Home Blog Page 251

Polri Gelar Vaksin Presisi Serentak Se-Indonesia, Kapolri : Ada 5.086 Titik Dengan Sediakan 1,1 Juta Lebih Dosis Vaksin

0

Polri Gelar Vaksin Presisi Serentak Se-Indonesia, Kapolri : Ada 5.086 Titik Dengan Sediakan 1,1 Juta Lebih Dosis Vaksin

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) gelar vaksinasi secara serentak di seluruh Indonesia untuk anak, lansia dan vaksin lanjutan dosis ketiga (Booster) dengan mendirikan 5086 gerai di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, Kamis 17/02/2022.

Acara Vaksinasi Presisi serentak se-Indonesia ini dihadiri Forkopimda di masing – masing Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo yang membuka acara vaksinasi tersebut dengan cara zoom meeting dengan Presiden Joko Widodo dan seluruh jajaran Polri se-Indonesia di Jakarta Convention Center (JCC) Jababeka, Cikarang Utara Bekasi, didampingi oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M.Fadil Imran dan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan serta dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Bekasi.

Kapolri mengatakan pada keterangan pers nya bahwa kegiatan vaksinasi presisi ini dilaksanakan secara serentak di 34 Provinsi ada 5.086 titik di seluruh Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh seluruh Forkopimda.

Kapolri mengatakan bahwa pada hari ini mentargetkan 1,1 Juta lebih dosis vaksin, 264.611 untuk vaksin dosis tiga, dan untuk vaksinasi di Kabupaten Bekasi sendiri Kapolri mentargetkan 10.000 dosis yang terdiri dari 9.000 Astrazineca dan 1.000 Sinovac dengan jumlah vaksinator sebanyak 101 gabungan dari Polri, Dinkes dan Relawan.

”Hari ini kami melakukan vaksinasi secara serentak di seluruh Indonesia di 34 Provinsi dengan jumlah titik 5.086 titik, di Kabupaten Bekasi sendiri kami menyediakan 10.000 dosis,” Ucap Kapolri.

Kapolri juga menegaskan bahwa varian baru Omicron ini sudah melampai dari varian Delta sehingga harus bisa memastikan masyarakat siap dan kuat serta memiliki kekebalan tubuh yang lebih prima.

”Saat ini angka varian Omicron sudah melampaui puncak dari varian Delta, sehingga kami harus memastikan bahwa masyarakat bisa memiliki kesiapan dan kekebalan tubuh yang lebih salah satunya dengan memberikan vaksin dosis ke tiga (booster) ini,” Ucapnya.

”Untuk vaksin booster ini masyarakat sudah menjalani vaksin dosis pertama dan kedua dengan jangka kurun waktu sudah 6 bulan,” Jelas Kapolri.

Kapolri juga berharap kepada seluruh masyarakat yang belum melakukan vaksin agar segera mendatangi gerai vaksin yang sudah disebar di seluruh Indonesia terlebih kepada para lansia.

”Kami berharap kepada seluruh masyarakat yang belum melaksanakan vaksinasi agar segera mendatangi gerai vaksin yang sudah kami sebar di seluruh Indonesia, terutama para lansia agar dapat memberikan Imun yang lebih dan terbebas dari varian baru (Omicron) atau varian lama,” Harap Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ditempat yang sama Plt Bupati Bekasi H.Akhmad Marzuki mengucapkan bahwa sangat berterima kasih karena Kapolri telah memilih Kabupaten Bekasi sebagai central untuk melakukan zoom meeting Vaksin Presisi bersama Presiden dan seluruh jajaran Polri se-Indonesia.

”Ya saya ucapin terima kasih karena Bapak Kapolri memilih Kabupaten Bekasi sebagai Central Zoom Meeting pada pelaksanaan Vaksin Presisi serentak se-Indonesia bersama Bapak Presiden dan seluruh jajaran Polri,” Ucap Plt Bupati Bekasi.

Plt Bupati Bekasi sendiri berharap dengan adanya vaksinasi ini bisa meningkatkan target jumlah masyarakat Bekasi yang sudah melakukan vaksinasi dari 42% menjadi 90% lebih dalam waktu yang singkat ini.

”Semoga dengan adanya vaksinasi ini bisa meningkatkan jumlah masyarakat yang sudah tervaksin dari 42% menjadi 90% dalam waktu yang singkat ini,” Harapnya.

(Redaksi)

BPN Kabupaten Bekasi Berikan Penyuluhan PTSL di Cikarang Barat

0

BPN Kabupaten Bekasi Berikan Penyuluhan PTSL di Cikarang Barat

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi, – Kegiatan Penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 oleh Badan Pertanahan Nasional cabang Kabupaten Bekasi berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat, pada Rabu (16/2/2022).

Penyuluhan tersebut turut dihadiri, Kapolres Metro Bekasi, perwakilan Kejari Cikarang, Asda 2, Muspika dan jajaran, serta para Kepala Desa/Lurah se- Cikarang Barat.

Dalam penyuluhan itu, langsung dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Hiskia Simarmata, yang menekankan agar masyarakat sesegera mungkin men-Sertifikatkan hak atas bidang tanah yang dimiliki, sebab pada kesempatan dan program PTSL ini dapat meringankan beban biaya pengurusan Sertifikat untuk masyarakat.

Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) adalah proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan,. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan dokumen negara yang sangat vital.

Pelaksanaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, seperti kegiatan penyiapan dokumen, dan materai, lalu kegiatan operasional petugas kelurahan/desa.

Harapan BPN bersama tim adalah masyarakat dapat ikut berperan aktif dalam menyukseskan program PTSL, sehingga Desa lengkap.

“Ini kesempatan yang belum tentu besok ada, maka mari kita manfaatkan kesempatan ini, kita harus cepat, berlomba, siapa yang duluan itu yang kita buatkan dan andai lambat merespon kita tinggal,” kata Hiskia Simarmata.

Hiskia pun menjelaskan, bahwa besaran biaya yang dibebankan hanya 150 ribu rupiah, untuk pengukuran (bikin patok, materai dan kelengkapan surat). Hal tersebut kata Hiskia, sesuai surat edaran dan keputusan bersama tiga Menteri (Mendagri, Menteri ATR BPN dan Mendes).

Dikatakannya juga, untuk proses mulai dari pengukuran hingga jadi Sertifikat tanah, hanya kurun waktu tiga bulan (dengan keadaan data lengkap)

“Hal ini sudah dijelaskan sesuai peraturan Menteri Agraria nomor 16 tahun 2021, dan sebagai peraturan pelaksanaannya di PP nomor 18 tahun 2021, yang menerangkan bahwa Girik, Leter C, Ketitir dan alas-alas hak lain itu hanya berlaku 5 (lima) tahun, sehingga mari mulai sekarang masyarakat mau dan sesegera mengkin untuk men- Sertifikatkan hak atas bidang tanahnya,” jelasnya.

(ASP)

Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan

0

Kemendagri Jelaskan Uang Daerah di Bank sebagai Uang Kas, Bukan Disimpan

GUE JABAR | Kupang – Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Agus Fatoni menyoroti permasalahan dana pemerintah daerah (Pemda) yang tersimpan di Bank dan menumpuk hingga akhir tahun.

Fatoni menerangkan, dana Pemda yang ditempatkan di Bank bukan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. “Dana milik Pemda yang ada di Bank adalah uang kas yang penempatannya pada rekening Kas Umum Daerah dan ditempatkan pada BPD atau Bank Persepsi. Jadi bukan uang Pemda yang diambil dan kemudian disimpan di Bank untuk dapat keuntungan,” tegasnya secara daring saat menyampaikan materi pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun 2022 di Kupang, Rabu (16/2/2022).

Rapat koordinasi dilaksanakan secara daring dan luring, dihadiri Bupati dan Wali Kota se-Provinsi NTT, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerqh (BPKAD) provinsi dan kabupaten/kota, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi NTT, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntasi pada BPKAD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Penempatan uang kas pada Bank umum tidak boleh mengganggu likuiditas daerah. “Dana tersebut tidak boleh mengganggu likuiditas. Sewaktu-waktu dapat dicairkan untuk kebutuhan pengeluaran daerah, antara lain untuk pembiayaan pembangunan, pengeluaran rutin, biaya pelayanan dan keperluan lainnya,” tegas Fatoni.

Dalam kesempatan itu, Fatoni juga menyampaikan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah sangat penting, dan perlu dilakukan secara periodik. Paling tidak dilakukan selama 3 kali dalam satu tahun. “Rapat koordinasi semacam ini harus dimanfaatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk duduk bersama mencari solusi atas sejumlah permasalahan yang ada, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan kapasitas aparatur Pemerintah Daerah,” pungkasnya.

Puspen Kemendagri

Polsek Cikarang Timur Berhasil Ungkap Kasus Begal Kurang dari 24 Jam

0

Polsek Cikarang Timur Berhasil Ungkap Kasus Begal Kurang dari 24 Jam

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi lakukan konferensi Pers Kejadian pembegalan yang terjadi di Jalan Raya Tanjung Baru – Cipayung yang mengakibatkan 1 pelaku meninggal dunia, Rabu 16/02/2022.

Acara konferensi Pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, S.I.K., SH.,M.Hum yang didampingi oleh Kapolsek Cikarang Timur Kompol J.Sitorus dan Kasat Rrskrim Polres Metro Bekasi.

Kapolres menjelaskan menurut keterangan kronologi peristiwa pencurian dengan kekerasan (Begal) ini berawal dari korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama pacarnya dengan maksud mengantar Pacar korban pulang ke rumah nya di daerah tambun pada Minggu malam sekitar Pukul 22.30 WIB, tepatnya di Jalan Raya Tanjung Baru – Cipayung Korban melihat ada (1) satu unit sepeda motor ditumpangi oleh 3 orang laki – laki (pelaku) yaitu DA (18 tahun 9 bulan), KW (17 Tahun 10 Bulan), RR (Meninggal Dunia) (16 tahun 4 bulan) datang arah berlawanan dan berpapasan dengan korban.

Para pelaku berhenti didepan sepeda motor korban, karena panic dan curiga bahwa ke 3 (tiga) orang tersebut adalah pelaku kejahatan, kemudian korban dan pacarnya turun dari sepeda motor miliknya, dan sepeda motor korban tergeletak dipinggir jalan.

Kemudian 2 (dua) orang pelaku turun dari sepeda motor, dan salah satu pelaku langsung menakuti korban dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit, melihat kejadian tersebut korban berusaha menyelamatkan sepeda motornya dengan cara ditarik.

”Korban dan pelaku berpapasan jalan dan para pelaku langsung memberhentikan motornya persis di depan motor korban, kemudian para pelaku meminta motor korban sambil mengancam dengan menggunakan sebilah celurit,” Ungkap Kapolres.

”Korban yang ketakutan langsung menjatuhkan motornya dan sempat berusaha menyelamatkan motornya dengan cara ditarik,” Lanjut Kapolres.

Korban mencari pertolongan warga dan bertemu dengan ojek online yang sedang mengantarkan makanan, dan ojek online tersebut memberitahukan kepada warga bahwa telah terjadi pembegalan dan warga mendatangi TKP.

Bertemu dengan korban warga pun menanyakan bahwa apa benar telah terjadi pembegalan, lalu korban menjawab “IYA”,

”Tak berselang lama korban mendapatkan informasi bahwa pelaku begal mengalami kecelakaan dan korban mendatangi lokasi tersebut untuk memastikanya, dan ternyata benar bahwa itu adalah pelaku yang membegal korban, 1 orang pelaku berhasil ditangkap warga karena sudah tak berdaya akibat kecelakaan namun 2 orang pelaku kabur dengan meninggalkan kendaraan yang dipakai untuk melakukan kejahatan,”.

Pihak kepolisian Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi mendapatkan informasi bahwa tertangkapnya pelaku begal di Jalan Raya Tanjung Baru – Cipayung, langsung mendatangi TKP guna mengamankan pelaku dari amukan warga.

”setelah mendapatkan laporan Anggota yang piket langsung mendatangi TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan masa,”.

”Pelaku sempat menjadi bulan – bulanan masa dan mengalami luka yang cukup parah, pihak kepolisian langsung membawa korban ke RS.Anisa Cikarang Utara untuk mendapatkan pertolongan pertama, dan langsung di rujuk oleh RS.Anisa ke RS Polri Kramat Jati,”.

Setelah melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi, kurang dari 24 Jam penyidik Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengamankan kedua pelaku lainya di Kp.Wangkal, Desa Kalijaya, Cikarang Barat Bekasi pada Senin sore 14/02/2022 Pukul 14.00 Wib.

”Kedua pelaku lainya berhasil diamankan di Kp.Wangkal, Desa Kalijaya berdasarkan hasil pengembangan dan itu dalam kurun waktu kurang dari 24 Jam,” Tutup Kapolres.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 1 bilah celurit, 2 unit motor (milik pelaku dan milik korban) dan 1 Lembar STNK.

(Redaksi)

Para Pelaku Yang Membegal Polisi di Bekasi Berhasil Ditangkap

0

Para Pelaku Yang Membegal Polisi di Bekasi Berhasil Ditangkap

GUE JABAR | Kota Bekasi – Polisi berhasil menangkap pelaku pembegalan anggota polisi dari Korps Brigade Mobil atau Brimob, di Jalan Raya Kranggan, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Sabtu (12/2) dini hari.

“Alhamdulillah (sudah tertangkap),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yuriko saat dikonfirmasi , Rabu (16/2).

Namun demikian, Alexander belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait jumlah dan identitas para pelaku begal yang berhasil ditangkap. Lantaran, dalam waktu dekat akan dilakukan jumpa pers.

“Nanti mungkin akan ada press conference yaa,” kata Alexander.

Sebelumnya, sudah diketahui jika korban begal ternyata anggota polisi dari Korps Brigade Mobil atau Brimob. Dimana kasus ini diketahui terjadi di daerah Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa.

“Betul anggota Brimob,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/2).

Kendati demikian, Zulpan masih enggan menerangkan lebih lanjut perihal kejadian tersebut. Karena saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

“Saya masih bisa membenarkan saja ya, masih didalami,” tambah Zulpan.

Sementara, kejadian pembegalan kepada korban diketahui terjadi saat pulang kerja dan melintas di daerah Jatisampurna, Bekasi, pada Selasa dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.

Betul,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yuriko saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (15/2).

Meski demikian Alexander belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait identitas dan satuan dari anggota polisi yang menjadi korban begal tersebut. (Red/Wati)

Camat Cikarang Barat Doddy Gandi, S.STP,M.Si, Gelar Musrenbang di Desa Mekarwangi

0

Camat Cikarang Barat Doddy Gandi, S.STP,M.Si, Gelar Musrenbang di Desa Mekarwangi

GUE JABAR – Kabupaten Bekasi – Camat Cikarang Barat Doddy Gandi, S.STP,M.Si, menggelar rutinitas awal tahun, Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun Anggaran (TA) 2022. Kegiatan dilaksanakan di Gedung Balai Penelitian Pertanian Desa Mekarwangi, pada Selasa 15/2/2022.

Acara Musrenbang dihadiri oleh, Camat Cikarang Barat Doddy Gandi, S.STP,M.Si, Sekcam dan para Jajarannya, kepala dinas instansi, Kepala desa, Lurah,
dan dari pihak pendamping kecamatan aparatur, tokoh masyarakat, tokoh agama.

Camat Cikarang Barat Doddy Gandi, S.STP, M.Si dalam sambutannya, mengarahkan usulan yang diajukan tidak hanya terfokus pada pembangunan infrastruktur fisik tetapi juga usulan-usulan non fisik bahkan di bidang peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Selaku pemerintahan akan menjalankan tugas dengan mengikuti aturan pemerintah atau instansi yang membidangi di masing-masing program. Seperti dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tentang prioritas Dana Desa (DD) maka pekon(Desa) wajib mengikutinya.

Dan berkaitan dengan usulan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), yang akan diusulkan kembali tahun ini melalui musrenbang kecamatan yakni kebutuhan fasilitas baik fisik maupun non fisik yang belum terealisasi 2022 ini.

Diantara usulan fisik yang diajukan yakni pembangunan pagar sekolah SDN dan SMPN Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

“Keberhasilan suatu program pembangunan pasti diawali dengan perencanaan yang terarah dan terukur sehingga kita pada hari ini melaksanakan Musrenbang tingkat Kecamatan Cikarang Barat dalam rangka meyusun Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) tahun 2022,”katanya.

Dalam rapat musrenbang ini, mari kita bersama-sama mencari solusi atas permasalahan yang kita hadapi antara lain kerusakan infrastruktur dan degradasi lingkungan masih rendahnya kesehatan dan saing pendidikan.

“Kepada Kepala Desa dan BPD agar dapat berkerjasama dalam membangun dan memperhatikan desa serta pedoman sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Camat.

“Musrenbang ini jangan sebagai seremonial belaka, namun dengan besar harapan usulan benar-benar dapat terpenuhi,” imbuhnya.

(Asp)

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Dukung DPP dan Meminta Pencabutan Permenaker no 2 Tahun 2022

0

Ketua DPC Gerindra Kabupaten Bekasi Dukung DPP dan Meminta Pencabutan Permenaker no 2 Tahun 2022

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Permenaker no 2 Tahun 2022 yang merancangkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan apabila pekerja sudah berusia 56 Tahun, mendapatkan tanggapan dari beberapa pihak salah satunya Partai Gerindra.

Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha pun melalui pesan Whatsapp nya kepada guejabar.com mengatakan hal yang sama dan juga pernah merasakan didukung oleh kaum buruh, dan mengatakan bahwa bagaima JHT ini adalah menjadi salah satu tumpuan harapan para kaum buruh.

“Kami sebagai Partai yang pernah merasakan didukung oleh kaum Buruh atau Pekerja di Kabupaten Bekasi, merasa ikut prihatin dengan Permenaker no 2 tahun 2022 tentang pencairan JHT diusia 56 tahun, saya mendukung adanya permintaan pencabutan Permenaker tersebut,” Ucapnya.

Aria Dwi Nugraha juga mengatakan bahwa keadaan seperti sekarang ini kondisinya banyak buruh yang mengalami PHK akibat dampak dari Pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia ini.

“Kondisi saat ini banyak sekali buruh atau pekerja yang mengalami PHK karena kondisi perusahaan terdampak oleh pandemi Covid-19, oleh karna itu kami sebagai Partai yang pernah merasakan suara kaum buruh meminta kepada Menaker untuk bisa mencabut Permenaker no 2 tahun 2022 agar kaum buruh bisa memanfaatkan dana JHT untuk menjadi modal sebagai usahawan,” Pungkas Aria Dwi Nugraha ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya Ahmad Muzani Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Gerindra meminta bahwa Permenaker no 2 Tahun 2022 ini dicabut karena ini adalah hak mutlak kaum buruh.

Dikutip dari news.detik.com Ahmad Muzani mengatakan jutaan orang telah kena PHK selama pandemi melanda dan sulit mencari pekerjaan kembali karena hadirnya angkatan kerja baru. Muzani menekankan kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut untuk menjajaki dunia usaha kecil, seperti UMKM.

“Ketika pandemi melanda, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim,” ujar Sekjen Partai Gerindra itu.

“Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” imbuh Muzani.

Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun dinilainya bukan solusi tepat.

(Redaksi)

Pelaku Ruda Paksa 13 Santri, Divonis Seumur Hidup

0

Pelaku Ruda Paksa 13 Santri, Divonis Seumur Hidup

GUE JABAR | Bandung – Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan, ijatuhi hukuman seumur hidup, Selasa (15/2/2022). Predator seks anak ini batal dihukum kebiri kimia. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila.

Amar putusan majelis hakim tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung yaitu hukuman mati dan kebiri kimia.

Herry Wirawan dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan.

(tm)

Gelar Seminar Nasional IKN, ini Rekomendasi IYCN

0

Gelar Seminar Nasional IKN, ini Rekomendasi IYCN

GUE JABAR | Balikpapan – Indonesian Youth Community Network (IYCN) mengelar Seminar Nasional yang bertemakan “Membangun Indonesia Dari Nusantara” bertempat di Ballroom, Universitas Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (15/2/22).

Ketua Umum IYCN, Fadli Rumakefing menuturkan beberapa poin di antara pasal – pasal penting pada UU IKN yang menyebutkan bahwa berfungsi sebagai ibu kota NKRI yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional (Pasal 5 UU IKN).

Selain daripada itu disebutkan juga dalam Pasal 8 bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara, Ujarnya.

Pasang surut pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) mulai dari kepemimpinan Presiden Soekarno sampai dengan Presiden Joko Widodo telah melahirkan satu produk hukum yang menjadi kerangka acuan penyelenggaraan IKN.

Diharapkan dengan adanya Ibu Kota Negara (IKN) yang di berinama Nusantara ini dapat merumuskan pembangunan Indonesia yang berkeadilan diberbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya mengeser mindset Jawa sentris menjadi Indonesia sentris tetapi juga pembangunan dari Jawa sentris menjadi pembangunan Indonesia sentris, Tutur Fadli dalam penyampaian sambutannya.

Muhammad Fadli Hanafi dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa pemindahan Ibu Kota Negara ini dilandasi beberapa tujuan utama sejak digulirkannya pada tahun 2019 yang lalu diantaranya mencakup;

a). mengurangi beban Provinsi DKI Jakarta dan wilayah penyangganya di Jabotabek; b). mendorong pemerataan pembangunan ke wilayah Indonesia bagian timur; c). mengubah mindset pembangunan dari Jawa sentris menjadi Indonesia sentris; d). memiliki ibu kota negara yang merepresentasikan identitas bangsa, kebinekaan dan penghayatan terhadap Pancasila; e). meningkatkan pengelolaan pemerintahan pusat yang efisien dan efektif; dan memiliki Ibu kota yang menerapkan konsep smart, green, and beautiful city untuk meningkatkan kemampuan daya saing (competitiveness) secara regional maupun internasional.

Diakhir pemaparan materinya Muhammad Fadli Hanafi yang juga Sekretaris Jenderal IYCN memberikan beberapa poin rekomendasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara diantaranya:

a). Tinjauan pada tepat/tidaknya timing pemindahan IKN didasarkan pada analisis historis jangka panjang; b). Investasi besar jangka panjang harus lebih dialokasikan pada tantangan utama berupa melambatnya kinerja sector bernilai tambah (manufaktur), menurunnya employment rate, tingginya potensi dependency ratio, “pekerjaan rumah” atas peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong peningkatan kinerja UMKM (penciptaan ekosistem bisnis), c). optimisasi penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan dalam jangka panjang, Tegasnya.

(Redaksi)

Serempak, Gerindra Kabupaten Bekasi Ikuti DPP Meminta Permenaker no 2 Tahun 2022 Dicabut

0

Serempak, Gerindra Kabupaten Bekasi Ikuti DPP Meminta Permenaker no 2 Tahun 2022 Dicabut

GUE JABAR | Kabupaten Bekasi – Permenaker no 2 Tahun 2022 yang merancangkan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dicairkan apabila pekerja sudah berusia 56 Tahun, mendapatkan tanggapan dari beberapa pihak salah satunya Partai Gerindra.

Sebelumnya Ahmad Muzani Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP Partai Gerindra meminta bahwa Permenaker no 2 Tahun 2022 ini dicabut karena ini adalah hak mutlak kaum buruh.

Dikutip dari news.detik.com Ahmad Muzani mengatakan jutaan orang telah kena PHK selama pandemi melanda dan sulit mencari pekerjaan kembali karena hadirnya angkatan kerja baru. Muzani menekankan kegunaan dana JHT menjadi tumpuan para korban PHK untuk menggunakan uang tersebut untuk menjajaki dunia usaha kecil, seperti UMKM.

“Ketika pandemi melanda, aktivitas dan produktivitas pabrik maupun perkantoran berkurang yang kemudian menyebabkan pendapatan perusahaan menurun. Maka PHK menjadi pilihan para pengusaha. Begitu seseorang tidak bekerja di perusahaan atau di pabrik, dia akan sulit mencari pekerjaan kembali karena sudah ada angkatan kerja baru dengan semangat yang lebih fresh dan upah yang tentu lebih minim,” ujar Sekjen Partai Gerindra itu.

“Sehingga dana JHT menjadi penting bagi mereka untuk dicairkan dan digunakan sebaik mungkin untuk bertahan hidup tanpa pekerjaan. Jadi jelas, kebijakan Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi,” imbuh Muzani.

Menurut Muzani, pemerintah mestinya mengeluarkan kebijakan bagi para korban PHK di masa pandemi ini seperti pelatihan keterampilan berusaha bagi mereka yang berminat menjajaki dunia UMKM. Kebijakan pencairan dana JHT sebesar 30 persen dari peserta BPJS yang sudah menggunakannya selama 10 tahun dinilainya bukan solusi tepat.

“Dana JHT merupakan kesempatan dan modal bagi korban PHK yang sudah tidak memiliki pendapatan tetap. Harusnya pemerintah justru memberikan keterampilan baru dan semangat baru dari penggunaan modal JHT itu. Mestinya orang-orang yang terkena PHK menjadi fokus pemerintah untuk diberdayakan sehingga menjadi energi baru bagi pertumbuhan kegiatan perekonomian kita. Karena yang disebut pensiun itu bukan hanya faktor usia, tapi pensiun adalah berhentinya orang-orang pekerja dari aktivitas pekerjaannya, maka itu ada istilah pensiun muda dan pensiun tua,” kata salah satu Wakil Ketua MPR itu.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua Dua DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi Junaidi, S.Sos (Ajuk Junaidi) yang mengatakan bahwa Partai Gerindra di Kabupaten Bekasi juga meminta bahwa Permenaker no 2 Tahun 2022 itu dicabut, melihat bahwa Kabupaten Bekasi sendiri adalah salah satu kawasan industri terbesar di Asia Tenggara dan pasti sangat berdampak.

“Begitupun kami dari Partai Gerindra Kabupaten Bekasi yang notabene banyak kaum buruh atau pekerja, karena memiliki kawasan terbesar di Asia Tenggara, meminta kepada Menaker untuk mencabut Permenaker no 2 tahun 2022 yang mengatur tentang regulasi JHT hanya bisa dicairkan diusia 56 tahun,” Ucapnya kepada guejabar.com melalui sambungan WA, Selasa 15/02/2022.

Ajuk junaidi juga menambahkan, “bahwa dalam kondisi pandemi saat ini banyak perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan kan kalo bisa cair bisa untuk banting setir para pekerja yang terkena pengurangan (PHK) untuk berwiraswata, kasian kalau harus menunggu sampai usia 56 tahun,” Tambahnya.

Wakil ketua dua Partai Gerindra Kabupaten Bekasi tersebut pun berharap agar permenaker ini ditangguhkan atau dicabut, dan Partai Gerindra akan terus menyuarakan aspirasinya itu.

“Semoga Menaker menangguhkan Permenaker no 2 tahun 2022 atau mencabut kami akan terus menyuarakan dari Partai Gerindra,” Harap Junaedi, S.Sos (Ajuk) wakil ketua 2 DPC Partai Gerindra Kabupaten Bekasi.

(Redaksi)