Pelaku Tawuran di Kalimalang Cikarang Pusat Diamankan Polisi, 1 Orang Tewas
GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI — Seorang pemuda kehilangan nyawa pada peristiwa tawuran di Kalimalang, Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi pada Rabu dini hari 4/1/23.
Diketahui korban bernama SP alias A (20) warga Kampung Bangkuang, Desa Cibatu Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
peristiwa tawuran itu terjadi setelah korban melakukan penyerangan ke sebuah tempat nongkrong di Jalan Raya Kalimalang, Desa Jayamukti Cikarang Pusat Bekasi yang meninggal dunia setelah mendapatkan sabetan senjata tajam dan dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan yang didampingi oleh Wakapolres AKBP Erick, Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung, Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parkesit, Kapolsek Cikarang selatan Kompol Chaled Thayib mengatakan bahwa kejadian tawuran tersebut setelah melakukan jajnjian melalui media sosial.
“Mereka janjian melalui media sosial dengan akun Came Sukasari akan melakukan tawuran di Jalan Raya Kalimalang (Tempat Kejadian Perkara) dengan
menggunakan bahasa mereka P (Ping) dan R (Ready), dan setelah terjadi tawuran lalu korban kalah sehingga terbacok celurit dibagian dada sebelah kiri” Ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolsek Cikarang Selatan
Kapolres menerangkan bahwa kejadian tawuran tersebut pada waktu tengah malam yaitu tanggal 3/1/23 sekira pukul 23.30 WIB dan Polisi mendapatkan informasi sekira pukul 03.00 WIB tanggal 4/1/23 dan langsung mendatangi TKP guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Kejadian tawuran tersebut diketahui pada tanggal 3/1/23 pukul 23.50 Kita mendapatkan informasi 03.00 4/1/23, Satreskrim Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Pusat dan Polsek Cikarang Selatan setelah mendapatkan laporan tersebut mendatangi TKP guna mencari informasi terkait kejadian tersebut,” Terang Kapolres.
Para pelaku dapat diidentifikasi melalui rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat kita ungkap ada 9 orang tersangka dan bisa diamankan 3 orang tersangka yaitu MGF alias G (19) F alias D (16) dan IFS (17) sisanya masih DPO yaitu T, N, F, A, A dan D.
“Setelah mendatangi TKP polisi berhasil mengidentifikasi melalui rekaman CCTV dan informasi dari warga terdapat 9 nama orang tersangka, dan polisi berhasil mengamankan 3 orang 2 diantaranya masih dibawah umur dan 6 orang lagi masih DPO,” Ungkapnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 bilah celurit, 1 bilah golok dan 2 unit sepeda motor.
(Erv/Redaksi)