Diskresi Forkopimda Kabupaten Bekasi Dalam Menghadapi Pelaksanaan Malam Tahun Baru 2021 Di Kabupaten Bekasi

Diskresi Forkopimda Kabupaten Bekasi Dalam Menghadapi Pelaksanaan Malam Tahun Baru 2021 Di Kabupaten Bekasi

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Pada Realease Akhir Tahun 2020 Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan, S.I.K., M.Si Mengambil langkah – langkah Diskresi Forkopimda Kabupaten Bekasi Di Mapolres Metro Bekasi sekitar pukul 11.00 Wib, Rabu 30/12/2020.

Dalam realease akhir tahun ini dengan dasar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta beberapa surat edaran dari Kapolri, Maklumat Kapolri No. Mak/4/XII/2020, tgl. 23 Desember 2020 ttg. Kapatuhan Terhadap Libur Natal th.2020 dan Tahun Baru Th. 2021 dan juga surat edaran dari Gubernur Jawa Barat serta Bupati Bekasi Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, No. 202/KPG.03.05/HUKHAM, tgl. 17 Desember 2020, ttg. Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa dan Surat Edaran Bupati Bekasi No. 300/SE-88/Bakesbangpol, tgl. 18 Desember 2020 ttg. Kegiatan Masyarakat Selama masa libur, hari Raya Natal th.2020 dan Tahun Baru 2021 dalam tatanan Kehidupan Baru di Kab. Bekasi.

Maka dengan keluarnya beberapa surat edaran dan atas dasar Undang Undang tersebut diatas, diketahui bahwa Kabupaten Bekasi merupakan salah satu Penyangga Ibu kita Jakarta, dalam situasi Pandemi Covid-19 maka Jakarta mendasar pada Instruksi Gub. DKI Jakarta No. 64 Th. 2020 dan seruan Gubernur DKI Jakarta No.17 tahun 2020.

Direksi Forkopimda Bekasi mengambil beberapa langkah untuk melakukan pengamanan dan Langkah untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bekasi dan Antisipasi lonjakan kasus Covid-19 akibat masa liburan Tahun Baru 2021, Khususnya pada Sektor Pariwisata di Wilayah Kabupaten Bekasi dengan beberapa langkah sebagai berikut

  1. Tempat Rekreasi / Wisata baik wisata Edukasi dan wisata Air serta Tempat Hiburan Malam atau sejenisnya DITUTUP.
  2. Lokasi Mall / Pusat Perbelanjaan serta wisata Kuliner / Restoran dapat buka Hingga pukul 19.00 Wib.
  3. Dilarang Merayakan pesta tahun baru dalam bentuk panggung Hiburan dan Kembang Api.
  4. Perhotelan dilarang melaks. acara Perayaan Tahun Baru. a beberapa ruas jalan di Wil. Kab. Bekasi akan ditutup.
  5. Untuk tgl. 2 dan 3 Januari 2021, DIBUKA namun dilakukan pembatasan Jumlah Pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas Objek yang ada.

Kami Direksi Forkopimda memohon ma’af kepada warga Kabupaten Bekasi, Bila Diskresi ini mengganggu kenyamanan Seluruh Warga Kabupaten Bekasi, hal ini kami lakukan Demi kebaikan kita semua, karena bagi kami Keselamatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Supreme Lex Esto)

Karena ini semua untuk kebaikan bersama dan demi kesehatan kita bersama, dan untuk masyarakat kabupaten Bekasi khususnya karena adanya penutupan jalan dan sebagainya demi keamanan masyarakat. (Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles