Terkait Polemik Balai Warga di Perum Sukaraya Berujung Mediasi

Terkait Polemik Balai Warga di Perum Sukaraya Berujung Mediasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kasus polemik pembangunan balai warga di Blok AB RT 09 RW 07 Perum Sukaraya Indah, Desa Sukaraya, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi dilakukan mediasi di Polres Metro Bekasi yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian menghasilkan beberapa kesepakatan namun akan melakukan mediasi lanjutan di kantor Desa Sukaraya.

Dalam mediasi tersebut dihadiri para pengurus GASIBU, Kepala Desa Sukaraya Dano Sumarno, Anggota BPD Sukaraya dan kuasa hukum pihak pelapor.

Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Gerakan Warga Sukaraya Indah Bersatu (GASIBU) Nurul yang mengatakan hasil dari musyarwah atau mediasi yang dilaksanakan di Mapolres Metro Bekasi memang tidak sesuai harapan dan nanti akan ada mediasi lanjutan di Kantor Desa Sukaraya pada Sabtu nanti 25/03/25.

“Menurut hasil mediasi tadi yang dilaksanakan di Polres Metro Bekasi masih jauh dari harapan kami yaitu untuk menghentikan kasus ini dan membebaskan ketua RW kami dari tuntutan atas laporan salah satu warga, namun nanti kita akan ada mediasi lanjutan pada hari sabtu mendatang di kantor Desa Sukaraya,” Terangnya.

Dirinya (Nurul-red), juga menjelaskan notulen atau hasil mediasi melalui pesan singkat di Whatsapp saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihak kepolisian akan memfasilitasi terkait kedudukan tanah pelapor yaitu akan memanggil pihak terkait yaitu Depeloper, Dinas Tarkim Kabupaten Bekasi, Dinas PUPR Kabupaten Bekasi terkait ada lalai atau tidak terkait bangunan yang ada di Perum Suakaraya Indah.

Sedangkan Kepala Desa Sukaraya Dano Sumarno dalam notulen tersebut mengatakan akan bertanggung jawab atas perlindungan sebagai warga SKI kepada pelapor dan meminta segera berdamai sesuai dengan permintaan kuasa hukum pelapor.

“Kita sudah sampaikan kondisi warga sangat resah atas polemik yang sudah berjalan 2 tahun tak kunjung selesai, kita menginginkan segera terjadi perdamaian karena balai warga ini dibangun untuk kepentingan umum,” Terangnya.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles