Kabupaten Majalengka Akan Kembali Terapkan PSBB Mikro Pekan Depan

Kabupaten Majalengka Akan Kembali Terapkan PSBB Mikro Pekan Depan

GUE JABAR || Majalengka – Kabupaten Majalengka akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan skala mikro akan kebali diterapkan.

Penerapan ini menyusul terjadinya lonjakan jumlah terkonfirmasi Covid-19 terakhir ini. Data yang diperoleh hingga Kamis (19/11/2020) jumlah terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 311 orang degan 67 orang masih isolasi, dinyatakan sembuh 222 orang dan yang meninggal 22 orang.

Untuk upaya menekan jumlah terkonfirmasi covid-19, Bupati Majalengka Karna Sobahi memutuskan akan diterapkan kembali PSBB sejak Senin pekan depan
“Atas dasar saran pemikiran, masukan dan kajian bersama, mencermati perkembangan saat ini, maka di Majalengka akan diberlakukan PSBB dalam skala mikro,” kata Bupati usai Rapat Koordinasi Covid-19, di Gedung Yudha Pendopo Majalengka, Jum’at (20/11/2020).

PSBB skala mikor ini akan diberlakukan Senin pekan depan. Penerapan PSBB ini akan dikuatkan dengan surat Bupati Sebagai legal standing.

“Mulai hari senin, suratnya akan dibuat sekarang. Dan Hari Senin kita akan vicon dengan kepala desa, dengan KUA, PGRI, Camat, Polsek dan Danramil,” imbuhnya.

Sayangnya, Bupati tidak tegas terkait daerah yang bakal diterapkan PSBB MIkro tersebut. Dia berkelit daerah yang bakal diberlakukan PSBB tergantung dari wilayah banyaknya kasus positif.

“Kita lihat lebih dahulu sejauh mana perkembangan virus di wilayah tersebut, kalau udah sangat parah baru akan diberlakukan PSBB Mikro ini, seperti pekan ini di wilayah desa Argapura saat ini di lockdown untuk menghindari hal yang tidak diinginkan,” terang Karna .

Senada dengan itu Sekertaris Daerah Kabupaten Majalengka Eman Suherman saat di konfirmasi menuturkan penerapan PSBB dalam skala mikro ini tergantung dari keputusan tiap Camat.

“Tergantung pak camatnya, di serahkan pak camat penentuannya, karena bupati menginginkan setiap camat fokus untuk penanganan Covid-19 ini, pingin lebih detail dan dalam dengan cakupannya yaitu di desa, rw dan rt” Sambung Eman.

Di lain tempat, AKBP Dr Bismo Teguh Prakoso saat di konfirmasi menuturkan penindakan akan dilakukan sesuai perda yang berlaku, “Jika sudah di ingatkan dan masih tetap ngeyel maka jangan salahkan kami akan tindak tegas,” kata Bismo (tintahijau.com/Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles