Panwascam Cikarang Selatan Gelar Acara Press Release Terkait Kegiatan Pemilu

Panwascam Cikarang Selatan Gelar Acara Press Release Terkait Kegiatan Pemilu

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Badan Pengawas Pemilu tingkat kecamatan Cikarang Selatan (Panwascam) gelar konferensi Pers terkait penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.

Dalam gelar acara Press Release Panwaslu Kecamatan Cikarang Selatan imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa untuk menjaga Netralitas di Pemilu 2024, serta memaparkan beberapa permasalahan atau pelanggaran pada pemilu.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Selatan Saiful Bahri di Kantor Panwascam Cikarang Selatan, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan Bekasi, Selasa 12/12/2023.

Hadir dalam acara tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Haris Suhantra, dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ade Lukman serta para Pengawas Desa (PKD) dan tamu undangan serta awak media.

Saiful Bahri mengungkapkan ada beberapa orang atau profesinya dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis, “Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” terang Ketua Panwascam Cikarang Selatan.

Saiful berharap para kades, aparat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Cikarang Timur dapat menjadi suri tauladan.

“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” ujarnya.

Ia juga berharap tidak ada kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Dan pemilu berjalan lancar, “Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” tutupnya.

Ditempat yang sama Ade Lukman mengatakan bahwa terkait pelanggaran pelanggaran yang sangat rentan yaitu pada dunia pendidikan dan juga fasilitas ataupun tempat ibadah.

“Disini pasti akan ada pelanggaran dan itu sudah kita diteks dan kita akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan FKUB untuk bisa menghimbau kepada para caleg yang nanti nya akan beribadah sesuai dengan agama nya masing – masing agar tidak berkampanye,” Terangnya.

Tambah Ade, “Terkait APK apabila ada pelanggaran kita juga akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, dan apabila ada pelanggaran maka akan di copot secara langsung oleh Satpol PP,” Pungkasnya.

(Erv)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles