen masih jauh harapan warga untuk memiliki bank sampah yang sudah direncanakan. kata dia

Ia juga berharap proyek TPST RDF tersebut bisa di kerjakan sampai selesai dan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

Terpisah, Ketua LSM GRPPH-RI Wilayah Jawa Barat Brian Shakti saat meninjau ke lokasi pembangunan TPST RDF Karawang mengatakan, dirinya merasa tidak yakin bahwa proyek tersebut akan diselesaikan dengan baik oleh pihak pelaksana PT .Tata Papan Sejahtera.

Karena menurutnya, pengerjaan proyek TPST RDF tersebut sudah sangat jauh molor dari waktu yang di tentukan dalam perjanjian kontrak kerja 210 hari.Bahkan sudah habis masa perpanjangan waktu addendum yang ke 3 kalinya. Namun proyek ini masih jauh dari kata selesai. kata Brian di lokasi

“Dari hasil analisa kita di lapangan yang pertama pihak kontraktor tidak profesional dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pelaksana. Seharusnya sudah rampung tapi hingga kini masih dalam proses pengerjaan atau masih jauh dari kata selesai. Pasti ada sesuatu yang tidak beres disini. “katanya

Kemudian kata Brian, kemana tanggung jawab pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam hal ini untuk mengawasi proyek ini hingga Clier and Clien.

“Kita menyakini ada permainan yang tidak tampak oleh mata namun bisa dirasakan aroma korupsi antara pihak terkait dalam pengerjaan pembangunan TPST RDF Karawang ini. Karena Kalau kita bandingkan dengan proyek TPST yang di Purwakarta itu hampir sama walaupun nilainya berbeda, mereka satu paket pemenang tender cuma di bagi 2 lokasi.Yang di Purwakarta itu selesai, kok ini masih jauh dari kata selesai. “ujarnya.

Ia juga berencana akan mengirimkan surat Laporan Informasi untuk yang ke 2 kalinya kepada pihak terkait terutama aparat penegak hukum di wilayah Jawa Barat.

“Kita akan kembali berkirim surat secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum Terutama Kejaksaan Negeri Karawang, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menelusuri dugaan korupsi dalam pembangunan TPST RDF Karawang ini. “katanya

Karena kata Brian, hal ini menjadi tanggung jawab kami sebagai sosial kontrol untuk mengontrol lajunya pemerintahan yang bersih dari oknum oknum yang mencari keuntungan pribadi atau kelompoknya.

“Kita berharap pihak APH untuk menelusuri kecurigaan masyarakat dan segera memanggil pihak pihak terkait untuk dimintai pertanggungjawaban dalam pengelolaan uang negara. Karena kalau hal ini hanya dibiarkan akan berdampak merugikan masyarakat bisa merusak kepercayaan bank dunia kepada indonesia. Karena anggaran tersebut dari Word Bank.”ucap Brian

Sekali lagi kata Brian ia berharap pihak BPP Ditjen PUPR Wilayah Jawa Barat untuk melakukan pemutusan kontrak terhadap PT.Tata Papan Sejahtera yang dinilainya tidak profesional dalam melakukan tanggungjawabnya. Selain itu memasukan dalam daftar hitam atau blacklist sebagai perusahaan kontraktor. tutupnya.

(Dayat)

LBH GP Ansor Apresiasi Kejari Bekasi Atas Kegiatan Pembinaan Hukum

0

LBH GP Ansor Apresiasi Kejari Bekasi Atas Kegiatan Pembinaan Hukum

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Bekasi, Gilang Bayu Nugraha, mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melaksanakan kegiatan pembinaan hukum bagi Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bekasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas, SH, MH, secara virtual di Kecamatan Cikarang Utara, pada hari Selasa (13/9/2022).

“Apa yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat luar biasa, melalui pembinaan hukum yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Kabupaten Bekasi memberikan pengetahuan dan wawasan tambahan bagi para Camat dan Kepala Desa untuk lebih memahami pekerjaannya sangat rentan dengan permasalahan hukum,” ucapnya.

Dikatakan Gilang, melalui pembinaan yang telah dilakukan tersebut merupakan bekal untuk para camat maupun kepala desa di bidang hukum dalam rangka optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam program layanan pemerintah tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bekasi.

“Pembekalan di bidang hukum seperti itu sangat perlu dan dibutuhkan oleh para camat maupun kepala desa. Hal itu lantaran mereka (Camat dan Kades) mengelola dana dari pemerintah baik pusat, provinsi maupun daerah yang perlu dipertanggungjawabkan baik secara nyata maupun laporan bisa tepat sasaran,” jelasnya.

Saat ini pembekalan yang diberikan oleh Kejari Kabupaten Bekasi tentang PTSL sangat tepat dilakukan. Melihat dalam beberapa hari kebelakang ada deretan nama kepala desa yang terseret kasus dugaan PTSL. Sehingga kata Gilang, hal tersebut patut diberikan untuk mencegah terjadinya perbuatan yang menyalahi aturan hukum hingga berdampak pada jeruji besi.

“Kita prihatin dengan apa yang terjadi beberapa hari ini, deretan kepala desa di Kabupaten Bekasi yang diduga melakukan pungutan liar PTSL menjadi berita yang viral. Pembekalan yang dilakukan Kejari Bekasi memang dibutuhkan untuk mencegah bertambahnya kepala desa untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan amanahnya,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai pengawasan di desa, lelaki yang akrab di sapa Gil tersebut menegaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan kinerja kepala desa yang tertuang dalam Permendagri No.110 Tahun 2016 pada Bab V Pasal 31 tentang Fungsi dan Tugas BPD.

“Selain BPD, semua masyarakat pun memiliki hak untuk mengawasi penyelengaraan desa baik mulai pembangunan hingga realisasi dana desa. Bedanya, Kalau BPD adalah keterwakilan warga setempat yang dipilih dan duduk dilembaga dalam satu ruang lingkup wilayah desa untuk ikut serta dalam membangun dan mengawasi kinerja maupun penggunaan dana desa yang bersumber dari daerah, provinsi hingga pusat tepat sasaran,” ujar Gilang.

Dirinya hanya berharap, Baik camat maupun kepala desa se-Kabupaten Bekasi bisa mencerna dan mengikuti arahan melalui pembekalan dibidang hukum oleh Kajari untuk mencegah pelanggaran hukum yang dapat berakibat fatal hingga berada dibalik jeruji besi.

“Kita berharap bekal yang diberikan pak Kajari bisa diresapi, dipahami, dimengerti dan dapat diaplikasikan melalui tindakan maupun perbuatan yang tujuannya mencegah terjadinya pelanggaran hukum. Karena kalau sudah tersandung dengan permasalahan hukum pastinya sangat merugikan bagi si pelaku hingga banyak orang. Sekali lagi saya salut dengan respon cepat Kejari Bekasi yang dinahkodai Ricky Setiawan Anas”, tandasnya.

Dikukuhkan Warga Kehormatan Kostrad, Kapolri : TNI-Polri Terus Bersinergi Jaga Wibawa Negara dan Rakyat Indonesia

0

Dikukuhkan Warga Kehormatan Kostrad, Kapolri : TNI-Polri Terus Bersinergi Jaga Wibawa Negara dan Rakyat Indonesia

GUE JABAR | SUKABUMI – Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen Maruli Simanjuntak mengukuhkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai warga kehormatan keluarga besar Kostrad.

Penyematan baret dan brevet warga kehormatan Kostrad terhadap Kapolri tersebut dilaksanakan usai Upacara penutupan latihan standardisasi prajurit Kostrad di Pantai Palangpang Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa, 13 September 2022.

“Hari ini adalah hari istimewa. Karena pada saat pelantikan penutupan latihan ini Bapak Kapolri berkenan untuk menjadi keluarga besar Kostrad. Beliau juga akan kita sematkan kualifikasi cakra,” kata Maruli.

Maruli menjelaskan, pengukuhan warga kehormatan tersebut lantaran, Kapolri Jenderal Listyo Sigit merupakan sosok yang memiliki integritas dan dedikasi yang tinggi dalam memberikan pengabdian terbaik kepada Bangsa dan Negara Indonesia.

“Kebetulan saya mengenal beliau, saya yakin dengan integritas dan dedikasi beliau untuk pengabdian kepada bangsa dan negara. Oleh karena itu saya atas nama keluarga besar Kostrad mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bapak Kapolri untuk menjadi keluarga besar Kostrad,” ujar Maruli.

Menurut Maruli, Kostrad dan Polri merupakan ujung tombak dalam rangka menjunjung dan mempertahankan persatuan dan kesatuan Negara Indonesia. Mengingat, TNI dan Polri terus bersinergi dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mempertahankan kedaulatan bangsa.

“Saya ingatkan lagi, TNI-Polri ujung tombak persatuan dan kesatuan. Maka hal ini, terus kita pelihara. Bukan hal baru kita bekerjasama dengan kepolisian baik di perkotaan, maupun kita hadapi separatisme. Kita kerja sama, berjalan bertahun-tahun dan berjalan dengan baik,” tegas Maruli.

Usai dikukuhkan menjadi warga kehormatan keluarga besar Kostrad, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya lantaran mendapatkan penyematan tersebut.

“Hari ini saya selaku Kapolri, sangat bangga bisa menyaksikan langsung latihan standardisasi yang hari ini ditutup. Dan Alhamdulillah hari ini saya selaku Kapolri mendapatkan kehormatan luar biasa, dimana pak Pangkostrad dan seluruh jajaran Kostrad memberikan penghargaan untuk saya selaku Kapolri menjadi warga kehormatan Kostrad,” kata Sigit dalam kesempatan yang sama.

Menurut eks Kabareskrim Polri itu, dengan adanya pengukuhan tersebut merupakan wujud nyata dari terbentuk dan terjaganya sinergitas serta soliditas antara TNI-Polri, yang selama ini sudah berjalan dengan baik.

Selama ini, kata Sigit, TNI khususnya Kostrad dan Polri terus bersinergi dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman terhadap seluruh rakyat, bangsa dan negara Indonesia, dari segala bentuk gangguan maupun ancaman yang ada.

“Selama ini kami telah bertugas bersama-sama TNI khususnya Kostrad banyak membantu di dalam melaksanakan tugas-tugas yang dilaksanakan oleh kepolisian. Kita bersama-sama menghadapi musuh-musuh negara, gangguan kamtibmas yang akan mengancam masyarakat baik di kota, gunung-gunung, di perbatasan dan daerah-daerah terpencil,” ujar Sigit.

Oleh karena itu dalam kesempatan ini, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian di seluruh Indonesia untuk terus menjaga dan meningkatkan kekompakan, sinergitas serta soliditas terhadap TNI maupun Kostrad.

“Saya perintahkan kepada seluruh jajaran Polri dimanapun bertugas yang selama ini bersama dengan rekan-rekan Kostrad, untuk terus menjaga kekompakan, tingkatkan sinergitas dan soliditas sebagai keluarga besar. Sakitnya Polri adalah sakitnya Kostrad. Demikian pula senangnya Polri adalah senangnya Kostrad. Siapa yang menjadi musuh Polri adalah musuh Kostrad. Dan siapa yang menjadi teman, dan sahabat Polri adalah teman dan sahabat Kostrad. Cakra,” ucap Sigit dengan dibalas teriakan cakra oleh keluarga besar Kostrad.

Lebih dalam, Sigit memastikan, TNI dan Polri akan terus berjuang bersama-sama dalam menjaga kewibawaan negara serta melindungi dari segala bentuk ancaman yang dapat mengganggu persatuan dan kesatuan Bangsa Indonesia.

Menurut Sigit, sinergitas, soliditas dan berjalan beriringan bersama dengan TNI harus selalu ditanamkan dalam sanubari prajurit kepolisian Indonesia dalam menjalankan tugasnya.

“Itu tolong tanamkan dalam sanubari seluruh rekan-rekan. TNI-Polri, Kostrad dan Polri selalu menjaga kewibawaan negara dari ancaman kedaulatan dan siapapun yang merongrong. Yang akan menjadi musuh negara, siapapun yang akan mengganggu kamtibmas itu adalah musuh-musuh kami. Sahabat kami adalah, rakyat, masyarakat yang harus selalu kita lindungi, bangsa, negara dan kedaulatan negara yang harus selalu kita kawal dan kita jaga,” tutup Sigit.

(Red)

PT Kobexindo Salurkan CSR Kepada Lingkungan Sekitar, Sebanyak 100 Kartu BPJSTK Diberikan Kepada Pekerja Rentan

0

PT Kobexindo Salurkan CSR Kepada Lingkungan Sekitar, Sebanyak 100 Kartu BPJSTK Diberikan Kepada Pekerja Rentan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Di hari ulang tahun yang ke 20 PT Kobexindo berikan CSR kepada warga sekitar berupa penyerhan kartu BPJS Ketenaga Kerjaan kepada para pegawai rentan di Desa Karangsari, Selasa 13/09/2022.

PT Kobexindo Tractors Tbk merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi alat-alat berat yang didirikan pada tahun 2002 ini berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik kepada lingkungan sekitar perusahaan salah satunya dengan memberikan CSR seperti ini.

Hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Product Suport PT Kobexindo Bapak Fahmi Rizal yang mengatakan bahwa ini untuk pekerja rentan seperti pedagang, petani dan yang lainya.

“Kegiatan kami ini merupakan bentuk CSR yang kami berikan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenaga Kerjaan, dengan memberikan atau menyerahkan kartu BPJS Ketenaga Kerjaan kepada pegawai rentan di Desa Karangsari,” Terang Direktur Kobexindo tersebut.

Lanjut Direktur PT Kobexindo, “Di Desa Karangsari sendiri kita berikan sebanyak 100 Kartu untuk warga pekerja rentan dan semoga kedepanya bisa bertambah, untuk biaya iuran BPJS sendiri itu ditanggung oleh PT Kobexindo,” Terangnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa bukan hanya di Kabupaten Bekasi PT Kobexindo Group memberikan CSR, salah satunya pemberian kacamata kepada pelajar di Jakarta Utara dan Membangun Taman Kota di Kalimantan.

“Tentunya kita banyak cabang dan disana juga kita memberikan CSR seperti pemberian kacamata di Jakarta Utara dan Membangun Taman Kota di Kalimantan,” Tambahnya.

Dengan adanya penyerahan CSR di Desa Karangsari sekretaris desa Karangsari H.Jaya Marjaya SE.,M.Si ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada PTKobexindo.

“Saya mewakili pemerintahan desa sangat mengapresiasi kegiatan ini, karena sangat banyak manfaat untuk warga kami yang mendapatkan kartu BPJS Ketenaga Kerjaan tersebut, dan saya ucapkan terima kasih karena PT Kobexindo sudah berkontribusi dengan pemerintahan setempat,” Pungkasnya.

(Red)

Cegah Pelajar Unras Ke Jakarta, Polsek Tambelang Gelar Sosialisasi dan Berikan Penyuluhan

0

Cegah Pelajar Unras Ke Jakarta, Polsek Tambelang Gelar Sosialisasi dan Berikan Penyuluhan

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Kegiatan penyuluhan untuk mencegah siswa – siswi melakukan Unras ke Jakarta, kemudian penyuluhan tentang kenalan remaja seperti tawuran, Narkoba dan cegah kenakalan pelajar di lingkungan Sekolah, terus dilakukan di Willayah hukum Polsek Tambelang, Kali ini acara tersebut bertempat di SMKN 1 Tambelang Kecamatan Tambelang Bekasi Jawa Barat, Senin (12/09/2022).

Kegiatan penyuluhan ini terus dilanjutkan guna Siswa-Siswi lebih bijak dalam memahami informasi di Media Sosial dan agar tidak terprovokasi oleh hal – Hal yang negatif.

“Bagi para Siswa – Siswi mari kita lebih bijak dalam memahami informasi di Media Sosial agar tidak terprovokasi hal – Hal yang negatif,” Ucap Danramil Tambelang – Sukatani Mayor CZI. Sali.

Oleh karena itu kami di sini bersama sama dengan Bapak ibu Guru, untuk melakukan pengecekan absen dan memastikan Siswa dan Siswi tidak ada yang mengikuti unras hari ini ke Jakarta.

Selain itu, Wakapolsek Tambelang IPTU Gianto juga Menyampaikan untuk Siswa siswi SMKN 1 Tambelang hari ini Senin, 12 September 2022 tidak ada yang mengikuti aksi Unjuk rasa di Jakarta.

“Seluruh Siswa – siswi SMKN 1 Tambelang hari ini dipastikan tidak ada yang mengikuti Aksi Unjuk rasa di Jakarta,” Tutur Wakapolsek.

Dirinya juga memberikan pesan, Anak – Anak mari kita jaga nama baik Sekolah dengan melakukan kegiatan – kegiatan yang lebih positif, banyak hal yang bisa dilakukan dengan cara aktif dan kreatif mengikuti kegiatan di Sekolah.

“Bagi para Siswa – Siswi mari kita jaga nama baik Sekolah dengan melakukan kegiatan – kegiatan yang lebih positif, dengan cara aktif dan kreatif mengikuti kegiatan di Sekolah”,Imbuh Gianto.

Sementara, Danposmil Tambelang
Peltu Amarulloh juga mengatakan Bagi para Siswa-siswi mari kita bersyukur dengan menggunakan waktu sekolah sebaik mungkin.

“Para Siswa-siswi mari syukuri dan gunakanlah waktu Sekolah dengan baik, jangan sia-siakan waktu untuk mencapai cita-cita kalian,” Pungkasnya.

(***)

Kapolrestro Bekasi Bagikan Bansos Pada Warga Yang Terdampak Kenaikan BBM

0

Kapolrestro Bekasi Bagikan Bansos Pada Warga Yang Terdampak Kenaikan BBM

GUE JABAR | BEKASI – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membagikan Bantuan Sosial (Bansos) berupa paket Sembako di Pasar Bojong dan Markas Polsek Kedung Waringin, Sabtu (10/9/2022).

“Kembali kami (Polisi) gelar operasi pembagian paket Sembako bagi warga yang membutuhkan, kali ini diserahkan ke warga Desa Kedung Waringin,” kata Gidion di lokasi pembagian Bansos, Kedung Waringin, Sabtu (10/9/2022) malam.

Pembagian paket Sembako tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah melalui pihak kepolisian kepada masyarakat terdampak pengalihan subsidi BBM (Bahan Bakar Minyak) dan kenaikan harga minyak.

“Ini bentuk perhatian pemerintah melalui kami (Polisi) bagi warga terdampak kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak),” ujarnya.

Ia menjelaskan, Adapun sasaran pemberian paket Sembako itu adalah masyarakat yang kurang mampu.

“Sasarannya adalah tukang Ojek Pangkalan (Opang) dan mitra Polri yaitu Pokdar Kamtibmas dan Linmas,” tukasnya.

Gidion berharap bantuan yang diberikan dapat membantu atau meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga BBM.

“Semoga dapat meringankan beban masyarakat yang terkena imbas kenaikan BBM (Bahan Bakar Minyak),” bebernya.

Dalam kegiatan pembagian Bansos tersebut tampak hadir pula Kabag Ops Kompol Alin Kuncoro, Kasat Reskrim AKBP Aris Timang, Kasat Sabhara AKBP Sihombing, Kapolsek Kedung Waringin AKP Sigit, Danramil Kapten Inf. Riko Sitompul dan Kasi PIDM Ipda Faisal Malis.

(Tim Humas)