Teguran Tertulis Kemendagri Untuk Bupati Karawang Melalui Gubernur Jawa Barat

Guejabar.com || Karawang – Kementrian dalam negeri menegur secara tertulis kepada Bupati Karawang dr. Cellica Nurrachdiana yang kali ini mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Karawang dengan No Surat 337/4450/OTDA dari Kementrian Dalam Negeri RI yang diterbitkan pada Jum’at 4 September 2020.

Dalam surat teguran ini berbunyi bahwa Bupati Karawang dan juga mencalonkan diri sebagai Bupati Karawang periode 2020 – 2025 seperti apa yang diberitakan oleh beberapa media online bahwa Cellica melakukan arak – arakan pada saat menuju KPU Kabupaten Karawang untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang.

Cellica yang masih menjabat sebagai Bupati Karawang mengerahkan masa untuk arak-arakan dan dianggap melanggar protokol kesehatan dengan mengerahkan masa pendukung karena pada saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid – 19 yang sebagai mana di tetapkan oleh UU no 23 2014 Pasal 4 ayat (1) huruf c yang dalam klausulnya Kepala Daerah dan Wakil kepala Daerah meliputi antara lain kewajiban mentaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Cellica juga dianggap melanggar peraturan pemerintah no 21 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), yang jelas didalamnya dibatasinya perkerumunan orang.

Surat teguran ini yang keluarkan oleh Kemendagri meminta kepada Gubernur Jawa Barat agar menegur secara tertulis kepada Bupati Karawang dr.Cellica Nurrachdiana terkait pelanggaran yang terjadi pada saat mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Bupati Karawang dengan melakukan arak – arakan dan mengerahkan masa secara besar.

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles