Home Blog Page 215

Pembagian Rapor Siswa SDN Kertamukti 01 Jadi Ladang Bisnis

0

Pembagian Rapor Siswa SDN Kertamukti 01 Jadi Ladang Bisnis

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Prestasi hasil belajar murid di tuangkan di nilai rapor, agar wali murid dapat melihat prestasi anaknya dalam belajar, tapi pembagian rapor siswa SDN Kertamukti 01 Cibitung mencoreng nama baik sekolah dan guru.

Pasalnya, dari laporan beberapa wali murid kepada awak media pembagian rapor di SDN Kertamukti 01 Cibitung di wajibkan menebus rapor sebesar Rp.70.000 / murid untuk kelas 1 dengan rincian untuk kelas 1 Rp 20.000 untuk sampul rapor, Rp.50.000 untuk penebusan rapordan untuk kelas 2 sampai kelas 6 sebesar Rp.50.000/ murid.

Menanggapi laporan tersebut, awak media Gue Jabar dan team, Jum’at, 23/12/2022 menyambangi ke sekolah tersebut untuk mengkonfirmasi perihal laporan dari wali murid tersebut, Namun Taryunah S.Pd Kepala sekolah tidak berada di tempat. Lingga yang menjabat sebagai TU di sekolah yang menemui awak media.

Tatkala di konfirmasi Lingga menjawab tidak tahu menahu perihal tersebut, malah di alihkan ke bendahara sekolah dan Kepsek yang tidak berada di tempat.

Untuk pemberitaan yang berimbang, kami mencoba meminta No HP Kepsek kepada Lingga yang juga merupakan putra dari Kepsek untuk konfirmasi, namun tidak memberikan, Terkesan tidak kooperatif dan di tutup – tutupi.

Arf, salah satu wali murid menyampaikan tanggapanya, ” ini sudah tidak relevan bang..!! jangan di lihat dari satu murid saja bang, tapi kalau jumlah murid kurang lebih 350, berapa yang di dapat guru padahal mereka sudah menerima gaji, jelas ini di jadikan ladang bisnis buat mereka,” tegasnya.

(Dayat/Redaksi)

Jelang Nataru 2022, Petugas Gabungan Lapas Cikarang Geledah Kamar Tahanan

0

Jelang Nataru 2022, Petugas Gabungan Lapas Cikarang Geledah Kamar Tahanan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cikarang gerak cepat melaksanakan razia, Rabu (22/12/2022). Razia yang dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Cikarang itu dalam rangka kondusifitas ketertiban dan keamanan menjelang Hari Natal 2022.

KPLP Kelas IIA Cikarang, Nicky Simboh menegaskan, razia ini gabungan bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya melibatkan pejabat Struktural Lapas Kelas IIA Cikarang, seluruh staf pegawai, regu Pengamanan III dan IV, jajaran Bapas Bekasi, dibantu anggota Koramil 12 Serang Baru, dan anggota Polisi Sektor Cikarang Pusat.

“Pelaksanaan razia gabungan ini meliputi pemeriksaan, penggeledahan badan warga binaan, pemeriksaan, penggeledahan kamar blok hunian wanita dan Yudhistira, dan penertiban juga pengarahan terkait peraturan tata tertib Lapas sesuai dengan Permenkumham nomor 06 Tahun 2013. Kemudian pendataan sitaan barang hasil razia dan pembuatan Berita Acara Pelaksanaan razia gabungan serentak,” kata Nicky.

Hasil dari penggeledahan kali ini ditemukan benda terlarang berupa, 8 unit Handphone, 8 sikat gigi, 13 alat cukur, 7 sendok, 2 garpu, 3 unit charger, 25 benda tajam (gunting kuku, gunting, pinset, sajam buatan, paku, peniti), 2 selang, 1 tali, 2 ikat pinggang, 1 hanger, 2 unit batrei, 18 pecah beling, 1 kayu, 2 kaca, 1 unit kabel instalansi, 2 batang besi, 7 korek api dan 1 kerangka simcard.

“Kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif. Pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai upaya antisipasi gangguan Kamtib khususnya dalam rangka menyambut perayaan Natal dan Tahun Baru 2023,” ujarnya

Razia ini dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini menyambut perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru) dalam upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban.

“Barang-barang terlarang hasil razia disita dan untuk selanjutnya segera dilakukan pemusnahan
pelaksanaanya razia gabungan serentak blok hunian berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya.

(Erv/Redaksi)

Polemik Pekerjaan Peningkatan Jalan Teluk Haur – Teluk Ambulu Yang Mangkrak Jadi Sorotan

0

Polemik Pekerjaan Peningkatan Jalan Teluk Haur – Teluk Ambulu Yang Mangkrak Jadi Sorotan

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Jalan Teluk Haur – Teluk Ambulu Desa Karanghaur Kecamatan Pebayuran, menimbulkan polemik dan mendapat banyak pertanyaan sekaligus sorotan dari berbagai pihak.Berbagai unsur masyarakat Pebayuran, baik itu aktivis, ormas, kepemudaan, sosial control maupun para tokoh tokoh masyarakat di Pebayuran.

Salah satunya komentar di lontarkan oleh aktivis Yusuf Supriatna Ketua Koordinator lapangan Jawa Barat DPP LSM SIRA ( Suara Independen Rakyat Adil )kepada awak media Gue Jabar.com, Kamis 22/12/2022.

Yusuf, sapaan akrabnya ” Seharusnya pekerjaan peningkatan jalan paket 5 Teluk Haur – Teluk Ambulu ini sudah di kerjakan bahkan seharusnya sudah selesai, tapi sampai saat ini di kerjakan pun belum. Di duga Dinas di nilai sudah gagal dalam perencanaan, patut di pertanyakan kepada Dinas terkait” ujarnya.

Masih sambung Yusuf, “apalagi ini sudah di ampar basechose, yang pastinya jelas telah di anggarkan oleh Dinas, akan tetapi kenapa Dinas melakukan pembiaran dan tutup mata, saya minta ketegasannya dari Dinas terkait.Kalaupun ini sudah lewat batas waktu yang di tentukan pengerjaanya, berarti harusnya ada teguran dari Dinas dan konsultan baik secara lisan maupun tulisan ( surat teguran resmi ) kepada pihak rekanan kontraktor,” Ungkapnya.

Kalaulah secara tulisan kita akan pertanyakan apakah ada surat teguranya, juga yang sudah seharusnya kena Adendum.Dalam Adendum itu sendiri kami juga dari LSM SIRA, akan mempertanyakan secara administrasinya berapa denda yang harus di keluarkan pihak kontraktor perharinya.Kami pun akan mengawal sampai pembayaran di Dinasnya seperti apa dan bagaimana,” tutup Yusuf.

Komentar juga di sampaikan Sekjen LUPUST, dari salah satu Ormas GIBAS Sektor Pebayuran ” Saya meminta selaku warga masyarakat Pebayuran kepada pihak yang berkompeten supaya pekerjaan jalan ini di segerakan dalam pengerjaanya, karena banyak dampak yang di rasakan masyarakat dan lingkungan.

“Kita lihat jalan begitu berdebu saat kendaraan melintas ketika cuaca panas, dan jalan menjadi licin ketika hujan turun yang di sebabkan basechose bercampur dengan lumpur,” Kata Lupus.

Hal ini sangat membahayakan keselamatan serta kesehatan warga dan masyarakat, dan kami selalu memberi himbauan kepada para pengguna jalan agar untuk berhati – hati ketika melintasi jalan tersebut”, terang nya. Lupust juga menyampaikan tantanganya kepada dinas PUPR dan Pj Bupati agar turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan dan segera menyelesaikan perihal ini, dan meminta mem – Blaclist Cv/Pt yang tidak profesional”, ujarnya geram.

Proyek peningkatan jalan Teluk Ambulu – Teluk Haur paket 5 ini berasal dari APBD murni tahun anggaran 2022.

(Dayat)

Peningkatan Kapasitas BPD Se-Kabupaten Bekasi Hanya Hamburkan Uang, Siapa Yang Menunjuk EO?

0

Peningkatan Kapasitas BPD Se-Kabupaten Bekasi Hanya Hamburkan Uang, Siapa Yang Menunjuk EO?

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Bekasi yang bersumber dari Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 2juta rupiah hanya menghamburkan keuangan Desa dan Diduga jadi ajang sarat kepentingan mencari keuntungan, Hal itu berdasarkan desas desus pertanyaan siapa yang menunjuk Event Organizer (EO) dalam kegiatan tersebut?

Bukan tanpa alasan Kegiatan peningkatan kapasitas BPD se-Kabupaten Bekasi yang digelar di lokasi Papandayan Ballroom Meetland Tambun, Kabupaten Bekasi pada Rabu (21/12/2022) tersebut hanya menghamburkan uang. Karena kegiatan tak berjalan optimal seperti hanya menggugurkan kewajiban hadir.

Dari pantauan GueJabar.com, dalam proses jalannya kegiatan, banyak Para BPD yang tak mengikuti kegiatan dan memilih diluar untuk sekedar merokok sambil mengobrol. Bahkan dalam oborolan mengatakan bahwa Bimtek dari A-Z tetap itu-itu saja.

Kemudian, Sebagian peserta sekitar pukul 15:15 WIB memilih untuk keluar pulang dari lokasi kegiatan setelah uang saku dibagikan. Padahal dilokasi dan acara kegiatan tersebut masih ada narasumber yang sedang memberikan materi kegiatan, tetapi sebagian besar BPD memilih untuk keluar dari sekitar lokasi kegiatan untuk pulang, sedangkan Roundown acara selesai pukul 17:30 WIB.

Kegiatan tersebut di ikuti oleh masing – masing 2 orang BPD setiap Desa yang dilaksanakan selama 1 Hari dan dihari berikutnya dikhususkan untuk para Ketua Forum BPD Kecamatan.

Tak hanya itu, para BPD pun tak tahu dalam penentuan Event Organizer (EO) Dalam pelaksaan kegiatan tersebut. Hanya mendapatkan informasi bahwa untuk kegiatan tersebut Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk mentransfer kepada Event Organizer (EO) Atas nama xxx.

Sementara itu, Ketua Forum Badan Permusyawatan Desa (F-BPD) Kabupaten Bekasi, H.Karno sebelum acara tersebut dilaksanakan melalui pesan singkat WhatsApp saat disinggung apa urgensi kegiatan tersebut dan penentuan EO sendiri seperti apa.

“Itu bantuan banprov yang sudah tertuang dalam keputusan Gubernur tentang bankeu provinsi untuk desa dan Ga ada kewajibkan desa untuk ikut bersama”, kata H.Karno

Lagi – lagi saat disinggung terkait penentuan EO kegiatan tersebut memilih untuk tidak memberikan jawaban.

Sama halnya dengan Ketua F-BPD, saat di mintai informasi dari pihak EO yang berkompeten, seperti ada yang ditutupi enggan memberikan informasi.

Siapakah aktor dibalik penentuan EO yang diduga mencari kenuntungan?

(A/Dayat)

Polsek Cikarang Barat Serahkan Orang Terlantar Kepada Pihak Keluarga

0

Polsek Cikarang Barat Serahkan Orang Terlantar Kepada Pihak Keluarga

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – SPKT Polsek Cikarang Barat serahkan orang terlantar kepada pihak keluarganya di Mapolsek Cikarang Barat, Rabu 21/12/2022.

Diketahui orang terduga terlantar tersebut bernama Rusman Siahaan (62) yang diketemukan oleh warga di dekat PT Wavin Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi sedang berjalan kaki dan terlihat kebingungan.

Kapolsek Cikarang Barat menuturkan bahwa diduga orang terlantar tersebut diserahkan oleh pihak security PT Wavin ke petugas piket SPKT Polsek Cikarang Barat pada pukul 04.00 WIB.

“Beliau ditemukan sedang berjalan kaki oleh warga di dekat PT Wavin dan diserahkan ke petugas piket SPKT Polsek Cikarang Barat oleh security PT Wavin, pada dini hari sekira pukul 04.00 Wib,” Ungkap Kapolsek.

Kapolsek juga menjelaskan bahwa setelah diterima oleh petugas piket SPKT, pihak kepolisian menanyakan terkait identitas pria paruh baya tersebut dan menghubungi pihak keluarga.

“Setelah kami tahu identitas nya lalu kami menghubungi pihak keluarga, dan siang ini sudah dijemput langsung oleh pihak keluarga (anak kandungnya), Terang Kapolsek Cikarag Barat Kompol Sutrisno.

(Erv/Redaksi)

KPPBC TMP A Musnahkan 4,37 Juta Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Dengan Nilai 4,66 Miliar Rupiah

0

KPPBC TMP A Musnahkan 4,37 Juta Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Dengan Nilai 4,66 Miliar Rupiah

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN) hasil penindakan dibidang Kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (21/12).

