Serorang Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Bekasi

Serorang Pengedar Tembakau Sintetis Ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi lakukan gelar Press Release Ungkap Kasus Remaja Pengedar Narkotika Jenis Sinte yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi pada Maret 2023, Press Release dilaksanakan di pelataran Gedung Humas Polres Metro Bekasi Jalan Ki Hajar Dewantara No.1, Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pada Jum’at, (24/03/2023) siang.

Tersangka merupakan Pelaku Tunggal yang berhasil diamankan dengan cara tangkap tangan di Kawasan Jakarta Timur. Pelaku berinisial MRF ini adalah Laki – laki berusia 23 tahun asal Ciracas Jakarta Timur. Berdasarkan keterangan release, pelaku mencari sasaran pembelinya di Kabupaten Bekasi, ia melakukan aksinya dengan cara berjualan atau melakukan transaksi secara online melalui platform Instagram.

“Sasaran peredarannya di wilayah Kabupaten Bekasi jadi penggunaan awal memang di kabupaten Bekasi dan kasus berkembang sampai pelaku ditangkap di daerah Jakarta timur” Ucap Twedi

Barang bukti yang diamankan antra lain Tembakau Sintetis atau Tembakau Gorila sebanyak 847 Gram, Bahan Baku Bibit Sintetis 797,59 Gram, Alkohol berjumlah 4 Botol, adapun Handphone yang dipakai transaksi oleh korban serta beberapa lainnya merupakan alat pendukung untuk produksi Sinte.

Berdasar banyaknya barang bukti yang diamankan, apabila dikembangkan berdasar penghitungan bisa menyelamatkan 70.000 jiwa, mengingat bibit Sinte yang dipakai dapat memproduksi sinte dari awalnya 797 Gram bisa menjadi 79 Kilogram.

“Bahan baku ini jika dijadikan tembakau Sinte dari 797 gram bisa jadi 79 kilo gram, jadi kita penghitungannya kesitu. ” Pungkas Twedi

Hukuman yang dilayangkan untuk kasus ini berupa penerapan Pasal 114 Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 6 sampai dengan 20 Tahun.

(Erv)