Kajari Jaksel Geledah dan Sita Dokumen PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan

Kajari Jaksel Geledah dan Sita Dokumen PT Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan

GUE JABAR | JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Lakukan Penggeledahan di Dua Tempat Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan dalan Penyaluran Fasilitas KCA Tahun 2022 PT.Pegadaian Cabang Kebayoran Baru

Bahwa Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menaikan status penanganan perkara adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT.Pegadaian Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022 dari tingkat
Penyelidikan ke Penyidikan pada tanggal 02 Januari 2023 bedasarkan surat Perintah Nomor : Print-01/M.1.14/Fd.2/01/2023tanggal02Januari2023;

Bahwa dengan dinaikannya status dari tingkat penyelidikan ke penyidikan pada hariJumat tanggal 06 Januari 2023 sekitar pukul14.30wib, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan didampingi Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tanggerang Selatan telah melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan terkait adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran fasilitas Kredit Cepat Aman (KCA) pada PT. Pegadaian
Cabang Kebayoran Baru Tahun 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/M.1.14/Fd. 2/01/2023 tanggal 02 Januari 2023.

Penggeledahan dilakukan di dua tempat terpisah secara bersamaan yaitu di rumah Pimpinan Cabang PT.Pegadaian (Persero) Cabang Kebayoran Baru atas nama AMALIA KOMALASARI yang bertempat di Villa Jombang BaruBlokD.III/11 RT 003 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-8/M.1.14/Fd.2/01/2023 tanggal 06 Januari 2023dan di Kantor PT. Pegadaian (Persero) CP Kebayoran Baru yang beralamat di Jalan Wijaya IX Nomor 17, RT 003 RW 005, Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dengan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-9/M.1.14Fd2/01/2023 tanggal 06 Januari 2023;

Bahwa penggeledaha di kedua tempat tersebut diatas dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Kota Tangerang Nomor : 1/Pen.Pid.Ijin
Geledah/2023/PN.Tng tanggal 05 Januari 2023 dan Surat Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Nomor:2/Pen.Pid.Sus/TPK/I/2023/PN.Jkt.Pst tanggal 05 Bahwa dari hasil penggeledahan yang dilakukan, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen maupun alat elektronilk yang diduga mempunyai keterkaitan dengan dugaan Tindak Pidana tersebuut diatas.

(Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles