GJ ll Kab.Bekasi -Yayasan Kompak Berbagi Kebaikan (KOBAK) Jatireja menyalurkan bantuan untuk korban terdampak banjir ke beberapa wilayah di Kabupaten Bekasi. Bantuan yang bersumber dari perusahaan, Pejabat daerah, lembaga masyarakat dan para dermawan tersebut telah di salurkan berupa berbagai perlengkapan logistik.
Penyaluran yang masuk dalam program KOBAK PEDULI BANJIR berlangsung di Posko dapur umum mandiri dan lokasi pengungsian, yang berada di beberapa wilayah Kab. Bekasi Jawa Barat,l. Penyaluran bantuan dilakukan oleh perwakilan donatur para relawan dan komunitas yang ada di Cikarang. Bantuan yang disalurkan diterima langsung oleh pengurus dapur umum mandiri di beberapa wilayah.
Bantuan logistik yang disalurkan berupa air mineral, nasi siap saji, paket obat-obatan, hand sanitizer , masker, makanan siap saji, makanan bayi, susu bayi, hingga perlengkapan wanita.
Sementara itu, kami berharap bantuan yang diberikan dari hasil gotong royong ini dapat meringankan beban para korban bencana.
“Tidak hanya selesai di sini saja, saat ini tim relawan Yayasan KOBAK JATIREJA masih menerima sumbangan atau bantuan dari siapapun untuk korban terdampak banjir karena kami masih melakukan pendataan kebutuhan yang masih banyak diperlukan. Kami juga melakukan sosialisasi penggunaan makser dengan baik dan benar untuk tetap memastikan protokol kesehatan tetap berjalan walaupun saat ini kawasan ini sedang dilanda musibah,” ungkap Devi Parida Penasehat Yayasan KOBAK.
Pembina Yayasan Khodijah juga menyatakan bahwa penyaluran bantuan kepada korban terdampak banjir Bekasi ini melanjutkan peran aktif relawan dan donatur sebagai bentuk kepedulian kepada korban yang terdampak bahkan banjir tahun ini sampai menjadi perhatian Pemerintah provinsi dan pusat, terdampak bisa di bilang banjir tahun ini adalah yang terparah dari yang sudah terjadi sebelumnya.
“Untuk relawan dan donatur lainnya yang ingin membantu lebih lanjut dengan kami dalam hal penyaluran bantuan di sejumlah wilayah lainnya, khususnya pada lokasi terdampak banjir dan wilayah nya yang masih terisolir, kami sangat terbuka. Kami siap menampung bantuan karena saat ini kami juga masih terus mendata kebutuhan para korban bencana sehingga bantuan yang diberikan lebih efektif dan tepat sasaran, seperti kemarin kami salurkan ke desa Karang Harja, Pebayuran, di sana masih ada kampung yang masih terendam sekitar 2 meter” ujar Khodijah (kamis, 26/2/21).
Aan bendahara Yayasan menambahkan, ini kali ke dua YAYASAN KOBAK membuka program PEDULI BANJIR dan memberikan bantuan sosial kepada korban terdampak banjir. Tahun 2020 lalu di bulan maret kami juga memberikan bantuan ke dua Wilayah di kecamatan Cabang Bungin bekerja sama dengan beberapa komunitas di Cikarang.
“Tidak hanya di Bekasi saja, KOBAK juga turut berkontribusi di wilayah lainnya misal seperti bencana di Banten dan Bogor bersama karang taruna Cikarang timur juga Jatireja dan komunitas yang ada. Penyerahan bantuan bantuan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan sementara di pengungsian maupun yang masih bertahan di rumah nya masing masing,” tutup Aan.
Yayasan KOBAK juga mengucapkan terimakasih yang sebanyak banyaknya kepada :
relawan
para dermawan/donatur
karang taruna Jatireja
BPD Jatireja
karang taruna ciktim
Sdr. Aria Dwi Nugraha Dewan Kab. Bekasi
sobat ADN
Cikarang tanpa batas
dan pengusaha/perusahaan Semoga apa yang kalian bantu hari ini menjadi kadang kebaikan di kemudian hari.
Tak hanya itu, Yayasan Kobak juga sedang fokus ke program pendidikan Yatim Piatu, bekerja sama dengan KOPAZA ISLAM berkomitmen memberikan bea siswa pendidikan pesantren untuk yatim piatu.
Dedi Mulyadi Ditampar Dua Kali Oleh Ayah Dari Dua Anak Yang Hendak Disekolahkan dan Pesantren
GJ ll Purwakarta - Niat baik Dedi Mulyadi Mlmenyekolahkan anaknya, malah mendapat yamparan dari Ayah anak tersebut yang diduga berstatus ODGJ.
Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar yang mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menjadi korban amukan seorang warga, bahkan ia mendapatkan dua kali tamparan.
Dedi Mulyadi ditampar mukanya oleh Iwan, yang adalah merupakan ayah dari Raihan dan Yusuf, diketahui bahwa Dedi Mulyadi hendak menjemput dua orang anak dari Iwan.
Dimana, kedua anak Iwan tersebut hendak disekolahkan oleh Dedi Mulyadi di Pondok Pesantren Cireok, Purwakarta.
Kejadian ini pun disaksikan oleh warga dan juga keluarga dari dua anak yang hendak disekolahkan oleh mantan Bupati Purwakarta tersebut.
Kemungkinan Iwan merasa tersinggung dan juga dalam keadaan ODJG sehingga tidak mengenali Dedi Mulyadi anggota DPR RI tersebut.
Dedi Mulyadi pun setelah mendapatkan tamparan langsung keluar dari ruangan yang diketahui tempat biasa Iwan tinggal.
GJ ll Bogor – Seorang wanita ditemukan tak bernyawa di depan sebuah toko bangunan di Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/2/2021).
Saat pertama kali ditemukan, kedua kaki korban terikat. Jasadnya juga dimasukkan ke dalam sebuah kantong plastik sampah berukuran besar berwarna hitam.
Tidak ada identitas yang ditemukan oleh petugas saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk kepentingan penyelidikan. Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan, saat ditemukan, mayat wanita tersebut masih utuh, tetapi dengan kondisi kedua kaki terikat.
“Korban tidak ada mutilasi, mayatnya utuh semua,” kata Susatyo. Susatyo mengungkapkan, polisi masih mendalami kasus tersebut dengan melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
Berdasarkan ciri-ciri, sambung Susatyo, korban diperkirakan masih berusia belasan tahun. Korban menggunakan kaus putih dan celana pendek.
Sementara dari ciri fisiknya, korban berambut hitam sebahu dan berkulit putih. Polisi juga belum bisa menyimpulkan motif dari kasus tersebut. “Nanti kami infokan lagi,” sebut Susatyo.
Seorang saksi mata, Dedi, menemukan korban pertama kali saat dirinya sedang mengeluarkan mobil dari toko bangunan tempatnya bekerja.
Ia juga tidak melihat ada orang yang mencurigakan sebab toko bangunan sudah tutup setiap sore hari.
“Saat itu sedang mengeluarkan mobil terus lihat ada plastik, saya pikir sampah, tapi posturnya kayak tubuh. Wah, mayat. Setelah itu saya lapor Pak RT,” ucap Dedi.
Juwita Maharani Menno SH, Kuasa Hukum PT. SPT Klarifikasi Pemberitaan Terkait Rekruitmen Calon Tenaga Kerja
GJ ll Kab.Bekasi – Pasca beredarnya pemberitaan terkait PT SPT yang terbit pada tanggal 21/02/2021 lalu Kuasa Hukum PT.SPT melakukan klarifikasi,bahwa PT SPT sampai saat ini belum pernah menerima adminstrasi dari calon calon tenaga kerja yang di rekrut untuk PT AJS .
Hal tersebut di sampaikan dalam Pres Confrence nya di kantor LBH AWALINDO yang beralamat di Jl.Gatot Subroto Kp.Kali Ulu Rt 003/02 Desa Tanjungsari Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi Kamis 25/02/2021.
Juwita Maharani Menno SH, dalam Pres Realese nya mengatakan ke awak media, Kabar yang beredar dalam pemberitaan di beberapa media online ,bahwa PT.SPT memungut biaya sebesar Rp 4 Juta itu tidak benar, Pasalnya sampai saat ini pihak PT.SPT belum menerima uang dari Calon tenaga kerja, yang disalurkan ke PT.AJS ungkapnya.
sebelum di titipkan di PT.SPT para calon tenaga kerja tersebut sudah menyerahkan biaya admistrasi kepada perekrut terdahulu, kepada PT SPT oknum perekrut tersebut menjanjikan akan menyerahkan biaya administrasi kepada PT.SPT dengan membuat pernyataan bermaterai dan menentukan waktu penyerahan nya, namun sampai saat ini pun hal itu tidak terlaksana dengan dalih berbagai alasan.
Kami merasa di manfaatkan oleh oknum oknum calo tenaga kerja (j) ,(U) dan (D) yang telah membawa puluhan calon tenaga kerja ke PT kami, Oknum tersebut sampai saat ini tidak pernah memberikan dana yang di ambil dari Caltaker ( Calon Tenaga Kerja) yang kini sudah masuk dan di pekerjakan di PT.AJS, dengan keterkaitan hubungan pertemanan akhirnya PT Kami ( SPT-red) melakukan Penandatanganan magang selama 6 bulan, termasuk 11 karyawan yang di beritakan sebelumnya, yang saat ini di pekerjakan secara magang di PT AJS pungkasnya.
Di singgung terkait PT ,AJS yang belum memberikan gaji ke 11 karyawan, Rani mengatakan silahkan tanyakan langsung dengan pihak PT.AJS.
Sampai berita ini di terbitkan tim awak media gabungan masih menggali terkait PT.AJS .
Kapolsek Cabangbungin Monitoring Dan Bagikan Sembako Pada Korban Banjir
GJ ll Kabupaten Bekasi - Kapolsek Cabang Bungin Polres Metro Bekasi AKP Sukarman bersama jajaran lakukan giat monitoring dan berikan bantuan bansos kepada warga yang masih terdampak banjir di sejumlah wilayah hukumnya.Kamis (25/02/2021).
Dalam giat kali ini Kapolsek turun langsung memakai perahu menuju rumah warga di Kp. Cangkring Desa Jayalaksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi.
Dirinya menerangkan bahwa di Kecamatan Cabang Bungin masih ada sejumlah titik lokasi yang masih merendam rumah warga, karena dampak dari jebolnya tanggul kali Citarum.
“Salah satunya Kp. Cangkring masih terendam sebagian rumah warga, kita langsung membagikan sembako kepada mereka yang membutuhkan, untuk ketinggian air masih mencapai 1 Meteran” Terangnya.
Masih kata Akp Sukarman, bukan hanya di Kp. Cangkring tapi di Kp. Cabang Dua Desa lenggah jaya juga masih ada rumah warga yang terendam banjir.
“Dampak dari kali tanggul Citarum yang jebol sekarang bsudah agak surut di sebagian wilayah Cabang Bungin, kami beserta jajaran terus lakukan monitoring di wilayah hukum Cabang Bungin agar tidak terjadinya hal hal yang tidak di inginkan.”Jelasnya.
Lanjutnya Kapolsek, Banjir tahun ini lebih besar di banding tahun tahun sebelumnya, karena dampak dari tanggul Citarum yang jebol.
Dirinya menyampaikan, sangat bersyukur dengan tidak adanya korban jiwa dengan bencana banjir yang terjadi di wilayah Kecamatan Cabang Bungin.
Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat, agar tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan juga tetap jaga kekompakan gotong royongnya, karena hasil dampak banjir banyaknya warga yang saling membutuhkan.
Rapat Minggon Desa Pasirsari, Sosialisasikan Perpanjangan PPKM Mikro
GJ ll Kab.Bekasi – PPKM Mikro diperpanjang hingga 9 maret 2021, dan penegakan hingga tingkat wilayah RT akan terus dilakukan oleh Pemdes Pasirsari yang diterangkan oleh Sekdes pada saat rapat minggon desa, Kamis (25/02).
Dalam rapat minggon tersebut pemdes mengundang seluruh unsur untuk mensosialisasikan perpanjangan PPKM Mikro, mulai dari BPD, Dusun, RT dan RW hingga Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Pasirsari.
Rapat minggon yang dipimpin oleh Sekdes Hj.Ida Hamidah ini menjelaskan tentang perpanjangan PPKM Mikro dan menjelaskan bahwa setiap wilayah harus melaporkan perkembangan Covid-19 di wilayah hingga tingkat RT, dan melakukan penegakan 5M diwilayah.
Dengan diperpanjang PPKM Mikro, para ketua RT dan RW diminta berperan aktif diwilayah agar dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan tentunya dengan cara yang humanis.
Hj.Ida Hamidah menegaskan “Dengan diperpanjangnya PPKM Mikro diwilayah Jabar dan Bali maka desa Pasirsari pun harus mengikuti bahkan Pemdes bersama Relawan Pasirsari Siaga dan Karang Taruna sudah sering melakukan penegakan dan Ops Yustisi,” Ucap Sekdes.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp Kades Desa Pasirsari H.Suparta “Ya semoga dengan diperpanjangnya masyarakat bisa lebih mentaati Protokol Kesehatan dan semoga pandemi ini bisa cepat berakhir dan masyarakat bisa kembali menjalani semuanya seperti dulu lagi,”Pungkasnya.
Komunitas Motor KRCC Berikan Bantuan Kepada Korban Banjir
GJ ll Kabupaten Bekasi – Banjir bandang yang hampir merendan seluruh wilayah Desa labansari kecamatan cikarang timur kabupaten Bekasi. Komunitas motor King Rider’s Club Cikarang (KRCC) Dalam bentuk kepeduliannya kepada warga para korban yang tertimpa bencana banjir di wilayah cikarang timur menjadi perhatian dan rasa empati dari Komunitas motor King Rider’s Club Cikarang (KRCC), Kamis (25/02/2021).
Komunitas King Rider’s Club Cikarang KRCC menyalurkan bantuan berupa mie instan, air mineral, susu kotak dan makanan ringan lainnya sebanyak 392 paket kepada masyarakat korban yang terdampak bencana banjir di wilayah desa labansari kecamatan cikarang timur.
Bantuan mie instant, air mineral, makanan ringan dan susu kotak di serahkan langsung kepada warga-warga yang terkena musibah banjir oleh teman-teman Komunitas Motor King Rider’s Club Cikarang (KRCC).
Menurut Rury salah satu anggota Komunitas Motor KRCC mengatakan, pemberian bantuan ini diharapkan dapat mengurangi beban kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir di wilayah tersebut.
“Rasa kepedulian saya dan teman-teman Komunitas motor KRCC, semoga bisa bermanfaat dan dapat meringankan beban dalam menghadapi bencana ini dan diberikan kesabaran,” Kata Rury saat meninjau lokasi warga yang terdampak banjir di kp jati mulya poncol RT 02/01 Desa labansari Cikarang timur.
Sanam Maulana salah satu warga desa labansari mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepedulian dan bantuannya dari teman-teman Komunitas motor King Rider’s Club Cikarang KRCC terhadap kami yang terkena musibah banjir.
Acep Mitra selaku Bhabinkamtibmas desa labansari mendampingi teman teman komunitas motor KRCC saat pemberian bantuan mie instant, air mineral, makanan ringan dan susu kotak kepada masyarakat desa labansari.
“Saya selaku Bhabinkamtibmas desa labansari, mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan komunitas motor King Rider’s Club Cikarang KRCC yang sudah perduli kepada warga kami, yang terkena banjir dan mudah-mudahan dengan bantuanya ini semua dapat bermanfaat dan meringankan bagi masyarakat kami,” ungkap Acep Mitra.
KAPOLRI Diundang di TV, Buktikan MOTTO Presisi Dalam Kasus “INVESTASI BODONG”
GJ ll Jakarta – Meluap nya kasus dugaan investasi bodong yang viral di pemberitaan, salah satu nya kasus Indosurya yang sampak hari ini tersangka Henry Surya sebagai otak pendiri Koperasi Indosurya yang memakan ribuan korban dengan kerugian 14 Triliun belum juga ditahan oleh Mabes POLRI, padahal sudah cukup alat bukti dan unsur penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP sudah terpenuhi, ujar Priyono Adi Nugroho selaku pelapor kasus Indosurya, ucal Alvin Lim SH, dalam Pres realesenya, Rabu 24/02/2021.
Salah satu korban Indosurya (D,) mengatakan dirinya bingung karena sudah jatuh, lapor polisi malah Tersangka tidak pernah ditahan dan berkas perkara tidak pernah dilimpahkan ke kejaksaan. Kenapa Mabes setengah-setengah dalam memproses aduan? Sudah uang investasi Hilang digelapkan Indosurya, malah sekarang stress setiap hari menanti kepastian hukum dari POLRI. tuturnya.
D, menambahkan ,Kami juga heran, oknum penyidik POLRI terlihat tumpul dalam aset-aset Indosurya ketika di tanya kemana larinya dana para korban sekitar 14 T itu. Padahal sebenarnya Penyidik bisa melihat perpindahan aset salah satunya di perusahaan afiliasi Indosurya yaitu PT SUN International Capital yang didirikan 16 April 2007, dengan direktur tunggal Henry Surya. Di 2010 terjadi peningkatan modal dasar, 266 kali lipat dalam saham kepemilikan Henry Surya, dari mana uangnya? Terlihat ketika Henry Surya telah berkasus dan dijadikan Tersangka oleh POLRI pada tanggal 24 April 2020, Henry Surya mengalihkan saham kepemilikannya ke Surya Effendy, yang adalah ayahnya Henry Surya.
Saya tegaskan dana nasabah Indosurya TIDAK HILANG, tapi di samarkan, di transfer dan di titipkan ke orang lain untuk menghindari pelacakan. Ketika Tersangka Henry Surya di tetapkan sebagai Tersangka TPPU (pencucian uang) sudah sepatutnya penyidik POLRI segera melacak dan membekukan aset-aset Henry Surya dan semua perusahaan afiliasi Indosurya yang terlibat atau mendapatkan aliran dana. Saya rasa saya tidak perlu “mengajari ikan berenang” karena saya yakin penyidik dan perwira Subdit TPPU, direktorat tindak pidana ekonomi khusus lebih pintar dari saya. Cuma herannya ketika saya tanyakan kemana uang 14 Triliun yang digalang indosurya secara illegal, penyidik dan atasan penyidik bungkam, ucap Korban .
Pakar Hukum Pidana Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H yang merupakan Dosen Tetap Universitas Bhayangkara Jakarta Raya dan Dosen Kehormatan pada STIH Painan mengomentari kasus tersebut, menurutnya, ini harus di tegakan. “berbicara TIPIBANK diatur dalam pasal 46 s/d 50A UU Perbankan dan 59 s/d 66 UU Perbankan Syariah. Tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan diatur dalam ketentuan pasal 46 Undang- undang Nomor 7 tahun 1992 yang diperbaharui dengan undang- undang Nomor 10 Tahun 1998.
Pasal 46
(1) Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sekurang- kurangnya sepuluh milyar rupiah dan paling banyak dua ratus milyar rupiah.
(2) Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan- badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberikan perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua- duanya.
Perumusan tindak pidana perbankan yang dimuat di dalam pasal 46 ayat (1) dan (2) Undang- undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, dikatagorikan sebagai tindak pidana yang berkaitan dengan perizinan. Artinya, untuk mendirikan sebuah bank harus memenuhi persyaratan- persyaratan tertentu yang sudah ditetapkan, tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa memenuhi persyaratan dan prosedur baku yang sudah digariskan. Persyaratan dimaksud diatur dalam ketentuan pasal 16, 18, 19 dan pasal 20 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1998.
Berdasarkan ketentuan di atas, yang dapat dikenakan sanksi pidana dalam ketentuan pasal 46 ayat (1) Undang- undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, adalah setiap orang (orang pada umumnya) yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan (rekening giro, tabungan, deposito berjangka) yang tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam pasal 16, dan tidak memperoleh izin dari pimpinan Bank Indonesia, yang telah menjalankan fungsinya seolah- olah sebagai sebuah bank (dikatagorikan bank Gelap). Artinya terhadap tersangka berdasarkan ketentuan sanksi pasal tersebut harus nya sudah di lakukan penahanan. Saya mendukung Langkah Law Firm LQ Indonesia untuk terus memperjuangkan hak hak korban kasus Indosurya. Saya juga berharap penegakan Hukum Kepolisian lebih objektif dalam penanganan perkara ini ” Jelas Dr. Seno.
Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP memberikan keterangan pers dimana selama ini POLRI diam dan Bungkam saja dalam kasus Investasi bodong terutama Koperasi Indosurya ini. Saya heran, Kapolri seolah tidak perduli keinginan masyarakat dan keadilan padahal jelas “Salus Populi suprema Lex esto” yang berarti keinginan masyarakat adalah hukum tertinggi. Ada apa dibalik mafia investasi yang membuat seorang Pimpinan POLRI diam seribu bahasa, bahkan Kadvi Humas Mabes POLRI pun takut menjelaskan dan menerangkan duduk perkara ini kepada masyarakat?
Tolong sampaikan pesan ke Bapak Kapolri yang terhormat, untuk merealisasikan Motto bapak yaitu “Presisi” sebagai Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi, maka saya undang Bapak Kapolri untuk berbicara dan menerapkan prinsip “Transparansi” dalam kasus Koperasi Indosurya di acara iNews TV, “Cerdas Hukum” agar masyarakat Indonesia terutama para korban mendapatkan kejelasan tentang kasus Indosurya dimana Tersangka Henry Surya tidak ditahan dan berkas perkaranya juga tidak dilimpahkan ke Kejaksaan. Disini prinsip “Responsibilitas” Kapolri baru Listyo Sigit di uji, karena POLRI punya responsibilitas untuk penanganan kasus yang diadukan oleh masyarakat. Dimana kepastian hukumnya jika kasus Indosurya yang diadukan tidak naek status ke Penuntutan padahal Sudah ditetapkan Tersangka?
Ayo bapak Kapolri, bersediakah menghadiri undangan saya selaku Host acara “Cerdas Hukum” untuk menunjukkan dan menjelaskan Motto PRESISI POLRI ini kepada maayarakat Indonesia. Minimal jika Bapak Kapolri berhalangan dan sibuk, bisa diwakilkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono atau Kabareskrim baru Agus Yulianto. Tunjukkan dan buktikan janji dan Motto POLRI, PRESISI ini agar Institusi Polri makin dicintai dan dipercaya masyarakat. Tolong dijelaskan ke masyarakat luas, kenapa sampai sekarang POLRI ragu menahan Tersangka yang sudah cukup alat bukti dan memenuhi unsur penahanan berdasarkan KUHAP Pasal 21. Jelaskan kenapa aset-aset pribadi dan aset perusahaan subsidiari yang tersangkut dengan Indosurya belum dibekukan dan disita asetnya? Karena pelapor dan korban yang mana Laporan Polisi kami di Polda di tarik oleh “Satgas Investasi Bodong” ke Mabes justru minim informasi dan kami meraba-raba dalam gelap. Tolong para korban dan masyarakat, Cerdaskan kami agar mengerti proses hukum apa yang sudah dilakukan Mabes terutama Dittipideksus untuk kasus Indosurya? Kapan PARA TERSANGKA Kasus Indosurya akan ditahan? Kemana larinya aset 14 Triliun? Kapankah Berkas Perkara Henry Surya akan dilimpahkan ke Kejaksaan?
Apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit berani menindak Kriminal berkerah putih, mafia kejahatan Bidang Keuangan ataukah memang hukum masih tumpul keatas? Ujar Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP.
Saya sudah konsultasi ke banyak ahli pidana ternama Indonesia, mereka semua geleng-geleng kepala dan berkata “Das Solen berbeda dengan Das Sein nya” yang artinya teori dan praktek hukum berbeda. Hal ini ada karena adanya OKNUM di tubuh POLRI, saya cuma bisa tunjukan dimana adanya sampah dan kotoran yang membuat bau Institusi Polri, namun saya tidak punya kewenangan berdasarkan hukum dan undang-undang untuk mencopot OKNUM POLRI yang merusak institusi Polri. Belum lama ini saja Pak Neta S Pane selaku Ketua Presidium melakukan pers release dan juga menagih janji Kapolri karena ada perbedaan penanganan kasus.
Saya tunggu jawaban Bapak Kapolri atau Kadiv Humas Mabes Polri atas undangan saya untuk menjelaskan kasus investasi Bodong di Acara TV Cerdas Hukum, saya harap Kapolri punya hati dan berani menerapkan PRESISI dimulai dari dirinya, agar Institusi POLRI makin dicintai masyarakat, tutup Alvin Lim SH,MSc,CFP.
( SS/red) Sumber : Pres Realese LQ Indonesia Lawfirm
Presiden Jokowi Tinjau Tanggul Sungai Citarum Yang Jebol Di Pabayuran Kabupaten Bekasi
GJ ll Kabupaten Bekasi – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, meninjau langsung jebolnya tanggul kali Citarum, di Kampung Babakan Banten, Desa Sumberurip, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Rabu (24/2/2021) siang.
Kedatangan Jokowi, disambut hangat oleh warga Kecamatan Kedungwaringin dan Kecamatan Pebayuran. Warga rela menunggu berjam-jam hanya untuk melihat Presiden RI ke 7 melintasi jalan tersebut.
Dalam kunjungannya, Presiden didampingi Menteri Sosial, Menteri PUPR, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Bekasi. Jokowi memberikan waktu selama 2 hari untuk melakukan perbaikan tanggul.
“Baik, pada hari sabtu tanggal 20 Februari sekitar pukul 22:30 WIB tanggul citarum Desa Sumberurip ini jebol. Akan tetapi saya memberi target maksimal 2 hari lagi harus sudah selesai. Sehingga semuanya bisa bersih dan bisa normal kembali,” kata Jokowi dalam sambutannya.
Menurut dia, ada sekitar 30 rumah yang hancur dan akan diperbaiki.
Ada sekitar 30 rumah rusak parah yang terdampak banjir dan akan diselesaikan dalam waktu yang secepatnya. Dampak jebolnya tanggul kali citarum, melumpuhkan roda perekonomian masyarakat sekitar.
PCNU Ranting Pasirsari Salurkan Bantuan Kepada Korban Banjir Bekasi
GJ ll Kab.Bekasi – Bencana banjir melanda di hamour seluruh Kabupaten Bekasi menyisakan kesedihan kepada masyarakat yang terkena dampak banjir tersebut.
Dimana banyak korban banjir yang kehilangan harta benda bahkan kehilangan rumah dan juga sanak saudara, pada bencana banjir tahun 2021 ini.
Untuk sedikit meringankan beban para korban banjir, Ketua Tanfidiyah Ust.Marwan Wiganda bersama Sekretaris Ranting Padhillah.S.sos, menyalurkan bantuan kepada korban banjir Bekasi di beberapa kecamatan.
Dalam penyaluran tersebut juga terlihat Ust.Lili Rohili selaku Rais Syuriah Ranting Desa pasirsari, dan MWC Cikarang selatan KH.Umar.
“Bantuan tersebut adalah bukti kepedulian terhadap sesama terlebih bencana banjir kali ini memang sangat besar, karena hampir seluruh kabupaten Bekasi, menurut data yang saya dapat ada 40 Desa dari 17 kecamatan yang terdampak banjir 2021 kabupaten Bekasi, 82 titik banjir dan 11.628 KK warga yang terdampak banjir,”Tutur Ust.Marwan
“Saya turut prihatin atas bencana ini dan semoga bencana banjir ini cepat selesai dan berakhir, semoga tanggul yang jebol bisa secepatnya selesai juga agar dapat menahan debit air,” Tutup Ust.Marwan