Kasus Pembunuhan Driver Online Berhasil Diungkap Polisi, Pelaku Seorang Pedagang Tape

Kasus Pembunuhan Driver Online Berhasil Diungkap Polisi, Pelaku Seorang Pedagang Tape

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil ungkap dan menangkap pelaku pembunuhan supir taksi online yang ditemukan warga di Serang Baru pada beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, dalam konferensi pers di halaman Humas Polres Metro Bekasi mengatakan,  tersangka merupakan seorang penjual tape yang tidak terima karena di nasehati oleh korban, dan merupakan warga desa Cilangkara Kecamatan Serang Baru, Kamis (20/07/2023)

“Pelaku AS (25) yang merupakan warga Cilangkara Serang Baru yang tidak terima karena dinasehati oleh Korban,” Terang Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa menurut keterangan dari pelaku kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Senin malam 17 Juli 2023 di Desa Cilangkara, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi sekitarnya pukul 23.30 Wib.

“Menurut keterangan pelaku bahwa kejadian tersebut diperkirakan sekira hampir tengah malam sekira pukul 23.30 Wib, berawal dari pelaku memesan atau meminta diantar oleh korban untuk pulang ke rumah dan dalam perjalanan ada percakapan antara pelaku dan korban yang membuat korban tersinggung atas perkataan pelaku (jangan mau di injak injak orang lain) sehingga terjadi pembunuhan,” Terangnya.

Kapolres juga menjelaskan hasil dari visum bahwa penyebab kematian korban terdapat beberapa luka tusukan diantaranya pada bagian ketiak sebelah kanan dan pada dada korban yang membuat ada robek di jantung korban.

“Hasil dari visum terdapat luka di bagian ketiak kanan dan dada, serta ada luka robek di jantung,” ungkap Kapolres.

Tersangka AS berhasil ditangkap dirumahnya oleh tim Unit Polsek Serang Baru dan Satreskrim Polres Metro Bekasi pada hari Rabu dini hari 19 Juli 2023.

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Ertiga warna silver milik korban, sepasang sandal, topi dan sweater pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 340 dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tutup Kapolres.

(ERV)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles