Nekat, Di Bekasi Pencurian Sepeda Motor Dalam Pabrik Dengan Modus Duplikat Kunci

Nekat, Di Bekasi Pencurian Sepeda Motor Dalam Pabrik Dengan Modus Duplikat Kunci

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Tindak kriminal bisa dilakukan oleh tindakan DMA yang nekat menggasak sepeda motor yang berada di halaman PT Denpoo Mandiri Indonesia dengan modus meminjam motor korban, dan menduplikat kunci guna memuluskan aksi pencurian.

Menurut keterangan pelaku (DMA-red) melakukan kejahatan ini setelah 3 kali meminjam motor korban dan pelaku kenal dengan korban sekitar dua bulan karena bekerja di Pabrik yang sama.

AKP Awang Parikesit Kapolsek Cikarang Pusat dalam Konferensi Persnya menyatakan, Mendapatkan aduan bahwa adanya tindakan pencurian di dalam perusahaan, Unit reskrim Polsek Cikarang Pusat langsung olah tempat kejadian.

Atas informasi dan aduan tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat mengejar berdasarkan hasil olah TKP serta bukti rekaman CCTV pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam di kampung halamanya.

“Tak berselang lama pelaku DMA berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat di tempat tinggalnya di Pemalang Jawa Tengah bersama barang bukti 1 Unit sepeda motor korban dan dua buah kunci duplikat serta rekaman CCTV pabrik” Ujar AKP Awang Parikesit Kapolsek Cikarang Pusat dalam konferensi pers di halaman Polsek Cikarang Pusat, Jumat (28/01/22).

“Tersangka sudah merencanakan pencurian terdebut dari modusnya dengan menduplikat kunci sepeda motor tersebut, dan pelaku sudah melakukan 2 kali tindak pencurian dengan modus yang sama,” Jelas Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit.

Sementara Korban NH yang ikut hadir dalam konferensi pers di Polsek Cikarang Pusat menjelaskan, ia dan pelaku sudah saling mengenal dua bulan dan menurutnya pelaku sangat baik kepadanya.

“Sudah tiga kali dia pinjem motor untuk keluar pabrik, sebelum motor saya hilang, Pelaku sempat ijin pulang kampung. Dan tidak taunya pelaku Menduplikat kunci motor saya.” Ungkapnya kepada awak media

Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 Unit Sepda Motor Suzuki Satria FU Warna Hitam, 1 (satu) Lembaran STNK Sepeda Motor, 1 (satu) Bendel BPKB kepemilikan sepeda Motor, 1 (satu) Buah Kunci Duplikasi, 1 (satu) Pcs Switer Hitam Bertuliskan 3 Second, 1 (satu) Pcs Celana Levis Panjang Warna Hitam, 2 (Dua) Buah Kunci Asli sepeda motor asli.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) Tahunan penjara.

(Asp)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles