Tingkatkan Keamanan, Polsek Cikarang Timur dan Satpol PP Gelar Patroli Biru KRYD
BEKASI – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Cikarang Timur bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Patroli Biru Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolsek Cikarang Timur, AKP M. Jamaluddin, SH., M.Si. Sasaran utama patroli ini mencakup titik-titik rawan kriminalitas di wilayah hukum Cikarang Timur, di antaranya Jalan Citarik, kawasan Stadion Wibawa Mukti, hingga area Tropicana.
AKP M. Jamaluddin menyatakan bahwa patroli ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas serta mengantisipasi potensi tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif kami untuk memastikan wilayah Cikarang Timur tetap kondusif. Kehadiran petugas di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah niat pelaku kejahatan,” ujar AKP Jamaluddin.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan pendekatan dialogis dan persuasif. Saat menyisir area Stadion Wibawa Mukti, petugas mendapati sekelompok pemuda yang masih berkumpul hingga dini hari. Kepada kelompok tersebut, petugas memberikan imbauan humanis agar tetap menjaga ketertiban umum dan segera membubarkan diri untuk menghindari potensi gangguan Kamtibmas.
Selain melakukan pendekatan persuasif, petugas juga melakukan pemantauan intensif di lokasi-lokasi yang dianggap rawan tindak pidana. Hingga patroli berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur dilaporkan dalam keadaan aman, terkendali, dan kondusif.
Tingkatkan Keamanan, Polsek Cikarang Timur dan Satpol PP Gelar Patroli Biru KRYD
Polsek Cikarang Timur Intensifkan Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Polsek Cikarang Timur Intensifkan Patroli Biru Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bekasi – Jajaran kepolisian dari Polsek Cikarang Timur kembali mengintensifkan kegiatan Patroli Biru pada Sabtu (30/5/2026) dini hari.
Langkah preventif yang dimulai sejak pukul 00.35 WIB ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah hukum Cikarang Timur, termasuk area di depan PT Sumujoyo, Jalan Raya Pantura, Desa Tanjung Baru, hingga kawasan Kampung Kobakbitung, Kelurahan Sertajaya.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan ini bertujuan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya tindak kejahatan jalanan, serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) lainnya.
Melalui kehadiran personel kepolisian di lapangan hingga dini hari, Polsek Cikarang Timur berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di wilayah hukum setempat.
Pastikan Keamanan Wilayah, Polsek Cikarang Timur Gelar OKJ
Pastikan Keamanan Wilayah, Polsek Cikarang Timur Gelar OKJ
Bekasi – Polsek Cikarang Timur menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di Jalan Citarik Lama, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (30/5/2026) malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 23.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali (Padal) AKP Odo Supaendi bersama personel Polsek Cikarang Timur lainnya dengan sasaran utama menekan potensi tindak kriminalitas dan memberikan rasa aman bagi warga yang melintas di area tersebut.
Operasi ini difokuskan sebagai langkah preventif untuk meniadakan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya aksi kejahatan jalanan.
Melalui kehadiran langsung di lapangan, jajaran Polsek Cikarang Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di malam hari.
Intensifkan Keamanan Wilayah, Polsek Cikarang Timur Gelar Patroli dan Operasi Kejahatan Jalanan
Intensifkan Keamanan Wilayah, Polsek Cikarang Timur Gelar Patroli dan Operasi Kejahatan Jalanan
Bekasi – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Timur terus meningkatkan intensitas pengamanan di wilayah hukumnya. Hal ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan patroli kewilayahan serta Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas), khususnya kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) dan aksi tawuran, Serangkaian kegiatan ini berlangsung selama dua hari, mulai Kamis (28/5/2026) malam hingga Jumat (29/5/2026) dini hari.
Pada Kamis malam pukul 22.30 WIB, personel Polsek Cikarang Timur, Aiptu Rozi dan Aiptu Deni, melaksanakan patroli dialogis di Pos Satpam Kawasan Industri Jababeka 6, Desa Jatireja. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada satuan pengamanan untuk terus meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau kepada seluruh petugas keamanan untuk selalu siaga dalam menjaga ketertiban. Jika ditemukan kejadian menonjol di lapangan, segera laporkan ke layanan Call Center Polri 110,” ujar Aiptu Rozi di sela kegiatan.
Selanjutnya, pada pukul 23.40 WIB, sebanyak 8 personel Polsek Cikarang Timur di bawah komando Perwira Pengendali (Padal) IPTU Eko Wahyu K, melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di Jalan Raya Citarik, Desa Jatibaru.
Operasi ini difokuskan pada pemeriksaan selektif terhadap kendaraan serta orang-orang yang melintas dan dicurigai berpotensi membawa barang terlarang atau melakukan tindak kejahatan. Langkah preventif ini dilakukan sebagai upaya mempersempit ruang gerak pelaku kriminal di wilayah Cikarang Timur.
Kegiatan pengamanan berlanjut hingga Jumat (29/5/2026) pukul 01.10 WIB. Personel kembali menyisir wilayah rawan di Kampung Kobak Bitung, Kelurahan Sertajaya. Fokus patroli kali ini adalah memantau titik-titik yang disinyalir menjadi jalur rawan tawuran dan aksi kejahatan jalanan lainnya.
Hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai, situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur dilaporkan dalam keadaan kondusif dan terkendali aman. Polisi memastikan akan terus melakukan upaya pencegahan serupa secara berkala demi memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Gelar OKJ Polsek Kedung Waringin Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal
Gelar OKJ Polsek Kedung Waringin Tangkap Pengedar Obat Terlarang, Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Peredaran Obat Ilegal
Kedung waringin Kabupaten Bekasi — Kembali unjuk gigi, Polsek Kedung Waringin di bawah pimpinan AKP Muhammad Trisno, SH.,MM, melalui Unit Reskrim pimpinan IPDA Janson Marbun, SH, berhasil mengamankan pelaku peredaran obat keras jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jum’at (29/5/2026).
Penangkapan pelaku tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin Ipda Janson Marbun, SH, bersama personel piket fungsi pada saat melaksanakan operasi kejahatan jalanan yang di gelar di Kampung Bojong Rt 03/03 desa Bojongsari kecamatan Kedung Waringin kabupaten Bekasi sekira pukul 01:15 WIB dini hari.
Saat melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang pria berinisial KS (24) Alias Buluk pasca petugas merasa curiga hingga menghentikan laju kendaraan dan dilakukannya penggeledahan badan.
Petugas menemukan sebanyak kurang lebih 560 butir obat keras jenis Tramadol dan heximer yang disimpan didalam tas selempang warna hitam.
Total barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 115 butir Tramadol, 435 butir Hexymer, Satu unit telepon genggam merk infinik, satu unit sepeda motor Honda supra fit warna kuning silver Dengan Nopol ; B 6128 FML serta satu buah tas selempang warna hitam yang digunakan untuk menyimpan obat-obatan terlarang tersebut
Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Sumarni, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Kedung Waringin AKP Muhammad Trisno SH.,MM, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum polsek Kedung Waringin Polres Metro Bekasi.
Jajaran kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan lingkungan masyarakat.
Saat ini satu pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kedungwaringin polres metro bekasi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
Call Center polsek kedung waringin : 0895-4010-74082, dan
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca-Libur Idul Adha, Polsek Cikarang Timur Gencar Patroli Kewilayahan Objek Wisata
Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca-Libur Idul Adha, Polsek Cikarang Timur Gencar Patroli Kewilayahan Objek Wisata
Bekasi – Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Timur, gencar melaksanakan patroli kewilayahan dengan menyambangi sejumlah objek wisata lokal, Salah satu nya Obyek Wisata Dion Water Boom yang berlokasi di Jl. Raya Rengas Bandung No.83, Desa Tanjungbaru, Kec. Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Langkah proaktif ini diambil guna mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) pasca-libur panjang Idul Adha.1447.H.
Petugas berkomitmen memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif, meskipun lonjakan pengunjung di berbagai destinasi kini sudah mulai menurun.
Dalam pelaksanaan di lapangan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Cikarang Timur AIPDA Acep Mirta yang bersama AIPTU Heru K Dan Bripka Suparman, berdialog langsung dengan para pelaku usaha, petugas parkir, serta wisatawan yang berada di lokasi wisata tersebut.
Petugas menyampaikan pesan agar semua pihak saling menjaga keamanan lingkungan.Warga juga diimbau untuk segera melapor ke polsek terdekat jika menemukan hal yang mencurigakan.
Sementara Itu Kapolsek Cikarang Timur Kompol.Benny Lukbar.S.E,.S.I.K,.MH. menyatakan bahwa patroli pasca-libur ini sama pentingnya dengan pengamanan saat hari libur nasional. Kehadiran polisi di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman secara berkelanjutan sekaligus mencegah niat para pelaku kejahatan.
“Patroli pasca-libur ini memiliki nilai strategis yang sama pentingnya dengan pengamanan saat hari libur nasional. Kami tidak boleh lengah sedikit pun setelah masa liburan usai. Kehadiran personel Polri di tengah-masyarakat saat ini diharapkan dapat memberikan rasa aman secara berkelanjutan. Langkah preventif ini sekaligus bertujuan untuk mempersempit ruang gerak serta mencegah niat para pelaku kejahatan yang ingin memanfaatkan kelengahan situasi,” Ujarnya Pada Kamis (28/05/2026)
Pemantauan Kamtibmas, Mengawasi area rawan kriminalitas di sekitar lokasi wisata.
Dialog dengan Pengelola petugas Berkoordinasi terkait sistem pengamanan internal tempat wisata.serta memberikan Imbauan Kamtibmas dan Mengingatkan pengunjung untuk tetap waspada terhadap barang bawaan, serta melakukan Pengaturan Lalu Lintas dengan Mengurai potensi kemacetan di jalur akses keluar-masuk lokasi wisata. Selama Kegiatan Patroli berlsangsung situasi terpatantau kondusif.
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Obat Daftar G di Cikarang Selatan
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Obat Daftar G di Cikarang Selatan
Kabupaten Bekasi — Satresnarkoba Polres Metro Bekasi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di wilayah Jalan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kegiatan pengungkapan dipimpin oleh IPTU Agus Supriadi, S.H. selaku Kanit Narkoba Unit II, serta personel opsnal Satresnarkoba Polres Metro Bekasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, 360 butir Tramadol, 1.000 butir Eximer, serta uang tunai sebesar Rp272 ribu yang diduga hasil penjualan obat-obatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di wilayah Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas tersebut.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan maupun pemasok obat-obatan tersebut.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak generasi muda serta mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
PolresMetroBekasi #Satresnarkoba #UngkapKasus #ObatDaftarG #CikarangSelatan #KabupatenBekasi #PolriUntukMasyarakat #BerantasNarkoba
Polsek Tambun Selatan Amankan Pria Diduga Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin Edar
Polsek Tambun Selatan Amankan Pria Diduga Edarkan Obat Daftar G Tanpa Izin Edar
Kabupaten Bekasi — Anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Deutronomiun Maru’ao, S.H., M.H., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual obat-obatan daftar G tanpa memiliki izin edar di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli obat-obatan terlarang di pinggir Jalan Karya Logam RT 001/005, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Reskrim Polsek Tambun Selatan langsung melakukan observasi dan pengecekan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati tempat tersebut diduga dijadikan lokasi penjualan obat daftar G tanpa dilengkapi izin edar resmi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial UCI ANTONIO (26), warga Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tambun Selatan guna menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan butir obat yang diduga jenis Eximer, Tramadol, dan Trihexyphenidyl (Trihex), serta uang hasil penjualan sebesar Rp405 ribu.
Tak hanya di lokasi penjualan, petugas juga melakukan pengembangan ke tempat tinggal terduga pelaku di wilayah Setiamekar, Tambun Selatan, dan kembali menemukan ratusan butir obat yang telah dikemas dalam plastik klip kecil siap edar.
Kapolsek Tambun Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa memenuhi standar dan izin edar yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Tambun Selatan.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
Polsek Babelan Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Tanpa Izin
Polsek Babelan Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Jenis Tramadol Tanpa Izin
Kabupaten Bekasi — Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana penjualan atau peredaran obat keras/bebas terbatas tanpa izin yang diduga jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kapolsek Babelan KOMPOL Wito, S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim AKP Syafwardi ZA, S.H., bersama anggota Opsnal dan Riksa Reskrim Polsek Babelan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (25/5/2026) di Jalan Gelora No.10 depan Maiso, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sementara pelaku diamankan sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Pintu RT 003/004, Desa Babelan Kota.
Kapolsek Babelan KOMPOL Wito menjelaskan, pengungkapan bermula saat tim Opsnal Reskrim Polsek Babelan melakukan observasi wilayah dan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan obat keras jenis Tramadol di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sedang mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin,” ujar KOMPOL Wito.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.A.S alias D (21), warga Babelan Kota, Kabupaten Bekasi. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 164 butir tablet diduga jenis Tramadol yang siap diedarkan.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp477 ribu yang diduga hasil penjualan obat, tiga unit telepon genggam, serta sebuah tas genggam yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, obat keras tersebut diduga diperoleh dari wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Babelan masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan pemasok obat tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086
Babinkamtibmas Kelurahan Sertajaya Polsek Cikarang Timur Cepat Tanggap Bantu Evakuasi Orang Terlantar
Babinkamtibmas Kelurahan Sertajaya Polsek Cikarang Timur Cepat Tanggap Bantu Evakuasi Orang Terlantar
Bekasi – Aksi cepat sinergi untuk Kemanusiaan Kepedulian dan respons cepat ditunjukkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Sertajaya, Bripka Suparman, bersama Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Kelurahan Sertajaya.
Menindaklanjuti laporan warga, mereka bergerak bersama mengevakuasi seorang lansia telantar berjenis kelamin perempuan tanpa identitas.
Demi memastikan kondisi kesehatannya, lansia tersebut segera dibawa ke RSUD Cibitung untuk mendapatkan perawatan medis yang layak dan intensif.
Langkah penyelamatan ini merupakan hasil koordinasi erat dan sinergis dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bekasi.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan setelah mendapatkan penanganan medis, pihak terkait dapat segera menelusuri identitas serta memberikan penanganan lanjutan yang terbaik bagi sang lansia.
Aksi nyata ini menjadi bukti bahwa kehadiran petugas di tengah masyarakat senantiasa membawa rasa aman dan kepedulian yang tinggi.



















