Langgar PPKM Darurat, Caffe di Cikarang Barat Langsung Disegel dan DiPasang Police Line

Guejabar.com, Kabupaten Bekasi

Meski pemerintah sudah mengeluarkan edaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat, Masih sajah ada pemilik Cafe yang membandel serta Nekat membuka Usaha Caffe miliknya diwilayah Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

Alhasil Caffe tersebut diberikan sanksi tegas oleh petugas dengan memberikan sanksi Berupa penutupan dan memberikan police line oleh Polsek Cikarang Barat

“,Dapat kami jelasakan kami 3 pilar kecamatan Cikarang Barat dan cibitung Melaksanakan oprasi yustisi penegakan PPKM Darurat, kami bekerjasama bersama danramil cikarang barat beserta kecamatan Cibitung pada malam ini masih sajah menemukan caffe yang melakukan makan di tempat tentunya ini melanggar aturan,” Ujar AKP Tribuana Roseno Selaku Kapolsek Cikarang Barat

Masih Menurut AKP Tribuana Roseno. “,Untuk itu kami memberikan himbauwan dan melakukan tindakan tegas serta memberikan sanksi menutup dan memberikan police line, Selain caffe kami juga menghimbau dan memberikan Peringatan kepada para pengusaha rumah makan dan restoran agar tetap mematuhi aturan yang berlaku”.Jelasnya

Pengusaha Caffe,Restoran dan rumah makan yang membandel serta melanggar aturan yang berlaku selama penerapan PPKM Darurat dapat Dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM )Darurat. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara satu tahun dan denda Rp1 juta rupiah.


( ASP&Redaksi)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles