Home Blog Page 126

Dugaan Adanya Pungli Pembagian Beras di Desa Karangpatri Lembaga L-KPK Akan Segera Laporkan Ke APH

0

Dugaan Adanya Pungli Pembagian Beras di Desa Karangpatri Lembaga L-KPK Akan Segera Laporkan Ke APH

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Terkait adanya dugaan Pungli di Desa Karangpatri saat pembagian beras dari Dinas Ketahan Pangan Pemkab Bekasi Jum’at 08/12/2023, Ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi ( L-KPK ) Kabupaten Bekasi Anwar Sholeh, akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum ( APH ).

Saat di wawancarai di kantornya Jum’at 15/12/2023 Anwar Sholeh atau Anwar Uban menyampaikan,”saya selaku ketua lembaga L-KPK Kabupaten Bekasi, akan segera melaporkan dan membawa ke ranah hukum khususnya melaporkan ke Cyber Pungli, terkait adanya dugaan Pungli yang di lakukan sejumlah oknum perangkat Rt di Desa Karangpatri,”terangnya.

Hal ini tentunya tidak bisa kita biarkan, oknum oknum yang mencari keuntungan dalam  memanfaatkan jabatan untuk mengambil hak masyarakat.

Hasil dari laporan dan temuan anggota saya di lapangan sudah cukup bukti adanya dugaan Pungli di wilayah Desa Karangpatri.

Masih sambung Uban,”Jelas masyarakat Desa Karangpatri sangat di rugikan, karena seharusnya mereka mendapat bantuan beras sebanyak 6 kg akan tetapi mereka hanya menerima 6 liter saja itu kalau di timbang hanya 5 kilo pun masih kurang.Belum lagi adanya uang penebusan Rp.5000/ orang atau KPM.Bisa kita kalkulasikan jumlah besaran keuntungan yang mereka dapat,” pendapatnya.

Keluarga Penerima Manfaat yang ( KPM ) sebanyak 1.666 orang dari 591 Kepala Keluarga ( KK ) kalu kita kalkulasikan 5 kg X 1.666 hasilnya hanya 8.330 kg, sementara harusnya mereka menerima sebanyak 6 kg X 1.666 = 9.996 kg sesuai dengan jumlah yang di salurakan Dinas 10 Ton kurang 4 kg = 9.996,”jelas Uban.

Di tambah lagi dengan adanyanya pungutan atau uang pengambilan beras sebesar Rp.5000/ KPM.Sementara penjelasan Kaur Kesra Desa Karangpatri sendiri itu di peruntukan biaya ongkos pengangkutan beras ke masing masing Rt, yang terdiri dari 17 Rt sebesar Rp.150.000/ mobil.Kalau kita hitung juga Rp.5000 X 1.666 = 8.330.000 sedangkan untuk ongkos 17 X Rp.150.000 = Rp.2.550.000.Ini jelas dugaan punglinya dan akan segera kita tindak lanjuti,”tutup Uban.

(Dayat)

Perumda Tirta Bhagasasi Terus Lakukan Langkah Untuk Memberikan Yang Terbaik Kepada Pelanggan, Sudah Memilki 330.000 Sambungan

0


Perumda Tirta Bhagasasi Terus Lakukan Langkah Untuk Memberikan Yang Terbaik Kepada Pelanggan, Sudah Memilki 330.000 Sambungan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Sesuai amanat undang-undang yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, berdasarkan Perda 06 tahun 2023, telah berubah menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), saat ini, pemiliknya tunggal, hanya Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, pelayanan air bersih, masih meliputi wilayah Kota Bekasi.

Tanggal 29 September 2023 lalu, Perusahaan ini, merayakan ulang tahun ke 42. Saat ini, jumlah pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi sekitar 330.000 Sambungan Langganan (SL). Jika dirata-ratakan satu SL, ada lima anggota keluarga, berarti sekitar 1,5 juta jiwa masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi, sudah terlayani air bersihnya oleh Tirta Bhagasasi. Sebagaimana diketahui, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah kewenangan pemerintah pusat, dan daerah. Tujuannya, untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan Pembangunan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan.

Perumda Tirta Bhagasasi sebagai operator atau perpanjangan tangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam melaksanakan SPAM, tentu memerlukan investasi yang besar dalam penyelenggaraannya. Investasi itu, untuk membangun jaringan perpipaan, dan membangun Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water Treatment Plant (WTP).

Guna membangun IPA dan jaringan perpipaan yang biayanya sangat besar, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan biaya dalam APBD sebagai Penyertaan Modal (PM) kepada Perumda Tirta Bhagasasi. Namun, sebagaimana disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, bahwa alokasi anggaran untuk Penyertaan Modal kepada Perumda Tirta Bhagasasi, sangat terbatas.

Kemampuan keuangan daerah, sangat terbatas, sementara kebutuhan dan permintaan air bersih di masyarakat, sangat tinggi. Guna membangun IPA dan jaringan perpipaan untuk mengakomodir pelayanan air bersih kepada masyarakat, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 122 tahun 2015 tentang ‘Sistem Penyediaan Air Minum’, dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 38 tahun 2018 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta dalam penyediaan infrastruktur, Perumda Tirta Bhagasasi menjalin kerjasama dengan BUS atau pihak ketiga.

Untuk melayani air bersih bagi masyarakat Bekasi, Perumda Tirta Bhagasasi telah membuat Business Plan atau Perencanaan Bisnis tahun 2023 sampai 2027. Perencanaan Bisnis ini, sebagai acuan program kerja yang terencana sebagaimana diamanatkan undang-undang.

Sesuai perencanaan bisnis, ditargetkan tahun 2027 cakupan layanan air bersih ke masyarakat Kabupaten Bekasi, setidaknya 60 sampai 70 persen. Sementara saat ini, cakupan layanan baru sekitar 40 persen. Untuk melayani 70 persen warga Kabupaten Bekasi, diperlukan modal kerja (investasi) Rp 4 sampai Rp 5 triliun.

Kabupaten Bekasi, terdiri 23 kecamatan. Saat ini, 20 wilayah Kecamatan telah terlayani air bersih Perumda Tirta Bhagasasi, kendati belum merata ke setiap wilayah. Sementara di Kota Bekasi, dari 12 Kecamatan, terlayani 7 kecamatan.

Dalam 10 tahun terakhir, jumlah pelanggan Tirta Bhagasasi, setiap tahun terus bertambah. Rata-rata pertumbuhan pelanggan 15.000 SL. Tapi tahun 2021, jumlah pelanggan pernah bertambah 30.000 lebih.

Maka, guna mencapai target sesuai perencanaan bisnis, diantara langkah – langkah strategis yang dilaksanakan Perumda Tirta Bhagasasi adalah: meningkatkan cakupan pelayanan, mengembangkan wilayah pelayanan, mengoptimalkan dan melakukan perbaikan terhadap unit produksi, menambah kapasitas produksi dan jaringan pipa transmisi/distribusi, dan lainnya. Semuanya bertujuan untuk memberikan pelayanan air bersih yang terbaik kepada masyarakat Bekasi, sesuai Visi: “Mewujudkan Perumda Tirta
Bhagasasi yang Profesional, Sehat, dan Siap Malayani”, dan Motto: “Kami Layani Kebutuhan Air Bersih Masyarakat Bekasi”.

Bocah yang Hanyut Saat Mandi Huja Akhirnya Ditemukan Setelah Pencarian Selama 5 Hari

0

Bocah yang Hanyut Saat Mandi Huja Akhirnya Ditemukan Setelah Pencarian Selama 5 Hari

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Korban akibat terseret arus saat mandi hujan akhirnya ditemukan di bantaran kali Ciherang, Desa Karangsatu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, Selasa 12/12/2023.

Habib ditemukan oleh Tim Sar di tengah tumpukan sampah serta tumbuhan eceng gondok dan langsung dilakukan pengangkatan oleh tim relawan BPBD Kabupaten Bekasi.

Helmi yang menemukan jasad korban pertama kali mengatakan bahwa dirinya melihat korban dalam keadaan dengan tubuh bagian belakang menyembul keatas diantara sampah dan tumbuhan eceng gondok.

“Saat kita baru saja turun kurang lebih 10 menit dan kita menyusuri kali diantara sampah dan tumbuhan eceng gondok terlihat tubuh korban menyembul keatas di bagian belakang,” Terangnya.

Helmi juga mengatakan bahwa tubuh korbam terlihat sangat mengenaskan karena sudah 5 hari korban tenggelam dan sudah adanya pembengkakan.

“Tubuh korban terlihat sangat mengenaskan karena sudah 5 hari berada atau hanyut dan tenggelam diatas air,” Ucap relawan dari Mata Angin tersebut.

Ditempat yang sama Oye dari Relawan Ranting mengatakan bahwa dirinya merasa miris melihat dengan banyak nya sampah di setiap sungai atau pun kali yang ada di Bekasi.

“Saya merasa pencarian kita selama ini terhalang akibat banyaknya sampah bahkan bukan kali ini saja karena setiap kita melakukan pencarian selalu terhalang sampah seperti yang kita lakukan pencarian terhadap ananda Habib,” Ungkapnya.

“Saya berharap kepada warga Kabupaten Bekasi khusus nya agar bisa menjaga alam sehingga apabila ada peristiwa seperti ini bisa mempermudah kita dalam melakukan pencarian korban,” Pungkasnya.

Sebelumnya ramai dengan peristiwa korban tenggelam yang korbanya merupakan 3 orang anak yang sedang bermain air hujan dan terseret derasnya aliran air yang satu diantaranya selmat.

Puluhan personil SAR gabungan dikerahkan dalam upaya pencarian terhadap dua korban, diantaranya terdiri dari Unit Siaga SAR Bekasi, BPBD Kab.Bekasi, Polsek Cikarang Selatan, Babinsa Koramil Cikarang Selatan, Satpol PP Cikarang Selatan, Destana Pasir Sari, HIRPALA, RTB, Dislambait (KOPPEBA), ESLAN Rescue, dan masyarakat.

(Erv)

Panwascam Cikarang Selatan Gelar Acara Press Release Terkait Kegiatan Pemilu

0

Panwascam Cikarang Selatan Gelar Acara Press Release Terkait Kegiatan Pemilu

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Badan Pengawas Pemilu tingkat kecamatan Cikarang Selatan (Panwascam) gelar konferensi Pers terkait penyelenggaraan pemilu 2024 mendatang.

Dalam gelar acara Press Release Panwaslu Kecamatan Cikarang Selatan imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa untuk menjaga Netralitas di Pemilu 2024, serta memaparkan beberapa permasalahan atau pelanggaran pada pemilu.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Selatan Saiful Bahri di Kantor Panwascam Cikarang Selatan, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan Bekasi, Selasa 12/12/2023.

Hadir dalam acara tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Haris Suhantra, dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Ade Lukman serta para Pengawas Desa (PKD) dan tamu undangan serta awak media.

Saiful Bahri mengungkapkan ada beberapa orang atau profesinya dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis, “Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” terang Ketua Panwascam Cikarang Selatan.

Saiful berharap para kades, aparat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Cikarang Timur dapat menjadi suri tauladan.

“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” ujarnya.

Ia juga berharap tidak ada kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Dan pemilu berjalan lancar, “Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” tutupnya.

Ditempat yang sama Ade Lukman mengatakan bahwa terkait pelanggaran pelanggaran yang sangat rentan yaitu pada dunia pendidikan dan juga fasilitas ataupun tempat ibadah.

“Disini pasti akan ada pelanggaran dan itu sudah kita diteks dan kita akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan FKUB untuk bisa menghimbau kepada para caleg yang nanti nya akan beribadah sesuai dengan agama nya masing – masing agar tidak berkampanye,” Terangnya.

Tambah Ade, “Terkait APK apabila ada pelanggaran kita juga akan lakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penindakan, dan apabila ada pelanggaran maka akan di copot secara langsung oleh Satpol PP,” Pungkasnya.

(Erv)

Bansos Beras Dari Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bekasi Diduga Jadi Ajang Bisnis Aparatur Desa

0

Bansos Beras Dari Dinas Ketahanan Pangan Pemkab Bekasi Diduga Jadi Ajang Bisnis Aparatur Desa

GUE JABAR | KANUPATEN BEKASI – Pemkab Bekasi  dari Dinas Katahanan pangan memberikan bantuan beras kepada masyarakat yang kurang mampu.Namun bantuan tersebut diduga di jadikan azas manfaat untuk ladang bisnis para aparatur Rt Desa Karangpatri Kecamatan Pebayuran Kabupaten Bekasi.

Bantuan berupa beras di masyarakat Desa Karangpatri yang seharusnya di bagikan ke para KPM ( keluarga penerima manfaat ) sebanyak 6 kg per – KPM, Jum’at 8/12/2023, tapi pada fakta di lapangan penerima hanya menerima beras bantuan rata rata sebanyak  5 kg pun kurang.

Salah satu warga Kp.Bakung Rt 002 Rw 004 penerima bantuan yang tidak mau di sebutkan namanya ketika di mintai keteranganya Sabtu 09/12/2023, menyampaikan kepada wartawan Gue Jabar.Com,”saya mendapat bantuan beras dari Desa melalui pak Rt, katanya sih dapat 6 kg beras dan saya gak tau apa bener 6 kg atau berapa karena gak saya timbang.Dan untuk pembuktian berat beras yang di terima ternyata hanya seberat 4,8 kg saja berat beras yang di terima KPM setelah di lakukanya penimbangan.

Masih lanjutnya,”saya menerima udah begini, sudah di kemas dalam kantong pelastik,”ujarnya.

Saya juga mengambil beras dengan nebus Rp.5000/ kantong dan saya dapet 2 kantong karena di Kartu Keluarga terdapat 2 jiwa, jadi saya nebus Rp.10.000 untuk dua kantong,”terangnya.

Hasil dari penelusuran kami, dari beberapa Rt yang lain pun banyak KPM yang hanya menerima beras kurang lebih hanya 5 kg.

Ketika Kaur Kesra Desa Karangpatri di konfirmasi senin 11/12/2023, menerangkan,”betul bang kita hari Jum’at membagikan beras kepada masyarkat Desa Karangpatri dari Dinas Ketahanan pangan Pemkab Bekasi sejumlah 10 Ton kurang 4 kg yang kita bagikan kepada 1.666 KPM dan masing masing 6 liter bukan 6 kg walaupun anjuranya 6 kg, karena khawatir yang gak dapet pada protes, selain itu takut beras yang datang jadi susut atau berkurang banyaknya  jadi saya inisiatif bagi ke penerima 6 liter saja,”kilahnya.

Dari jumlah 1.666 KPM tersebut terdiri dari 591 KK ( kepala keluarga ) dan hanya 17 Rt yang mengajukan dari 19 Rt yang ada. Kalau terkait adanya penebusan saya gak tau bang, saya tidak memberikan intruksi seperti itu mungkin itu bentuk kebijakan dari KPM kan semua butuh biaya pengangkutan ke masing masing Rt dengan biaya Rp.150.000 permobil,” kilahnya. Dan Kepala Desa juga sudah pesen ke kita hususnya para Rt, tapi saya gak tau kalau seperti itu fakta di lapanganya,”tutup Kesra.

Ironis memang, bantuan yang seharusnya dapat membantu masyarakat tapi malah justru di jadikan azas manfaat golongan yang memiliki jabatan.Ini perlu di tindak lanjuti dengan adanya temuan seperti ini kami akan segera melaporkan kepada Dinas terkait dan pihak yang berwenang lainya.

Dalam hitungan 9.996 kg di bagi 1.666 KPM = 6 kg X 1.666 = 9.996 kg berarti hitungan pas.Akan tetapi temuan di lapangan kurang lebih beras hanya 5 kg/kantongnya, jadi 5 kg X 1.666 KPM = 8.330 kg saja.Juga dalam uang penebusan jika Rp.5000 X 1.666 = Rp.8.330.000.Sementara untuk biaya pengangkutan ke setiap Rt Rp.150.000 X 17 Rt = Rp.2.550.000 saja. Patut kita duga adanya unsur KKN dalam pembagian bantuan beras tersebut, dan layak dipertanyakan sisa dari beras yang ada.Juga dalam penebusan beras setiap tiap KPM sebesar Rp.5000, sebanyak 1.666 KPM.

(Dayat)

Tuti Yasin Lakukan Gerilya Untuk Capai Target Kursi di Dapil 7 Jabar Untuk DPR RI

0

Tuti Yasin Lakukan Gerilya Untuk Capai Target Kursi di Dapil 7 Jabar Untuk DPR RI

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Calon Legislatif dari Partai Nasdem dr. Tuti Nurcholifah Yasin atau yang biasa disapa Tuti Yasin lakukan pemantapan kepada para kadernya dengan secara bergerilya untuk mendapatkan target kursi di Dapil 7 Jabar.

Tuti Yasin dalam melakukan sosialisasi nya mengundang para tokoh serta masyarakat untuk menyampaikan visi dan misinya serta tujuan dirinya dalam mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di DPR RI di wilayah Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (10/12/2023).

Dirinya (Tuti-red) mengatakan bahwa sesuai dengan arahan ketua umum partai Nasdem untuk terus melakukan pengkaderan dengan cara bergerilya agar bisa mendapatkan target penuh.

“Saat ini kita sudah bergerilya untuk mendpatkan target yaitu 2 kursi untuk Partai Nasdem hingga masa tenang sebelum proses pemilu digelar sesuai dengan arahan ketua umum partai Nasdem,” Terangnya.

Tuti juga mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan sosialisasi hingga tingkat RT dalam setiap road show nya dengan terus bergerilya.

“Kita sudah melakukan penguatan hingga ke tingkat RT dan akan terus melakukan road show sehingga mendapatkan hasil yang maksimal,” Tambahnya.

Dalam Pilpres juga Tuti mengatakan bahwa dirinya akan terus mengkampanyekan Capres Anies dan Muhaimin untuk bisa menang pada Pemilu 2024 mendatang.

“Untuk Pilpres sendiri kita akan terus perjuangkan sehingga Anies – Muhaimin bisa menang dan akan terus berjuang,” Tutupnya.

(Jum)

Pemilih Milenial Histeris Bertemu Teti Lestari, Caleg PKS Terpopuler di Dapil 2 Kabupaten Bekasi

0

Pemilih Milenial Histeris Bertemu Teti Lestari, Caleg PKS Terpopuler di Dapil 2 Kabupaten Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Calon legislatif Kabupaten Bekasi Teti Lestari menyapa warga di sepanjang jalan raya Cibitung, Cikarang Barat, Minggu (10/12/2023) pagi.

Caleg yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu melakukan Kampanye Flashmob sambil membagikan stiker dan kalender tahun 2023 kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan wartawan, Teti Lestari termasuk salah satu caleg PKS terpopuler di Kabupaten Bekasi. Sekretaris redaksi media online mitranews.net itu bergabung di PKS sejak ditawari nyaleg oleh pentolan PKS Kabupaten Bekasi, H. Faizal Hafan Farid, S.E., M.Si. 

Keluarga besar tokoh pejuang H. Abdul Malik itu tampak menyapa warga di sepanjang lintasan jalan raya Cibitung, Cikarang dari atas kendaraan sejak pukul 06.30 WIB hingga pukul 09.00 WIB.

Teti Lestari pun menyalami warga yang berada di sisi kanan maupun kiri jalan raya dan sempat berhenti di depan Terminal Kalijaya, Pasar Induk Cibitung, depan kantor pos akses tol Cibitung, perempatan Gobel, depan Masjid Besar Al Hidayah dan perempatan Warungbongkok Cikarang Barat.

Ratusan pemilih milenial di sepanjang jalan banyak mengenakan kaos bergambar caleg nomor urut 5 tersebut. Mereka ramai berteriak histeris memanggil nama Teti Lestari sambil melambaikan lima jarinya. 

“Semangat bu Teti Lestari, kami pendukungmu Insya Allah PKS menang, bu Teti duduk di DPRD Kabupaten Bekasi, pak Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia, takbirrr,” teriak para pemilih milenial yang berkumpul depan Masjid Besar Al Hidayah, Cikarang Barat.

(Jen)

Ketum Gada Sakti Nusantara Pertanyakan Anggaran Ketahanan Pangan di Desa Cilangkara

0

Ketum Gada Sakti Nusantara Pertanyakan Anggaran Ketahanan Pangan di Desa Cilangkara

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Program Ketahanan pangan di Kabupaten Bekasi yang direalisasikan melalui Desa-desa dengan sumber Anggaran Dana Alokasi Desa dalam realisasinya diduga menjadi ajang bancakan para Kepala Desa yang mendapatkan Program Ketahanan pangan.

Seperti halnya yang terjadi di Desa Cilangkara Kecamatan Serang baru Kabupaten Bekasi yang merealisasikan program ketahanan pangannya dengan membudidayakan kambing, tapi pada kenyataannya kambing tersebut tidak ada satupun di kandang tempat pembudidayaanya, berdasarkan temuan LSM Gada Sakti Nusantara di Desa Cilangkara terkait penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun Anggaran 2022 yang diterimanya tidak secara utuh direalisasikan dalam pelaksanaannya, Pasalnya dari fakta yang berhasil dihimpun oleh tim investigasi LSM Gada Sakti Nusantara, secara real sampai dengan saat ini belum diketahui dimana keberadaan objek (kambing) yang menjadi pembudidayaanya.

Brian Shakti Ketum LSM Gada Sakti Nusantara, sangat menyesalkan atas kelakuan para oknum kepala desa yang secara sengaja menyunat anggaran ketahanan pangan tersebut, yang seharusnya dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui program ketahanan pangan malahan hanya dimanfaatkan untuk kepentingan memperkaya diri sendiri dan kroni-kroninya.

” Atas temuan LSM Gada Sakti Nusantara, saya selaku Ketua Umum akan melaporkan hal ini kepada pihak kejaksaan, Dalam waktu dekat ini”, Ujarnya.

” Sebelumnya kami sudah bersurat kepada pemerintah Desa Cilankara terkait Penggunaan Anggaran Ketahanan pangan tahun 2022, namun sampai dengan surat konfirmasi kami yang kedua pihak pemerintah desa cilangkara belum menjawab juga surat kami,” Kata Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara.

Menurutnya Anggaran Dana Desa untuk semua program apapun di desa harus transfaran, akuntabel dan open manajemen. karena dalam pelaksanaannya semua diatur oleh undang-undang dan peratuturan daerah yang harus dijalankan sebaik-baiknya, tidak ada dan tidak diberlakukan pembeckapan/baking dalam pelaksaannya pula, lebih-lebih inetervensi dengan seseorang yang dipandang berpengaruh untuk menyikapi persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan alibi melibatkan oknum DPRD Kabupaten Bekasi dan salah satu LSM yang membentenginya.

“Adanya dugaan bahwa ada oknum DPRD Kabupaten Bekasi dan salah satu LSM yang mencoba membentengi adanya dugaan bancakan Penggunaan Anggaran Ketahanan Pangan di desa Cilangkara, sehingga surat konfirmasi kami diabaikan”, terang Ketum LSM Gada Sakti.

“Saya bicara berdasarkan by data yang saya miliki, selaku sosial kontrol, kita semua mempunyai kapasitas mengawal semua kegiatan dan program apapun dalam pelaksanaannya, untuk mencegah terjadinya penyimpangan,” Ungkapnya.

Diketahui bahwa realisasi penggunaan anggaran ketahanan pangan tahun 2022 di Desa Cilangkara diduga jadi ajang bancakan dengan mengacu kepada data dan fakta dilapangan.

“selanjutnya kami akan segera melaporkan dugaan penggunaan anggaran ketahanan pangan didesa cilangkara kecamatan serang baru yang tidak sesuai dan dalam realisasinya”, pungkasnya.

Panwascam Cikarang Timur Gelar Acara Press Release Terkait Kegiatan Pemilu

0

Panwascam Cikarang Timur Gelar Acara Press Release Terkait Kegiatan Pemilu

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Dalam gelar acara Press Release Panwaslu Kecamatan Cikarang Timur imbau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Aparat Pemerintah Desa untuk menjaga Netralitas di Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan Ketua Panwaslu Kecamatan Cikarang Timur Eneng Hikmatul Fajriah, Minggu 10/12/2023, bertempat di RM.Saung Ibu Dewi Desa Cipayung Cikarang Timur.

Hadir dalam acara tersebut,  Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, Warsidi, dan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Suhendra Jaya Kusuma, Pengawas Desa beserta rekan-rekan media.

Eneng mengungkapkan ada beberapa orang atau profesinya dilarang keras untuk ikut berpolitik praktis, “Berdasarkan UU nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 2 dan 3, disebutkan berbagai pihak yang dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu, yaitu perangkat desa, BPD, TNI/Polri, Kepala Desa serta Aparatur Sipil Negara (ASN),” terang Eneng.

Eneng berharap para kades, aparat desa, BPD, TNI/Polri serta ASN di wilayah Kecamatan Cikarang Timur dapat menjadi suri tauladan.

“Bila pihak yang disebutkan tadi terbukti melanggar larangan, sanksinya jelas. Dalam pasal 494 UU nomor 7 tahun 2017 disebutkan, hukumannya yaitu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah,” ujarnya.

Ia juga berharap tidak ada kasus pelanggaran berat yang terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Dan pemilu berjalan lancar, “Semoga Pemilu 2024 besok berjalan sukses tanpa ekses,” tutupnya.

Sebelum acara selesai  terlebih dahulu di isi dengan sesi tanya jawab.

Asik Bermain Hujan 3 Bocah Terseret Arus, 1 Diantaranya Selamat dan 2 Hilang

0

Asik Bermain Hujan 3 Bocah Terseret Arus, 1 Diantaranya Selamat dan 2 Hilang

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Asik bermain hujan, tiga orang anak dikabarkan terseret arus saluran air pada Jumat (8/12/2023) sekitar pukul 15.20 WIB di Perumahan Taman Sentosa Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Namun setelah diketahui, satu korban berhasil selamat atas nama Nabil (12) sementara dua korban atas nama Habib (12) dan Rizqi (12) saat ini masih dalam pencarian oleh tim SAR gabungan.

“Kita terima informasi pada sore tadi dan langsung kita kerahkan personil rescue dari Unit Siaga SAR Bekasi untuk melakukan pencarian terhadap korban,” tegas Kepala Basarnas Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR, Fazzli.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Komandan Kompi Brimob Batalyon D Polda Metro Jaya Ipda Evan Budi S menjelaskan untuk saat ini korban belum di temukan.

“Sementara proses pencarian kami hentikan, ini lantaran waktu yang sudah larut malam dan juga derasnya air mengalir di lintasan sungai kalimalang karena sebelumnya kami sudah sisir dari sungai kecil hingga sungai besar”, ujar Ipda Evan kepada kabarnegri.com, Jumat (8/12/23).

Lanjutnya, Untuk brimob sendiri ada 8 personil yang du terjunkan dan di pimpin langsung oleh saya.

Puluhan personil SAR gabungan dikerahkan dalam upaya pencarian terhadap dua korban, diantaranya terdiri dari Unit Siaga SAR Bekasi, BPBD Kab.Bekasi, Polsek Cikarang Selatan, Babinsa Koramil Cikarang Selatan, Satpol PP Cikarang Selatan, Destana Pasir Sari, HIRPALA, RTB, Dislambait (KOPPEBA), ESLAN Rescue, dan masyarakat.

Dihari yang sama Tim SAR berhasil menemukan satu anak yang hanyut dan langsung mengevakuasi korban sedangkan satu anak masih dalam pencarian hingga hari kedua dan belum ditemukan.