Home Blog Page 179

Dua Orang Pelaku Ganjal ATM Duamankan Polsek Babelan

0

Dua Orang Pelaku Ganjal ATM Duamankan Polsek Babelan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Dua orang pria pelaku kejahatan dengan modus ganjel ATM berhasil diamankan polisi Polsek Babelan Polres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan setelah melakukan sebanyak 4 kali kejatahatan dengan modus yang sama, di Ancol, Pademangan, dan di wilayah Polres Metro Bekasi di wilayah Kecamatan Babelan.

Kapolres juga mengatakan modus pelaku mendatangi korban di ATM yang sudah di ganjal dan menukar kartu korban dengan kartu lain milik pelaku.

“Modus pelaku mengganjal ATM dan memperdayai korban dan menukar kartu korban dengan kartu yang lain,” Terangnya pada saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Jumat 3/2/23.

“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa jaman sudah maju dengan mengisi nomor pin untuk mendapatkan nomor pin korban,” Tambahnya.

Kapolres juga mengatakan bahwa korban para pelaku kebanyakan berusia lanjut dan mengatakan bahwa pelaku selalu melancarkan aksinya di ATM yang berada di mini market.

“Korban kebanyakan usia paruh baya sehingga pelaku bisa memperdaya korban, dan kebanyakan pelaku melancarkan aksinya di ATM yang berada di Mini market,” Jelas Kapolres.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa kartu ATM berbagai Bank, sejumlah uang tunai, pehiasan emas, dan kendaraan bermotor jenis mobil.

Para pelaku diancam dengan pasal Tindak pidana Pencurian dan atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 dan atau 378 KUHP diancam pidana dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya tujuh tahun dan empat tahun.

(Erv/Redaksi)

Kapolrestro Bekasi Silaturahmi dengan Forkopimcam dan Para Tokoh Masyarakat Kecamatan Muara Gembong

0

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Dalam rangka Kunjungan Kerjanya Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi menyambangi polsek muara gembong, Kamis (02/02/23).

Pada Kunjungan Kerja tersebut merupakan rangkaian dari program kerja Kapolres Metro Bekasi guna melakukan silaturahmi terhadap personil Polsek Muara gembong, unsur pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh personel Polsek dan Jajaran agar dapat melaksanakan tugas dengan baik dan profesional.

Saat sambutan acara Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Benyyahdi menyampaikan Kunjangannya tersebut merupakan rangkaian dari program kerja Kapolres Metro Bekasi untuk melakukan silaturahmi sekaligus mengenalkan diri.

“Kunjungan kedatangan saya ini adalah ingin bersilahturahmi dan mengenalkan diri kepada suruh elemen yang berada di wilayah Muara Gembong,” ucapnya.

Dirinya berharap kepada seluruh stalkholder agar senantiasa selalu kompak dan aktif dalam berkomunikasi serta tetap saling mendukung dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas yang Kondusif.

“Mari kita bersama – sama menjaga ke kondusifitas situasi kambtimas diwilayah sini,” imbuhnya.

Mudah mudahan aktivitas suasana seperti ini tetap terjaga dan terus terjalin, kami mohon dukungan dan kerja samanya agar kita bisa terus bersama sama membangun wilayah yang aman dan kondusif.

Sementara Camat Muara Gembong Lukman Hakim juga menyampaikan rasa ucapan terimakasih disela sela kegiatan untuk seluruh unsur muspika yang sudah hadir dalam kegiatan ini.

“Terimakasih untuk semua unsur muspika yang sudah hadir,” ucapnya.

Selamat datang untuk bapak Kapolres, diwiliyah kami, situasi kondisi kambtimas disini begitu adem dan begitu optimal semoga sinergi terus terjalin.

(Ky)

Pemotor Tewas Ditempat Setelah Ditabrak Truk Kontainer

0

Pemotor Tewas Ditempat Setelah Ditabrak Truk Kontainer

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Seorang Pria paruh baya, bernasib naas, Sepeda Motor yang di kendarainya tertabrak Mobil Kontener, yang mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian, yang tepat berada putaran Terminal Cikarang, Jalan raya Fatahillah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat. kabupaten Bekasi. Rabu ( 01/02/2023 ) siang.

Menurut keterangan Sopir Kontener, Motor matic dengan nopol B 5844 FAT yang di kendarai korban melaju bersamaan dengan Mobil Kontener, Dengan Nopol B 9217 BEM, dari arah Cikarang menuju Bekasi, namun mendadak ada sebuah mobil sedan yang berputar. Di duga korban AS, 50 tahun, warga telaga Murni, tidak bisa menguasai kendaraannya dan tetabrak bagian kiri mobil Kontener.

“Posisi saya sedang jalan pelan, satu arah sama korban, karena ada mobil sedan di depan lagi putar arah, saya tidak tahu tiba-tiba korban sudah ada di ban depan,” ujar nya.

Sedangkan menurut kesaksian warga, Usup, dirinya melihat jelas detik-detik kejadian kecelakaan. Dirinya saat itu hendak menyebrang melihat korban sempat terseret hingga 5 meter

“Motor ada di sebelah kiri, pas gitu ada mobil sedan putih berputar, kebetulan di sebelah ada mobil angkot Elf yang parkir, korban ke senggol, jatuh, korban tersangkut di ban depan Kontener, motor nya di ban belakang,” ujar Usup.

Petugas Lakalantas Polres Metro Bekasi yang datang, langsung mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Cibitung, Kabupaten Bekasi. Sedangkan untuk kepentingan penyelidikan, Sopir Truk Kontener beserta kendaraan nya dan Sepeda motor korban di amankan petugas.

(Sofyan)

Kapolsek Cikarang Timur Tegur Para Siswa yang Kedapatan Nongkrong Agar Kembali ke Sekolah

0

Kapolsek Cikarang Timur Tegur Para Siswa yang Kedapatan Nongkrong Agar Kembali ke Sekolah

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi melakukan Patroli pagi guna mencegah aksi Tawuran para pelajar dan untuk melakukan Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur,Selasa (31/1/23)

Sekira Pukul 09.00 WIB, Sesampainya di Jalan Urip Sumoharjo Kampung Sinyar Desa Karangasari Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi,Anggota Polsek Cikarang Timur melihat sejumlah pelajar yang nongkrong di warung Pinggir Jalan pada waktu masih jam sekolah

Kapolsek Cikarang Timur Kompol Bambang terjun langsung ke TKP menghampiri para pelajar yang masih mengenakan seragam putih Abu-Abu tersebut,untuk memberikan arahan dan Himbauan Kepada anak anak sekolah yang seharusnya melaksanakan belajar di sekolah bukan nongkrong nongkrong.

“Kami berikan teguran kepada para pelajar di jam belajar sekolah malah berkumpul dan Nongkrong -nongkrong di warung Sekitaran Pangkalan Pasir Kampung Sinyar Desa Karangsari Cikarang timur, kami arahkan para pelajar tersebut agar Kembali ke sekolahannya. ” Tegas Kompol Bambang, Senin (31/1/23)

Dirinya mengungkapkan, Teguran dan arahan tersebut guna mengantisipasi para pelajar tersebut menjadi korban atau pelaku Tawuran Remaja/Pelajar.

“Kami menghimbau juga kepada guru dan orang tua murid agar lebih mengkontrol anak anak dan siswanya yang kedapatan membolos,agar dilakukan peneguran dan peringatan,guna mengantisipasi para pelajar menjadi korban atau pelaku tawuran. ” Ucapnya.

Selain itu, Kapolsek Cikarang Timur Kompol Bambang Krisnady menekankan agar para siswa yang membawa motor agar dilengkapi surat-suratnya, Plat nomor dan kelengkapan keamanan berkendara.

(Pang)

Sebuah Toko Mebel Habis Dilalap Sijago Merah di Bekasi

0

Sebuah Toko Mebel Habis Dilalap Sijago Merah di Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kebakaran melanda sebuah toko meubel yang juga melakukan kegiatan produksi di Jalan Industri Cikarang, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin malam 30/1/23.

Kejadian kebakaran tersebut diketahui oleh warga yang sedang melakukan aktivitas di dekat lokasi setelah melihat kepulan asap tebal dan api yang sudah membesar sekira pukul 22.25 Wib.

Muhammad Bakhtiar selaku saksi yang juga warga sekitar mengetahui kejadian kebakaran tersebut setelah mendengar teriakan warga yang mengatakan bahwa ada kebakaran.

“Kejadian tersebut terjadi sekira pukul setengah sebelas kurang, saya melihat itu setelah mendengar ada warga atau sopir angkot yang teriak kebakaran, dan liat api sudah besar sama asap yang tebal,” Ungkapnya.

Kapolsek Cikarang AKBP Mustakim yang turun langsung ke TKP mengatakan bahwa peristiwa kebakaran tersebut terjadi sekira pukul 22.30 Wib menurut keterangan beberapa saksi.

“Menurut keterangan beberapa saksi peristiwa ini terjadi sekira pukul 22.30, dan penyebabnya nanti akan kita lakukan penyelidikan, karena masih dalam proses pemadaman,” Terangnya.

Kapolsek juga mengatakan bahwa terjadi beberapa letupan dan api terlihat sangat besar karena di dalam toko tersebut banyak bahan mudah terbakar seperti kayu, busa dan plastik karena menjual alat rumah tangga.

“Api sangat besar karena diketahui toko tersebut menjual alat rumah tangga atau toko mebel yang rata rata bahan mudah terbakar seperti plastik, kayu dan busa,” Ungkapnya.

Belasan mobil pemadam kebakaran dikerahkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi dan api bisa dipadamkan sekitar 2 jam lebih.

(Elon)

Kolinlamil Bersama Wagub Jabar Hadiri Syukuran Muara Palijaya

0

Kolinlamil Bersama Wagub Jabar Hadiri Syukuran Muara Palijaya

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kepala Staf Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) Laksma TNI Singgih Sugiarto dan Wakil gubernur Jawa barat , menghadiri syukuran laut dan sekaligus menyebut wilayah Muara Paljaya, Desa Sagara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi bagaikan kantor kedua pasukan Kolinlanmil, Minggu (29/1/2023).

Pihak Kolinlamil sudah sering melakukan kegiatan di lokasi Muara Paljaya. Dari pembuatan pos pantau petugas TNI AL, pemasangan tenda-tenda komando sampai kapal jet ski milik Kolinlamil ada di lokasi yang di maksud di tahun 2023 telah dicanangkan penyelenggaraan kampung bahari nusantara yang di laksanakan serentak tingkat nasional.

“Dari sabang sampai Maraoke, khusus Kolinlamil kampung baharinya disini (Muara Paljaya), berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini dinas terkait akan kita bikin wow kampung bahari disini,” ujar Singgih.

Bukan itu saja, TNI Angkatan Laut juga sudah melakukan pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam (SDA) di Muara Paljaya melalui pelatihan budidaya tambak ikan.

“Tambak nelayan sudah bebearapa kali panen sudah dirasakan dan juga program penanaman mangrove terus ada dari kantor Kolinlamil,” ucap dia.

Di lokasi yang sama, Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan kehadiran dirinya bersama TNI AL dan PJ Bupati Kabupaten Bekasi ke kampung Muara Paljaya telah melihat banyak potensi di wilayah itu.

“Bukan hanya potensi perikanan seperti biasa dari nelayan tapi juga ada potensi pariwisatanya dan kuliner. Disini tempatnya indah,” kata dia.

Untuk itu, kata dia, perlu ada pembangunan sarana dan prasarana seperti pembangunan dermaga, pengerukkan bibir pantai yang mengalami pendangkalan serta pembuatan kedai untuk UMKM warga pesisir muara Paljaya.

“Mudah-mudahan kehadiran saya ke sini, Saya bisa sampaikan ke pak Gubernur untuk memberi perhatian nelayan yang ada di sini, karena mereka (nelayan) beranggapan Pemprov Jawa barat belum ada perhatian signifikan terhadap masyarakat yang ada di sini,” ungkap dia.

Oleh sebab itu, lanjut dia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengucapkan terima kasih kepada TNI AL yang berdinas di Kolinlamil karena telah membantu pemberdayaan dan pembangunan di wilayah Muara Paljaya.

Agus Syarif Setiawan sebagai Ketua kelompok nelayan Muara Paljaya mengatakan syukuran Muara 6 itu diantaranya nelayan Kampung Muara Tawar, Muara Paljaya, Muara Sungai Niri , Nelayan Sungai Muara Karatan, Nelayan Sungai Jingkem dan Sungai Rindub. Syukuran itu merupakan tradisi yang dilaksanakan setiap tahun oleh para nelayan.

“Inti dari kegiatan ini, guna pelestarian dan kearifan lokal dalam rangka menuju masyarakat Bekasi berani dan sejahtera,” pungkas dia.

(Elon)

DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Kukuhkan PAC Ke 20 Cikarang Barat

0

DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Kukuhkan PAC Ke 20 Cikarang Barat

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Pengukuhan Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Ranting se Kecamatan Cikarang Barat resmi dikukuhkan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Bekasi, yang digelar di tempat Wisata Taman Limo, yang beralamat di Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Minggu (29/1/2023).

Diawali dengan santunan anak yatim dan diakhir dengan pembagian door prize kepada kader Gerindra dan masyarakat sekitar, pengukuhan PAC Gerindra Cikarang Barat dihadiri Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha, Sekretaris Helmi, SE, Bendahara Ridwan Arifin, SH, Ketua DPRD BN. Holik Qodratullah, Anggota DPR RI Fraksi Gerinda Obon Tabroni, Putih Sari, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi H. Anden,’ Ketua PC Satria H. Ajuk Junaedi, Bacaleg Ali Sabana dan Ketua Nasrudin Para Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPPIR) beserta pengurus, organisasi masyarakat (ormas) serta tamu undangan lainnya.

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha mengatakan, pengukuhan PAC Cikarang Barat merupakan rangkaian dari agenda Road Show yang ke 20 dari 23 kecamatan yang rencananya selesai di bulan Februari 2023.

“Alhamdulillah hari kita sudah melaksanakan program road show Gerindra Kabupaten Bekasi, yaitu melaksanakan pengukuhan di 23 kecamatan dan pada hari ini kita melaksanakan pengukuhan di Kecamatan Cikarang Barat, berarti ini yang ke 20 sisanya tinggal 3 kecamatan lagi mudah-mudahan sesuai dengan rencana selesai pada bulan Februari,” kata dia.

Aria menambahkan, sama seperti yang lain apa yang menjadi harapan DPC Gerindra Kabupaten Bekasi untuk di Daerah Pemilihan (Dapil) II bisa bertambah kursi pada Pemilu 2024 untuk di DPRD Kabupaten Bekasi.

“Sama seperti yang lain kita berharap Cikarang Barat akan semakin maksimal pada kemenangan partai Gerindra, karena Cikarang Barat masuk dalam wilayah Dapil II untuk saat ini Gerindra sendiri satu kursi, tentunya besok harus lebih maksimal lagi lebih dari satu kursi,” terangnya.

“Untuk potensinya saat ini yang menjadi teriakan kader Gerindra Kabupaten Bekasi untuk menuju menang, maka kami pastikan bahwa mesin partai bukan hanya tercipta tapi betul-betul harus bergerak, kami memastikan mesin partai tidak cuman ada tapi betul-betul bergerak sampai tingkat anak ranting,” sambung Aria.

Sementara, Ketua PAC Gerindra Cikarang Barat Rudi Eftana mengatakan, bahwa pengurus PAC dan Ranting Cikarang Barat masih tetap solid dan kompak demi memenangkan partai Gerindra dan Prabowo Subianto.

“Kita tetap kompak dan solid untuk memenagkan partai Gerindra di Kecamatan Cikarang Barat dan memenangkan Pak Prabowo menjadi Presiden serta merebut berhasil merebut Bupati Bekasi,” tegas dia.

Rudi Eftana mengaku selama ini PAC dan Ranting Cikarang Barat sudah bergerak mengerahkan pengurus untuk menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat.

“Kita sudah kerahkan semua ranting untuk menyerap aspirasi dan keluhan masyarakat dan itu di tampung semua, dimana nanti kita sampaikan di rapat DPC dan kami pastikan akan terus bergerak ke tengah-tengah masyarakat dengan turun langsung bagaimana caranya masyarakat bisa memenangkan partai Gerindra dan Prabowo,” tandasnya.

(Erv)

13 Remaja Diamankan Polisi Akibat Tawuran, 3 Diantaranya Luka – Luka

0

13 Remaja Diamankan Polisi Akibat Tawuran, 3 Diantaranya Luka – Luka

GUEJABAR | KABUPATEN BEKASI – Anggota Kepolisian Polsek Cikarang Selatan Polres Metro Bekasi amankan 13 orang pelajar usai tawuran di sekitar Kawasan Industri Jababeka II Blok EE, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Minggu (29/01/2023) dinihari.

Penuturan warga setempat, Edi mengatakan, dirinya mendapat informasi bahwa ada tawuran di lokasi. Namun, gerombolan anak muda tersebut langsung melarikan diri dengan berpencar masuk ke Kampung Poncol, Desa Pasirsari karena melihat mobil patroli satpam kawasan yang menghampiri.

“Gerombolan anak muda tersebut langsung berpencar melarikan diri masuk ke pemukiman warga. Mereka sempat membuang barang bukti senjata tajam berupa celurit dan parang di lokasi tawuran,” ungkapnya.

Edi juga mengatakan, gerombolan anak muda ini diamankan setelah warga melakukan pencegatan di ujung jalan Kampung Poncol.

“Warga mencegat di ujung jalan, dan menggiringnya ke Pos Kamling,” tuturnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Selatan, AKP Kukuh membenarkan, adanya peristiwa tawuran ini terjadi saat pihaknya melaksanakan operasi kejahatan jalanan (OKJ) dengan berpatroli di sekitar wilayah Cikarang Selatan.

“Kami mengamankan 13 orang pelaku tawuran, 1 orang korban dan 2 orang luka-luka. Yang 3 orang ini sudah kami tangani. Yang pasti semua masih di bawah umur. Dan saat ini, semuanya sudah berada di Polsek,” ujarnya.

Menurutnya, kelompok anak muda yang melakukan tawuran ini diduga statusnya masih pelajar, dan saat ini masih didalami pihak kepolisian. Kejadian ini juga dipicu dari saling menghujat dan akhirnya para pelaku tawuran ini janjian di medsos (Instagram).

Tidak hanya itu, Kukuh menyebutkan, pihaknya juga mengamankan 6 barang bukti senjata tajam dan 4 unit sepeda motor. (Jar)

Satpol PP Kabupaten Bekasi Bubarkan Private Party di Kolam Renang

0

Satpol PP Kabupaten Bekasi Bubarkan Private Party di Kolam Renang

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Satpol PP Kabupaten Bekasi melaksanakan pembubaran sebuah kolam renang dikawasan Golf Jababeka, Jumat malam (27/1/2023). Kepala Bidang Penegakan Perda, Rohadi membeberkan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah.

“Kegiatan malam ini hasil laporan masyarakat. Karena seminggu ini panitia terus melakukan promisi atau memviralkan acara ini,” katanya.

Terkait izin kata Rohadi, pihaknya sudah melakukan komunikasi sebelumnya agar mengurus izin. Sebab bentiknya keramaian harusnya menempuh perizinan terlebih dahulu.

“Sebelumnya kita sudah pra survey. Kita sudah informasikan pada panitia agar mengurus izin. Karena bentuknya keramaian mereka harus mengurus izin keramaian. Ada yang diurus bisa melalui polsek dan polres yang diketahui camat setempat saat ini sesuai perintah pimpinan kalau acara itu Tidak berijin dari pihak manapun kami diperintah membubarkan. Dan kita berkolaborasi sidak gabungan dengan Denpom juga Polres Metro Bekasi untuk membubarkan acara tidak berizin ini,” bebernya.

Setelah dilihat dilokasi, dalam acara itu, pengunjung berpakaian minim, minuman beralkohol tinggi, dan musik Dj. Aparat gabungan langsung melakukan tes urine dilokasi acara. Setelah itu acara dibubarkan aparat gabungan.

“Tes urine sudah dilakukan secara random sebanyak 30 orang dan hasilnya semua negatif. Dari laporan panitia mereka itu mahasiswa disalah satu kampus acaranya private party,” ugkapnya.

Sementara itu seorang panitia acara menjelaskan, acara tersebut dibuka untuk umum. Tidak ada hubungan atau kaitannya dengan kampus tempat mereka kuliah.

“Ini dbuka untuk umum bukan acara private atau acara kampus,” kata pria yang enggan menyebutkan identitasnya itu.

(Erv)

Kejaksaan Negeri Cikarang Tetapkan Tersangka Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi

0

Kejaksaan Negeri Cikarang Tetapkan Tersangka Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi telah menetapkan saudara “AK” yang merupakan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi 2016 s/d 2019 sebagai “ TERSANGKA” dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Tanah dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota oleh Koperasi Saung Bekasi.

Kasi Intel Kejaksaan Kabupaten Bekasi Siwi mengatakan bahwa Penetapan Tersangka tersebut dilakukan Berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik.

“Bahwa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi memiliki Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota dengan luasan 20.278 m2. Tanah dan/atau Bangunan tersebut sudah tercatat dalam KIB A Dinas Pertanian dengan nomor kode barang 01.01.11.04.001 dan nomor register 0007, dengan nilai buku sebesar Rp. 4.055.600.000,-,” Terang Siwi.

Masih kata Siwi, Bahwa pada BMD Dinas Pertanian khususnya Aset Tetap – Tanah (KIB) A yang berlokasi di Desa Babelan Kota secara factual sebagian dimanfaatkan atau digunakan oleh pihak lain yaitu Tersangka “NH” selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi seluas 5.000 m² atas dasar ijin pemanfaatan lahan yang diterbitkan oleh Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 dengan Nomor : 525/10.48/DISTANBUNHUT tanggal 15 Agustus 2016 perihal ijin pemanfaatan lahan, yang mana pada saat permohonan tempat agang hasil pertanian lahan oleh Koperasi Saung Bekasi tanggal 09 Agustus 2016 Dan pada saat diterbitkannya surat oleh Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan yang diterbitkan pada tanggal 15 Agustus 2016,” Tambahnya.

Siwi juga mengatakan bahwa Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki legal hukum karena tidak memiliki dokumen yang sah.

“Koperasi Saung Bekasi tidak memiliki legalitas antara lain: akta pendirian, Bekasi tidak memiliki ijin usaha, NPWP, Rekening Bank atas nama Koperasi, Laporan Keuangan dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi setiap tahunnya, bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Penggunaan barang milik daerah, Bahwa setelah dikeluarkannya surat/ijin tersebut sampai dengan saat ini tidak ada dokumen berupa surat perjanjian antara Dinas Pertanian dengan Koperasi Saung Bekasi,” Terangnya.

Dalam pemanfataan Tanah Dan Bangunan Pada Sertifikat Hak Pakai Nomor 5 Tahun 1998 An. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Desa Babelan Kota, Tersangka “NH” memungut biaya parkir bagi kendaraan yang keluar baik penjual maupun pembeli, dimana Terdapat biaya parkir yang dipungut dari para petani maupun para pembeli atas perintah Tersangka “NH” dan untuk pedagang kopi yang menggunakan bedeng/ bangunan semi permanen dipungut biaya listrik sebesar Rp15.000/ hari untuk biaya listrik, keamanan dan kebersihan.

Bahwa tidak terdapat Perjanjian Pemanfaatan BMD (Barang Milik Daerah) antara Pengguna Barang yaitu Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 dengan Pimpinan Koperasi Saung Bekasi atas nama Tersangka “NH”

Bahwa perbuatan Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 tersebut tidak sesuai dengan kewenanganannya sebagai sebagai pengguna barang yang seharusnya harus disertai dengan persetujuan Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang.

Bahwa mekanisme pemanfaatan Barang Milik Daerah yaitu lahan milik Dinas Pertanian tidak ditempuh mekanisme yang seharusnya oleh Tersangka “AK” selaku Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan tahun 2016 dan TERSANGKA “NH” selaku Pimpinan Koperasi Saung Bekasi sebelum diterbitkannya surat dari Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan kepada Koperasi Saung Bekasi Nomor: 525/10.48/DISTANBUNHUT perihal Ijin Pemanfaatan Lahan

Bahwa dari pungutan-pungutan tersebut TERSANGKA “NH” memperoleh keuntungan yang digunakan untuk pengelolaan lahan parkir pasar ikan higenis dan juga untuk kepentingan pribadi akan tetapi akan tetapi tidak pernah ada penerimaan PAD dari pemanfaatan BMD berupa tanah yang berlokasi di Desa Babelan Kota yang berasal dari TERSANGKA “NH” selaku Ketua Koperasi Saung Bekasi, sehingga perbuatan yang dilakukan oleh TERSANGKA “NH” dan Tersangka “AK” mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara yang berasal dari pendapatan asli daerah berupa pendapatan sewa atas pemanfaatan Barang Milik Daerah sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2022 yang tidak dipungut dan disetorkan ke Rekening Umum Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu sebesar Rp973.026.000,00 (sembilan ratus tujuh puluh tiga juta dua puluh enam ribu rupiah).

Sampai dengan saat ini masih dilakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi dimaksud dengan mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan kualitas peran dan kesalahan atas perbuatan yang dilakukan.

Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Subsidiair : Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

Dengan adanya penetapan tersangka tersebut Kejaksaan Negeri lakukan penahanan tingkat penyidikan terhadap TERSANGKA “AK” selama 20 (dua) puluh hari sejak tanggal 27 Januari 2023 s/d 15 Februari 2023.

(Erv/Redaksi)