Home Blog Page 19

KPK Jelaskan Penyegelan Ruang Kerja Bupati Bekasi, Kuat Dugaan Suap Proyek

0

KPK Jelaskan Penyegelan Ruang Kerja Bupati Bekasi, Kuat Dugaan Suap Proyek

Jakarta – Kabar operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bekasi, Jawa Barat, kian terang. Tak hanya Bupati Ade Kuswara Kunang, Haji Kunang ikut dicokok.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan Bupati Bekasi sebagai salah satu dari 10 orang yang diamankan dalam OTT tersebut.

“Benar, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat dini hari, 19 Desember 2025.

Selain Ade Kuswara, berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dari total 10 orang yang dicokok KPK salah satunya adalah Haji Kunang.

Haji Kunang diketahui menjabat Kepala Desa Sukadami. Ia terjaring OTT bersama Ade Kuswara dan delapan orang lainnya pada Kamis, 18 Desember 2025.

Ade Kuswara yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi bersama ayahnya diduga terseret kasus pemerasan yang melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi. Selain itu, keduanya juga disinyalir terkait dugaan suap proyek.

“Posisinya bisa sebagai pemberi, bisa juga sebagai penerima,” kata sumber di KPK, menjelaskan perkara yang menjerat Ade Kuswara.

Usai ditangkap, Ade Kuswara langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Namun, ia tidak dibawa melalui pintu utama lantaran rangkaian OTT masih berlangsung, termasuk upaya pengejaran terhadap Kepala Kejari Kabupaten Bekasi.

Selain mengamankan 10 orang, KPK juga menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Salah satunya ruang kerja Bupati Bekasi. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan OTT tersebut.

Kapolsek Cikarang Timur Turut Hadir Saat Peresmian Kampung Wisata Ciranggon

0

‎‎Kabupaten Bekasi – Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, S.H., menghadiri kegiatan Peresmian Desa Wisata Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (19/12/2025) pagi.

‎‎Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB hingga 10.30 WIB tersebut berlangsung di Kawung Tilu Bojong Rangkas, Kampung Ciranggon, RT 002/01 Desa Cipayung, dan dihadiri sekitar 70 orang dari unsur pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi masyarakat.

‎‎Dalam kegiatan tersebut, AKP Sugiharto hadir bersama Kanit Propam Polsek Cikarang Timur Aiptu Heru K, personel Intelkam Bripka Muhasim, serta Bhabinkamtibmas Desa Cipayung Bripka Agung S., S.E. Kehadiran Polri menjadi bentuk dukungan terhadap pengembangan desa wisata sekaligus memastikan kegiatan berjalan aman dan kondusif.

‎‎Acara peresmian turut dihadiri oleh Wakil Bupati Bekasi dr. H. Asep Surya Atmaja, Plt. Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi H. Dede Mauludin, Camat Cikarang Timur Ropi, S.T., K.P., Kepala Desa Cipayung H. Ajan, serta sejumlah kepala dinas, tokoh masyarakat, dan penggiat pariwisata.

‎‎Dalam sambutannya, penggagas Desa Wisata Kampung Ciranggon, Izas Al Hadi, menyampaikan bahwa desa wisata ini dibangun sebagai ikhtiar bersama untuk membangun Kabupaten Bekasi, tidak hanya dari sisi fisik, tetapi juga pembangunan manusia, budaya, dan kearifan lokal.

‎‎“Desa wisata ini lahir dari semangat gotong royong agar masyarakat dapat tumbuh dan merasakan langsung manfaat pembangunan yang ada di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

‎‎Sementara itu, Plt. Kadis Pariwisata Kabupaten Bekasi H. Dede Mauludin menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap Desa Wisata Kampung Ciranggon yang menjadi desa wisata pertama di Kabupaten Bekasi yang telah memiliki SK resmi.

‎‎”Walaupun sempat diguyur hujan, hal tersebut tidak mengurangi semangat kita semua untuk memajukan pariwisata berbasis masyarakat,” katanya.

‎‎Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Bekasi dr. H. Asep Surya Atmaja menyampaikan harapannya agar Desa Wisata Kampung Ciranggon dapat menjadi cikal bakal pelestarian alam dan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi.

‎“Semoga desa wisata ini mampu menjadi contoh dalam menjaga kelestarian desa serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ungkapnya.

‎‎Kegiatan diakhiri dengan penutup dan ramah tamah, dan secara keseluruhan acara berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif di bawah pengamanan Polsek Cikarang Timur.

Kendaraan Tanpa Surat Diamankan Polsek Cikarang Timur Saat Laksanakan OKJ

0

Kendaraan Tanpa Surat Diamankan Polsek Cikarang Timur Saat Laksanakan OKJ

Kabupaten Bekasi – Personel Polsek Cikarang Timur menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) pada Jumat dini hari (19/12/2025) sekitar pukul 00.45 WIB. Kegiatan berlangsung di Jalan Raya Citarik Lama, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Operasi tersebut dipimpin oleh IPTU Winarko, S.H., selaku Perwira Pengendali (Padal), dengan melibatkan 10 personel piket fungsi Polsek Cikarang Timur. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan pada jam-jam rawan.

‎Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar berbagai potensi tindak kriminal, di antaranya kepemilikan senjata tajam, peredaran narkoba, minuman keras, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta bentuk kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

‎Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

IPTU Winarko, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Operasi ini kami lakukan untuk mencegah terjadinya tindak kriminalitas jalanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya pada waktu-waktu rawan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu melengkapi surat-surat kendaraan dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” ujar IPTU Winarko.

‎Ia menegaskan, Polsek Cikarang Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan kegiatan kepolisian lainnya guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur. 

KPK Segel Ruang Kerja Bupati dan Beberapa Dinas di Kabupaten Bekasi

0

KPK Segel Ruang Kerja Bupati dan Beberapa Dinas di Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia lakukan penyegelan ruang kerja Bupati Bekasi, di Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kamis malam (18/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. 

Penyegelan tersebut dilakukan oleh tiga orang penyidik KPK RI yang mengenakan masker datang dan menunjukkan identitas mereka sebelum naik ke lantai dua untuk masuk ke ruang kerja Bupati. 

Setelah sekitar 30 menit berada didalam ruang kerja Bupati Bekasi mereka keluar dan langsung menyegel dua pintu ruang kerja tersebut.

Penyegelan dilakukan pada dua akses pintu ruang kerja Bupati Bekasi di Gedung Pemkab Bekasi, dan selain ruang kerja Bupati Bekasi penyidik KPK tersebut juga menyegel beberapa Kantor Dinas diantaranya Dinas Cipta Karya, Disbudpora dan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa adanya penyegelan tersebut dan semua masih dalam proses penyelidikan dan saat ini KPK sudah mengamankan sebanyak 10 orang untuk dimintai keterangan,.

“Benar, sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup di lapangan. Masih berprogress, Sampai dengan saat ini, tim sudah mengamankan sekitar sepuluh orang, ,” Ungkapnya.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari KPK atau pihak Pemkab Bekasi mengenai alasan penyegelan atau apakah ini terkait dengan kasus dugaan korupsi atau lainya.

Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Jalan Citarik Raya, Tekan Kriminalitas Malam Hari

0

Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Jalan Citarik Raya, Tekan Kriminalitas Malam Hari

Kabupaten Bekasi – Dalam upaya menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Polsek Cikarang Timur kembali menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.45 WIB, berlokasi di Jalan Citarik Raya, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.

Operasi Kejahatan Jalanan kali ini dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali (Padal) AKP Edwar Daniel, S.H., dengan melibatkan delapan personel Polsek Cikarang Timur dari berbagai fungsi. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian guna mengantisipasi berbagai potensi tindak kejahatan, khususnya pada jam-jam rawan di malam hingga dini hari.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan operasi secara stasioner dengan menghentikan kendaraan yang melintas secara selektif. Setiap pengendara, baik roda dua maupun roda empat, diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan, identitas diri, serta barang bawaan. Pemeriksaan dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur, tanpa mengganggu arus lalu lintas.

AKP Edwar Daniel, S.H. menjelaskan bahwa Operasi Kejahatan Jalanan ini difokuskan untuk mencegah dan menekan tindak kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan senjata tajam, peredaran narkoba, serta gangguan kamtibmas lainnya yang kerap terjadi pada malam hari.

“Operasi ini merupakan langkah preventif dan rutin yang kami lakukan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kehadiran polisi di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintas pada jam rawan,” ujar AKP Edwar Daniel di sela-sela kegiatan.

Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas kepada para pengendara agar selalu berhati-hati, mematuhi peraturan lalu lintas, serta tidak membawa barang-barang terlarang. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Hingga operasi berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya tindak kriminal menonjol, namun petugas tetap memberikan teguran kepada beberapa pengendara yang kurang lengkap dalam membawa surat-surat kendaraan.

Polsek Cikarang Timur menegaskan bahwa kegiatan Operasi Kejahatan Jalanan akan terus digelar secara rutin dan berkelanjutan sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat. Langkah ini juga merupakan komitmen Polri dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Cikarang Timur.

Dengan adanya sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kriminalitas dapat terus ditekan serta tercipta lingkungan yang aman bagi seluruh warga. ( Red )

Ratusan Bangunan Liar di Kalimalang Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bekasi

0

Ratusan Bangunan Liar di Kalimalang Dibongkar Satpol PP Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Sungai Tarum Barat atau Kalimalang. Pembongkaran menggunakan alat berat dengan pengawalan ketat anggota TNI, Polri, dan Satpol PP.

Pembongkaran berlangsung Selasa 16 Desember 2025, dan mengakibatkan macet total di Jalan Raya Kalimalang wilayah Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat.

Satu jalur jalan sisi selatan Kalimalang ditutup buka untuk kendaraan karena digunakan untuk alat berat

Bangunan-bangunan yang dibongkar selama ini digunakan masyarakat untuk membuka usaha, di antaranya warung sembako, warung makan, tambal bal, bengkel hingga warung remang-remang.

Bangunan usaha itu melanggar ketentuan pemanfaatan ruang, bahkan merusak tanaman dan pohon di sisi Kalimalang.

Dalam pembongkaran, Satpol PP selain dibantu anggota Polri, TNI, juga menghadirkan anggota Dinas Perhubungan, PLN, Perum Jasa Tirta, Dinas Bina Marga, serta pemerintah kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat.

“Ada sekitar 500 personel dikerahkan mengamankan jalannya penertiban,” ungkap Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya.

Seluruh tahapan penertiban dilaksanakan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku. Pemilik bangunan, sebelumnya sudah diperingatkan hingga tiga kali.

Jumlah bangunan yang ditertibkan 172 bangunan. Ini menambah daftar bangunan liar yang dibongkar di wilayah Kabupaten Bekasi sejak kepemimpinan Ade Kuswara Kunang menjadi bupati pada Februari 2025.

Berdasarkan data, sebelumnya sekitar 11.000 bangunan liar telah dibongkar di atas tanah negara dan sebagian besar di sisi saluran irigasi dan sungai.

Si sisi Kalimang yang baru dibongkar, pasca penertiban, Satpol PP Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk penanganan lanjutan, sehingga tidak ada lagi bangunan liar.

Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Cikarang Timur Sambangi Tokoh Masyarakat

0

Perkuat Kamtibmas, Kapolsek Cikarang Timur Sambangi Tokoh Masyarakat

Kabupaten Bekasi – Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, melakukan kunjungan silaturahmi ke tokoh masyarakat Desa Hegarmanah, Bapak Alamsyah, Rabu (17/12/2025). 

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memperkuat kemitraan dan membangun komunikasi yang harmonis dengan masyarakat.

‎Dalam pertemuan tersebut, AKP Sugiharto menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Cikarang Timur.

Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi faktor utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.

Kapolsek juga menyerap berbagai informasi serta mendengarkan langsung keluhan dan masukan warga terkait situasi keamanan di lingkungan sekitar. 

Hal ini dinilai penting sebagai bahan evaluasi dan langkah antisipatif dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas.

‎Selain itu, AKP Sugiharto mengajak tokoh masyarakat untuk terus mendorong kepedulian warga terhadap keamanan lingkungan, termasuk meningkatkan kewaspadaan dan partisipasi dalam upaya pencegahan tindak kejahatan secara mandiri dan berkelanjutan.

‎Melalui kegiatan silaturahmi ini, diharapkan terjalin komunikasi yang baik dan berkesinambungan antara kepolisian dan tokoh masyarakat, sehingga tercipta stabilitas keamanan dan ketertiban yang semakin kuat di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur

Rutin Laksanakan OKJ Sebagai Upaya Polsek Cikarang Timur  Jaga Kamtibmas

0

Rutin Laksanakan OKJ Sebagai Upaya Polsek Cikarang Timur  Jaga Kamtibmas

‎Kabupaten Bekasi — Personel Polsek Cikarang Timur melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di Jalan Raya Citarik Lama, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (17/12/2025) dini hari.

‎‎Kegiatan yang dimulai pukul 00.30 WIB tersebut dipimpin oleh Ipda Asep S selaku Perwira Pengendali, dengan dukungan delapan personel piket fungsi. Operasi ini bertujuan untuk menekan potensi tindak kriminal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat pada malam hingga dini hari.

‎‎Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar berbagai potensi pelanggaran dan kejahatan jalanan, seperti kepemilikan senjata tajam, peredaran narkoba, minuman keras, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta gangguan kamtibmas lainnya. Pemeriksaan kendaraan dan identitas pengendara dilakukan secara selektif guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

‎‎Kapolsek Cikarang Timur melalui jajaran menyampaikan bahwa kegiatan OKJ akan terus dilakukan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

‎‎“Polsek Cikarang Timur berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya.

‎Dengan adanya Operasi Kejahatan Jalanan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas, khususnya pada malam hari di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur. 

Polsek Cikarang Timur Rutin Laksanakan OKJ

0

Polsek Cikarang Timur Rutin Laksanakan OKJ

Kabupaten Bekasi – Personel Polsek Cikarang Timur melaksanakan Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) di Jalan Raya Citarik Lama, Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (16/12/2025) dini hari.

‎Kegiatan yang dimulai pukul 01.00 WIB tersebut dipimpin oleh AKP H. Mahruk selaku Perwira Pengendali, dengan didukung oleh 10 personel piket fungsi.

‎Operasi Kejahatan Jalanan ini menyasar berbagai potensi pelanggaran dan tindak kriminal, antara lain kepemilikan senjata tajam, peredaran narkoba, minuman keras, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) lainnya. 

‎‎Selama pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan identitas pengendara guna memastikan tidak ditemukan barang berbahaya maupun pelanggaran hukum.

‎AKP H. Mahruk menyampaikan bahwa kegiatan OKJ ini merupakan upaya preventif kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan.

‎‎“Operasi ini kami laksanakan secara rutin untuk mengantisipasi tindak kriminalitas, khususnya pada malam hingga dini hari, serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar AKP H. Mahruk.

‎Ia menambahkan, Polsek Cikarang Timur juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.

‎Polsek Cikarang Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Cikarang Timur.

Ketua Umum IWO Indonesia Apresiasi Polda Jabar yang Berhasil Menangkap Youtuber Adimas Firdaus Alias Resbob

0

Ketua Umum IWO Indonesia Apresiasi Polda Jabar yang Berhasil Menangkap Youtuber Adimas Firdaus Alias Resbob

Bekasi – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR. Icang Rahardian, SH., MH., M.Pd., menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Barat dan seluruh jajarannya atas keberhasilan menangkap YouTuber Adimas Firdaus alias Resbob, yang diduga menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian di media sosial

Resbob diamankan aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah tepatnya di Semarang, sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal dan selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh Polda Jawa Barat.

Ketua Umum IWO Indonesia menilai langkah cepat dan tegas yang dilakukan Polda Jabar merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari konten digital yang memecah belah.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polda Jawa Barat yang bertindak profesional, cepat, dan terukur dalam menangani kasus ini. Penegakan hukum terhadap ujaran kebencian harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujar Dr. Icang Rahardian, Senin (15/12/2025).

Menurutnya, ruang digital tidak boleh menjadi tempat bebas bagi siapa pun untuk menghina kelompok masyarakat tertentu, terlebih jika menyangkut unsur suku, budaya, dan identitas daerah.

“Konten yang menghina masyarakat Sunda dan kelompok pendukung Persib Bandung bukan sekadar persoalan opini, tetapi sudah masuk ranah pelanggaran hukum karena berpotensi memicu konflik sosial,” tegasnya.

Dr. Icang juga menekankan pentingnya literasi digital bagi para kreator konten dan pengguna media sosial agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

“Kebebasan berekspresi dijamin undang-undang, tetapi ada batasnya. Ketika sudah mengandung ujaran kebencian dan SARA, maka hukum harus ditegakkan,” katanya.

Ia berharap kasus ini menjadi efek jera sekaligus pembelajaran bagi publik, khususnya para pembuat konten, agar tidak menyalahgunakan platform digital demi sensasi semata.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Ini penting agar menjadi pelajaran bersama bahwa media sosial bukan ruang tanpa etika dan aturan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menyampaikan bahwa Resbob diamankan terkait dugaan pelanggaran Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta pasal lain yang berkaitan dengan penyebaran konten bermuatan kebencian terhadap kelompok tertentu berdasarkan SARA.

Kasus ini berawal dari laporan kelompok pendukung Persib Bandung dengan nomor LP/B/674/XII/2025/SPKT/Polda Jawa Barat tertanggal 11 Desember 2025, serta laporan dari Rumah Aliansi Sunda Ngahiji.

Atas perbuatannya, terlapor terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.