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan berupa 4.371.222 (empat juta tiga ratus tujuh puluh satu ribu dua ratus dua puluh dua) batang. Pada kesempatan yang sama Bea Cukai Bekasi juga musnahkan MMEA ilegal sebanyak 123,66 liter.

Nilai seluruh BKC HT Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp 4.664.305.100,00 (empat miliar enam ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus rupiah) dan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.629.270.454,00 (dua miliar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu empat ratus lima puluh empat rupiah).

BKC HT Ilegal yang dimusnahkan di antaranya BMN yang telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-154/MK.6/KN.4/2022 tanggal 21 November 2022 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP A Bekasi sebanyak 1.282.622 batang.

Selain itu juga turut dimusnahkan barang bukti yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi sebanyak 1.122.340 batang dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi sebanyak 1.966.260 batang Yanti Sarmuhidayanti, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, mengungkapkan bahwa pemusnahan BMN berupa rokok dan minuman illegal tersebut merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai
Bekasi selama tahun 2022.

“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, dan Polres Kota Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2022. Ini adalah wujud kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.’’ ungkap Yanti.

Yanti juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi telah melakukan 172 (seratus tujuh puluh dua) penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai dan 8 (delapan) penindakan narkotika,psikotropika, dan precursor (NPP) selama periode tahun 2022.

‘’Ini merupakan salah satu jumlah penindakan terbanyak yang ditindaklanjuti dengan penyidikan
oleh kantor Bea Cukai di Indonesia”, ungkap yanti.

Selanjutnya, atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan proses penyidikan maupun penetapan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Di tahun 2022, KPPBC TMP A Bekasi telah menangani dan berhasil menyelesaikan 11 (sebelas) perkara tindak pidana di bidang Cukai dengan tersangka berjumlah 12 (dua belas) orang yang telah mendapatkan Putusan Inkrah. Dari 11 (sebelas) perkara tindak pidana dibidang Cukai tersebut, 3 (tiga) diantaranya diproses oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan 3 (tiga) tersangka dan 8 (delapan) perkara lainnya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan 9 (sembilan) tersangka.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan juga dihadiri Plt. Wali Kota Bekasi, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota, Kepala Subseksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Wakil Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Kota Bekasi, Kepala Unit Krimsus Polres Metro Kabupaten Bekasi, Perwakilan Kodim Kabupaten Bekasi, Plt. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepala Satpol Pamong Praja Kota Bekasi, Perwakilan Satpol Pamong Praja Kabupaten Bekasi, Ketua APKB Bekasi serta Perwakilan Pimpinan Kawasan MM2100.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Ilegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh Barang Kena Cukai (BKC) illegal hasil penindakan akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Mukti Mandiri Lestari, Purwakarta – Jawa Barat pada hari yang sama.

Peningkatan jumlah penindakan BKC ilegal diharapkan mampu memberi deterrent effect sehingga tingkat peredaran barang ilegal di area Bekasi makin menurun. Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu meningkatkan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.

(Erv/Redaksi)

Dugaan Kasus Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing, Ketum PB KAMI Meminta Kejari Cikarang Segera Tetapkan Tersangka

0

Dugaan Kasus Gratifikasi Interchange Tol Cibitung-Cilincing, Ketum PB KAMI Meminta Kejari Cikarang Segera Tetapkan Tersangka

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – kasus dugaan praktik gratifikasi pada pembukaan simpang susun atau interchange Tol Cibitung-Cilincing STA 18+250 masih terus di usut kejaksaan negeri Cikarang

Kasus yang sudah berjalan hampir satu tahun tersebut belum juga ada titik terang penetapan tersangkanya,ini mendapat perhatian dari ketua umum Komunitas Aktifitas Muda Indonesia( KAMI) meminta agar kejaksaan untuk segara menetapkan tersangkanya agar pembanguan proyek strategis nasional dapat terselesaikan, yang pastinya akan meningkatkan perekonomian warga di wilayah Utara kabupaten Bekasi.

“Seharusnya kejaksaaan memberikan tekanan kepada mereka karena situasinya apabila sudah di lakukan penyidikan harusnya sudah secepatnya di lakukan dan di tetapkan tersangka,” ucap Sultoni Ketua Umum Komunitas Aktifitas Muda Indonesia saat di mintai tanggapannya.

“Ada apa dengan Kejaksaan yang pastinya harus di telusuri dulu siapa nama nama yang di periksa karena hanya menyebutkan inisial saja tanpa menyebutkan nama namanya,terlebih sudah di lakukan penyidikan sejak tahun 2021,”tambah Sultoni.

Sultoni menjelaskan bahwa Kejaksaan jangan main mata dengan para tersangka dan harus jelas dan profesional dalam menangani kasus ini harus jelas terlebih kasus yang di tangani merupakan kasus proyek strategis nasional yang ada di kabupaten Bekasi.

“Anehnya kasus yang di tangani sudah hampir satu tahun lamanya,berarti ada apa dengan penyidik kejaksaan negeri Cikarang, jangan kasusnya jalan di tempat dan jangan hanya menangkap orang kecil aja,dan KAMMI mendukung Kejari Cikarang untuk segera mentersangkakan siapapun yang terlibat dalam kasus gratifikasi proyek nasional di Bekasi”ucapnya lagi.

“Kami menjamin Kejari Cikarang dalam kasus ini mendapat dukungan dari masyarakat dan pemuda untuk terus mengusut dan jangan sampai jalan di tempat tanpa ada penetapan tersangkanya,”tandesnya.

“Sebagai ketua umum KAMI saya mendorong agar kejaksaan bersikap profesional karena kasus sudah berjalan satu tahun,kita lihat pihak kepolisan dan komisi pemberantasan korupsi yang bekerja sangat cepat,dan kalau sudah semua ada barang bukti kenapa tidak di tetapkan tersangkanya”lanjut Sultoni.

Di tambahkan Sultoni bahwa proses pekerjaan proyek strategis nasional terus berjalan dan jangan sampai adanya penyidikan yang di lakukan kejaksaan negeri Cikarang akan menghambat pembangunan nasional.

“Makanya saya sebagai ketua umum KAMI mendukung kejaksaan negeri Cikarang menetapkan tersangka dan membuktikan adapun tidak cukup alat bukti untuk apa di lakukan penyidikan kasus yang di lakukan dari tahun 2021 sampai dengan akhir 2022 namun belum ada satupun yang di tetapkan sebagai tersangkanya,”ucapnya.

“Satu lagi harusnya harusnya kejaksaan yang saat ini telah melakukan penyidikan dalam proyek strategis nasional tidak lagi menutupi nama nama yang saat ini sudah di periksa dan bila sudah di tetapkan tersangka sudah seharusnya kejaksaan membuka siapa nama nama tersebut agar masyarakat tahu dan masyarakat dapat berhati hati,” pungkas Sultoni.

(Erv/Redaksi)

Dukung Pengingkatan Kapasitas Kelola Bank Sampah, CCEP Gelar Lomba di Kabupaten Bekasi

0

CCEP Indonesia Selenggarakan Lomba Tata Kelola Pendataan dan Administrasi Bank Sampah, Dukung Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Bank Sampah di Kabupaten Bekasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Setelah melewati proses penjurian yang cukup ketat, Lomba Bank Sampah Unit (BSU), yang diselenggarakan oleh Coca-Cola Europacific Partners Indonesia (CCEP Indonesia) dan Forum Bank Sampah Kabupaten Bekasi, mencapai puncaknya. Sebanyak 3 bank sampah unit yang berasal dari tiga kecamatan berbeda: Babelan, Cibitung, dan Tambun Selatan, berhasil keluar sebagai yang terbaik dalam ajang kali ini. Hal tersebut disampaikan pada acara pengumuman serta penyerahan hadiah lomba, yang diselenggarakan di Aula Masjid Baitul Makmur, Kecamatan Cikarang Barat, Sabtu (17/12).

Direktur Public Affairs, Communications, and Sustainability CCEP Indonesia, Lucia Karina, menyampaikan rasa syukur dan bangga atas kesuksesan terselenggaranya kegiatan lomba kali ini. Dari laporan tim panitia, sebanyak 135 bank sampah unit (setingkat RT atau RW) yang ada di Kabupaten Bekasi, turut berpartisipasi dalam perlombaan ini. Menurutnya, hal ini menunjukan antusiasme yang tinggi dari para penggiat aktivitas bank sampah.

“Perlombaan ini memperlihatkan kepada kita semua bagaimana semangat rekan-rekan bank sampah di Kabupaten Bekasi yang sangat luar biasa. Kerja keras dan koordinasi yang baik antar semua pihak menjadi kunci sukses ajang lomba ini,” ucap Karina.

Karina menambahkan, lomba ini sejatinya merupakan bentuk dukungan CCEP Indonesia terhadap upaya peningkatan kapasitas pengelolaan bank sampah yang ada di Kabupaten Bekasi, terutama dalam hal administrasi kepengurusan dan data persampahan. Dua hal tersebut diyakini menjadi aspek penting dalam usaha pengembangan aktivitas bank sampah.

“Kami percaya, dengan pengelolaan, terutama dari segi legalitas serta administrasi, khususnya yang terkait data persampahan akan membuat bank sampah bisa menjadi semakin kuat dan berkembang. Saat ini data sudah seperti menjadi unsur yang sangat penting dalam proses pengelolaan suatu organisasi,” pungkasnya.

Hal serupa juga disampaikan oleh Suhapli, Ketua Forum Bank Sampah Kabupaten Bekasi (Forum BSB). Menurutnya, untuk bisa lebih mengembangkan aktivitas suatu unit bank sampah, maka diperlukan adanya kesadaran pentingnya aspek administrasi dan pendataan.

“Kegiatan yang dilakukan rekan-rekan bank sampah di Kabupaten Bekasi sudah sangat luar biasa. Agar menjadi semakin kuat lagi, maka dari segi pengadministrasian pun harus lebih diperkuat. Tertib administrasi akan menjadi hal penting dalam memanfaatkan peluang kolaborasi guna meraih prestasi,” ucap Suhapli.

Lomba bank sampah unit (BSU) kali ini sendiri menitik beratkan penilaian pada tiga aspek utama, legalitas, keaktifan pengelolaan sampah (data persampahan dan aktivitas), juga kreasi dan inovasi. Perlombaan dimulai dengan tahap seleksi administratif. Dari 135 BSU yang melakukan pendaftaran dengan menyampaikan seluruh pendataan, 50 diantaranya dinyatakan dapat melewati tahapan selanjutnya.

Dari penyeleksian dari 50 BSU, seluruh peserta kembali dilakukan diseleksi menjadi 10 besar. Dimana setelah dilakukannya proses verifikasi lapangan ke sepuluh BSU, didapatkan 3 BSU terbaik. Ketiganya tersebut adalah: Bank Sampah Unit Gardernia Berseri (Kecamatan Cibitung), Bank Sampah Unit Bersinar (Kecamatan Tambun Selatan), dan Bank Sampah Unit Melati Putih (Kecamatan Babelan).

Ketiga BSU yang berhasil meraih predikat terbaik berhak mendapatkan masing-masing satu unit laptop untuk mendukung kegiatan pendataan di bank sampah masing-masing. Tidak hanya itu, peserta yang berhasil masuk dalam tahap 50 besar mendapatkan dukungan berupa buku tabungan nasabah dan buku besar pencatatan. Sedangkan 10 bank sampah unit terbaik di tahap selanjutnya, juga mendapatkan tambahan hadiah masing-masing berupa 3 unit tempat sampah khusus jenis sampah anorganik plastik.

Dari penyelenggaraan lomba kali ini, semua pihak berharap agar aktivitas bank sampah yang ada di Kabupaten Bekasi bisa semakin menggeliat, ditandai dengan bertambahnya jumlah bank sampah di setiap wilayah dan juga aktivitas bank sampah yang semakin meningkat dan beragam.

(Erv/Redaksi)

Kapolsek Cikarang Prihatin dengan Maraknya Aksi Tawuran Remaja, Langsung Datangi Sekolah Untuk Sosialisasi

0

Kapolsek Cikarang Prihatin dengan Maraknya Aksi Tawuran Remaja, Langsung Datangi Sekolah Untuk Sosialisasi

GUE JABAR | KABUPATEN BEKASI – Marak aksi tawuran remaja yang notabene masih berumur belasan tahun dan masih dibilang pelajar membuat kepolisian prihatin dengan terus adanya remaja yang masih kedapatan dan diamankan pihak kepolisian

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan karena prihatin dan melihat dampak dari diamankannya pelajar yang kedapatan mau melakukan tawuran, dilaksanakan kegiatan sosialisali kamtibmas ke sekolah-sekolah, Karang Asih, Senin (19/12/2022).

“Pada saat kami sedang melaksanakan patroli malam hari kami dapat laporan masyarakat terkait banyak pemuda berkerumun mau melakukan tawuran, kurang lebih sebanyak dua puluh lima orang namun dapat kita amankan lima orang bersama dengan berbagai senjata tajam serta stick golf, yang disimpan dalam sarung gitar,” ujar Mustakim

Kapolsek Cikarang Utara merasa prihatin dan datangi langsung siswa ke sekolah untuk memberikan arahan dan sosialisasi akibat tawuran yang sering terjadi berikut dengan sosialisasi hukumnya.

“Kami yang peduli kepada generasi muda, sangat merasa prihatin karena terlalu sering pelajar yang kita amankan akan melakukan tawuran, pada hari ini kami datangi salah satu sekolah SMK Puja Bangsa untuk kami berikan himbauan terkait marak aksi tawuran hingga kenakalan remaja lainnya, dan kami juga terkait hukumnya karena kedapatan membawa senjata tajam dapat dijerat dengan UU Darurat,” kata Mustakim

Kapolsek juga mengatakan bahwa siswa dan guru merasa senang didatangi langsung pihak Kepolisian karena mereka bisa memahami dampak dari tawuran tersebut.

“Para siswa serta guru sangat antusias dan senang dengan kedatangan kami, mereka meminta kegiatan Police goes to school, terus dilanjutkan secara continu berkelanjutan, guna mencegah maraknya aksi tawuran,” Ungkap Mustakim.

Kapolsek Cikarang Utara tersebut juga mengatakan bahwa Kepolisian tak pernah lelah dan henti-hentinya memberikan penyuluhan untuk mengayomi, dan melindungi generasi muda untuk mengapai cita-cita, dalam mencegah kenakalan remaja, marak aksi tawuran.

(Erv/Redaksi)

Pekerjaan Normalisasi Kali SS Rawa Segaran Amburadul : Ini Tanggapan Koordinator Jabar DPP LSM SIRA

0

Pekerjaan Normalisasi Kali SS Rawa Segaran Amburadul : Ini Tanggapan Koordinator Jabar DPP LSM SIRA

GUE JABAR l KABUPATEN BEKASI – Normalisasi kali SS Rawa Segaran jadi sorotan Kepala Koordinator Jabar DPP LSM SIRA (Suara Independen Rakyat Adil) Yusuf Supriyatna, yang ada dilokasi, Senin 19/12/2022, membeeikan komentarnya, “Pengerukan kali SS Rawa Segaran yang di kerjakan oleh CV CAHYA GUMILANG diduga dalam pengerjaannya amburadul dan berantakan tidak sesuai speksipasi atau Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Kegiatan normalisasi yang berasal dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi, Nomor SPMK : PG 02.02/488-227/SPK-DSDA BMBK/2022. Dengan nilai anggaran Rp.199.493.296,00; dengan waktu pengerjaan tiga puluh lima hari kalender.

“Yusuf Supriyatna mengatakan kepada rekan-rekan media, bahwa kegiatan pengerukan kali atau Normalisasi SS rawa Segaran sangat berantakan banyak nya tanah galian yang di angkat di sisi jalan dan tidak dilakukan pengangkutan oleh armada Damtruck sehinga warga pengguna jalan terganggu, dengan banyaknya tanah lumpur ber- campur air ke jalan raya lingkungan, tentunya akan menimbulkan keresahan bagi warga pengguna jalan di kala hujan turun mengguyur jalan, tentunya berdampak becek dan licin, di kahwatirkan banyak pengguna jalan yang terjatuh.

“Masih kata Yusuf Supriyatna, Pengerukan Normalisasi kali SS Rawa Segaran terkesan amburadul, dengan tidak adanya pengawas dan konsultan di lokasi kegiatan tentunya di khawatirkan normalisasi dikerjakan asal jadi karena kegiatan normalisasi harus ada arahan Dinas untuk pengerukkan dan kedalaman, pengerukkan. Dan harusnya tanah yang sudah di angkat diangkut oleh armada damtruck sehingga tidak mengganggu aktifitas warga dan tidak terjadinya tanah turun kembali ke bantaran sungai, saya minta ketegasan nya kepada dinas terkait Untuk monitoring dan mengarahkan oprator Becko dan pemborong agar kegiatan normalisasi sesuai dengan spek,” tandasnya.

(Dayat)