Satres Narkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Kabupaten
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Satres Narkoba Polres Metro Bekasi gelar beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap, Press Realease yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Kompol Dedi Herdiana, SH., M.H, di Mapolres Metro Bekasi, Senin 18/07/2022.
Kompol Dedi mengatakan bahwa kasus yang diungkap ini terdiri dari 7 tersangka yang peredaranya bukan hanya di Kabupaten Bekasi yaitu Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang.
“Disini ada 7 tersangka, seluruhnya adalah pengedar narkoba, mereka bukan hanya mengedarkan di wilayah kabupaten Bekasi tetapi Kota Bekasi juga kabupaten Karawang,” Terangnya.

Dedi juga menjelaskan ke 7 tersangka tersebut merupakan pengedar ganja, shabu hingga obat obatan golongan G seperti Eximer, Tramadol dan lainya.
“Semua ini adalah pengedar Shabu, Ganja dan juga obat obatan golongan G seperti Eximer, Tramadol dan lainya, yang berhasil kita amankan,” Jelasnya.
Kasat Narkoba juga mengatakan bahwa para pelaku berbeda beda cara dalam mengedarkan narkoba, ada yang sistem Cash On Delivery (COD), Sistem Tempel hingga melalui Media Sosial.

“Seluruh pelaku dalam mengedarkan narkoba ini bermacam macam, ada yang COD, Sistem tempel hingga Melalui Medsos,” Terangnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 84,11 gram, ganja sebanyak 333, 58 gram, Obat Eximer/Trihexpenedil sebanyak 9.132 butir dan Tramadol sebanyak 3.328 butir.
Para pelaku pengedar narkoba tersebut dikenai ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Satres narkoba sendiri berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dan 15 diantaranya dilakukan retorative justice (sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama untuk menyelesaikan secara bersama-sama begaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan).
(Redaksi)










