Ketum Benteng Bekasi Geram Terhadap Sikap Penyelenggara Vaksinasi Yang Sempat Melarang Pers Meliput

Ketum Benteng Bekasi Geram Terhadap Sikap Penyelenggara Vaksinasi Yang Sempat Melarang Pers Meliput

GUE JABAR || Kabupaten Bekasi – Setelah Vaksin Sinovac datang di Kabupaten Bekasi yang sebanyak 12.000 pada Rabu (27/01/2021) di gudang farmasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi melaunching Vaksinasi yang digelar di Puskesmas Cikarang untuk Forkopimda Kabupaten Bekasi.

Sempat terjadi ketegangan antara penyelenggara dengan awak media yang hendak meliput vaksinasi tersebut karena adanya pelarangan dari pihak penyelenggara kepada awak media yang sudah bersiap untuk meliput para Forkopimda yang sedang di vaksin.

Dengan beredarnya pemberitaan pelarangan peliputan tersebut Ketua Umum Benteng Bekasi angkat bicara dan geram terhadap tindakan penyelenggara suntik vaksin Forkopimda kabupaten Bekasi yang melarang wartawan meliput kegiatan suntik vaksin pejabat yang di selenggarakan di UPTD Puskesmas Cikarang tepatnya di jalan raya Pilar-Sukatani kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi pada Kamis(28/01/21).

Pasalnya, wartawan adalah bagian dari empat (4) pilar demokrasi tapi kenapa harus dilarang untuk meliput, padahal kegiatan vaksin pejabat itu sangat penting untuk di publikasikan agar masyarakat tahu bahwa pejabat pun setelah di vaksin baik-baik saja, bukan nya malah terkesan di tutup-tutupi”.Ucap Ketum Benteng Bekasi.

Masih ketum Benteng Bekasi, “Saya secara pribadi dan atas nama lembaga merasa miris, ketika wartawan di duga di halang – halangi saat mengadakan peliputan vaksinasi tersebut, padahal semua kan tau bahwa wartawan di lindungi oleh Undang – Undang Kebebasan Pers no 40 tahun 1999, kenapa bisa terjadi hal seperti demikian, coba lah hargai insan Pers, karena mereka berprofesi atas amanat undang – undang juga,”tegasnya.

Ketum Benteng Bekasi pun menambahkan “Dan kawan – kawan Pers harus segera mengambil langkah, atas kejadian tersebut, sebagaimana aturan yang berlaku di negeri ini, bila perlu membuat pelaporan atas hal tersebut bila memang ada hukum yang di langgar atas kejadian itu.”pungkasnya.

(Red)

Related Articles

Stay Connected

20,826FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe
- Advertisement -spot_img

Latest Articles