Waterboom Lippo Cikarang Disegel Dan Ditutup Sementara

Waterboom Lippo Cikarang Disegel Dan Ditutup Sementara

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Setelah pada sabtu kemarin dibubarkan oleh pihak kepolisian karena menyebabkan kerumunan masyarakat pada wisata air di kawasan Lippo Cikarang, Kini Waterboom disegel oleh Satpol PP selaku penegak perda Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (11/01/2021).

Pihak pengelola Waterboom Lippo Cikarang dinyatakan bersalah pada kerumunan yang terjadi pada wisata air pada hari Sabtu (09/01/2021) yang dibubarkan oleh pihak kepolisian sektor Cikarang Selatan setelah mendapat laporan dan melihat langsung didalam wisata air tersebut.

Pengelola Waterboom dinyatakan melanggar sanksi administrasi Protokol Kesehatan Covid-19 yang menerangkan bahwa pada saat pandemi dilarang berkerumun dan wajib mematuhi protokol kesehatan pada sektor wisata.

Pada penyegelan wisata air Waterboom Lippo Cikarang turut hadir jajaran Forkopimda Kabupaten Bekasi diantaranya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, SH Selaku Ketua Gugus Tugas Kabupaten Bekasi, Kapolres Bekasi Kabupaten, Dandim 0509 Bekasi, Satpol PP Kab. Bekasi, Dinkes Kab. Bekasi, Unsur Polda Metro Jaya, Dinas Pariwisata, Pihak Pengelola Waterboom.

Setelah penyegelan dan seluruh pihak menanda tangai BAP yang dibuat dan atas kesepakatan bersama bahwa Waterboom Lippo Cikarang Disegel oleh Satpol PP selaku penegak Perda seluruhnya membubarkan diri dan proses penyegelan pun berjalan lancar dan kondusif.

(Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles